Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: KPK Pasang Alarm buat Proyek Kipas Kopdes
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

KPK Pasang Alarm buat Proyek Kipas Kopdes

Nugroho P.
Last updated: Juli 21, 2026 6:07 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
BIDIK KASUS - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Rencana pengadaan kipas angin untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) senilai Rp1,8 triliun terus memantik perhatian. Di tengah ramainya perbincangan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar proyek jumbo tersebut tak menjadi celah lahirnya praktik korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu sektor yang paling rawan disusupi penyimpangan. Karena itu, setiap tahapan harus diawasi secara ketat sejak awal.

Menurutnya, pengalaman KPK menangani berbagai kasus menunjukkan proyek pengadaan sering dimanfaatkan oknum untuk memainkan anggaran maupun memenangkan pihak tertentu.

Budi menjelaskan, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) bahkan masuk dalam delapan area yang menjadi fokus pengawasan KPK, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.

Ia menilai proses perencanaan menjadi titik paling krusial. Sebelum proyek berjalan, instansi harus benar-benar memastikan barang yang akan dibeli memang dibutuhkan dan sesuai dengan skala prioritas.

Selain kebutuhan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga wajib dilakukan secara cermat. Kesalahan ataupun manipulasi dalam tahap ini bisa menjadi pintu masuk praktik mark-up anggaran.

KPK juga mengingatkan adanya potensi pengondisian pemenang proyek sejak awal proses pengadaan. Salah satu modus yang kerap muncul adalah memecah paket pekerjaan agar bisa menggunakan mekanisme penunjukan langsung.

Praktik seperti itu dinilai membuka peluang vendor tertentu sudah dipersiapkan menjadi pemenang sebelum proses berjalan secara terbuka.

Tak hanya itu, KPK meminta seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga aparat pengawas internal aktif mengawal setiap tahapan proyek, mulai dari perencanaan, proses lelang, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

Pengawasan juga harus memastikan barang yang diterima sesuai spesifikasi. Jangan sampai penyedia mengirim produk dengan kualitas di bawah standar yang telah disepakati.

Sorotan terhadap proyek ini bermula dari pernyataan Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam dalam rapat kerja bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Kompleks Parlemen, Senayan, pekan lalu.

Mufti mengungkap adanya informasi mengenai rencana pengadaan kipas angin dengan nilai mencapai Rp1,8 triliun. Ia mengaku belum mendapatkan penjelasan resmi terkait kebenaran maupun rincian anggaran tersebut.

Menurutnya, harga kipas angin yang beredar di pasaran umumnya hanya berkisar ratusan ribu rupiah per unit. Dengan pembelian dalam jumlah besar, seharusnya pemerintah bisa memperoleh harga yang jauh lebih efisien.

Menanggapi pertanyaan itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan belum mengetahui detail pengadaan tersebut. Ia menegaskan proses pengadaan bukan berada di bawah kewenangan langsung kementerian yang dipimpinnya, sehingga masih perlu penelusuran lebih lanjut. (*)

You Might Also Like

Begini Hasil OTT KPK! 6 Orang Digelandang, ke Gedung Merah Putih

MK Batalin HGU 190 Tahun di IKN, Rem Tangan Proyek Kebablasan Jokowi

Bantahan Sekda Cilacap soal Korupsi Ditolak Hakim

Sidang Nadiem Makin Panas, Tuntutan Belasan Tahun Bikin Geger

Janji Umroh Murah Eh.. Berujung Laporan Polisi

TAGGED:kdkmpkipas anginkopdesKPK
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi desa tertinggal di Jateng, tak mempunyai akses jalan yang layak dilintasi. Tak Ada Lagi Desa Sangat Tertinggal di Jateng, Tapi Rob dan Akses Masih Jadi PR
Next Article Ribuan Atlet Muda Siap Adu Gengsi di POPDA

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat.

Disdikpora Wonosobo bakal Dipecah, Afif: 2027 Dispora Jadi OPD Sendiri

SIKAPI PERCERAIAN: Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng bersama pihak Pengadilan Agama Semarang menjalin kerja sama menyikapi kasus perceraian. (ist)

Tiap Tahun Ribuan Pasutri Cerai, Pemkot Semarang Pikirkan Nasib Janda dan Anaknya

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol).

Harapan Ojol Jateng di Tengah Rencana Revisi UU Lalu Lintas

Demo Memanas di Eropa, KBRI Diminta Siaga Lindungi WNI

Menteri Luar Negeri Sugiono.

Sekolah Keagamaan Gratis Dimatangkan, Nasib Guru Ikut Disorot

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

DIPECAT - Presiden Prabowo Subianto memecat Dadan Hindayana dari Kepala BGN. (ist)
Hukum

Uangnya Segunung, Program Makan Gratis Kini Mulai Disorot KPK

Mei 21, 2026
KPK menahan lima tersangka kasus kredit fiktif di BPR Jepara Artha senilai Rp263,6 miliar. Modusnya, menggunakan nama pedagang kecil hingga pengangguran untuk mencairkan dana. Kerugian negara ditaksir Rp254 miliar. Uang mengalir ke jajaran bank hingga dipakai untuk beli aset dan perjalanan umrah. Foto:dok.
Hukum

Kredit Bodong Rp263,6 M BPR Jepara Arta, Cuma Modal Nama Pedagang & Pengangguran

September 19, 2025
Hukum

Posting Hina Nyepi, WNA Swiss Langsung Kena Proses Hukum

Maret 24, 2026
Hukum

Setahun Ini Imigrasi Jateng Usir Hampir 100 WNA

November 29, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: KPK Pasang Alarm buat Proyek Kipas Kopdes
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?