Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: KPK Pasang Alarm buat Proyek Kipas Kopdes
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

KPK Pasang Alarm buat Proyek Kipas Kopdes

Nugroho P.
Last updated: Juli 21, 2026 6:07 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
BIDIK KASUS - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Rencana pengadaan kipas angin untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) senilai Rp1,8 triliun terus memantik perhatian. Di tengah ramainya perbincangan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar proyek jumbo tersebut tak menjadi celah lahirnya praktik korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu sektor yang paling rawan disusupi penyimpangan. Karena itu, setiap tahapan harus diawasi secara ketat sejak awal.

Menurutnya, pengalaman KPK menangani berbagai kasus menunjukkan proyek pengadaan sering dimanfaatkan oknum untuk memainkan anggaran maupun memenangkan pihak tertentu.

Budi menjelaskan, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) bahkan masuk dalam delapan area yang menjadi fokus pengawasan KPK, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.

Ia menilai proses perencanaan menjadi titik paling krusial. Sebelum proyek berjalan, instansi harus benar-benar memastikan barang yang akan dibeli memang dibutuhkan dan sesuai dengan skala prioritas.

Selain kebutuhan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga wajib dilakukan secara cermat. Kesalahan ataupun manipulasi dalam tahap ini bisa menjadi pintu masuk praktik mark-up anggaran.

KPK juga mengingatkan adanya potensi pengondisian pemenang proyek sejak awal proses pengadaan. Salah satu modus yang kerap muncul adalah memecah paket pekerjaan agar bisa menggunakan mekanisme penunjukan langsung.

Praktik seperti itu dinilai membuka peluang vendor tertentu sudah dipersiapkan menjadi pemenang sebelum proses berjalan secara terbuka.

Tak hanya itu, KPK meminta seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga aparat pengawas internal aktif mengawal setiap tahapan proyek, mulai dari perencanaan, proses lelang, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

Pengawasan juga harus memastikan barang yang diterima sesuai spesifikasi. Jangan sampai penyedia mengirim produk dengan kualitas di bawah standar yang telah disepakati.

Sorotan terhadap proyek ini bermula dari pernyataan Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam dalam rapat kerja bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Kompleks Parlemen, Senayan, pekan lalu.

Mufti mengungkap adanya informasi mengenai rencana pengadaan kipas angin dengan nilai mencapai Rp1,8 triliun. Ia mengaku belum mendapatkan penjelasan resmi terkait kebenaran maupun rincian anggaran tersebut.

Menurutnya, harga kipas angin yang beredar di pasaran umumnya hanya berkisar ratusan ribu rupiah per unit. Dengan pembelian dalam jumlah besar, seharusnya pemerintah bisa memperoleh harga yang jauh lebih efisien.

Menanggapi pertanyaan itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan belum mengetahui detail pengadaan tersebut. Ia menegaskan proses pengadaan bukan berada di bawah kewenangan langsung kementerian yang dipimpinnya, sehingga masih perlu penelusuran lebih lanjut. (*)

You Might Also Like

186 Napi Perempuan Semarang Dapat Remisi, Satu Langsung Bebas

Polisi Ini Dikenai Sanksi Etik Usai Hamili Calon Istri, Korban Alami Keguguran Saat Diperiksa

Geger Temuan Bayi Baru Lahir di Penggaron Kidul

Janji Umroh Murah Eh.. Berujung Laporan Polisi

Kelakuan Sudewo, Simpanan Tumpukan Dolar di Rumah Tak Dicantumkan dalam LHKPN

TAGGED:kdkmpkipas anginkopdesKPK
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi desa tertinggal di Jateng, tak mempunyai akses jalan yang layak dilintasi. Tak Ada Lagi Desa Sangat Tertinggal di Jateng, Tapi Rob dan Akses Masih Jadi PR
Next Article Ribuan Atlet Muda Siap Adu Gengsi di POPDA

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat.

Disdikpora Wonosobo bakal Dipecah, Afif: 2027 Dispora Jadi OPD Sendiri

BARANG BUKTI: Barang bukti kasus judi togel dari 3 daerah yang diungkap tim Polda Jateng, dipamerkan saat konferensi pers, Selasa (20/10/2026). (ist)

Polda Jateng Bongkar Jaringan Togel di Tiga Wilayah, Rp2,4 Miliar Diblokir

SIKAPI PERCERAIAN: Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng bersama pihak Pengadilan Agama Semarang menjalin kerja sama menyikapi kasus perceraian. (ist)

Tiap Tahun Ribuan Pasutri Cerai, Pemkot Semarang Pikirkan Nasib Janda dan Anaknya

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol).

Harapan Ojol Jateng di Tengah Rencana Revisi UU Lalu Lintas

Demo Memanas di Eropa, KBRI Diminta Siaga Lindungi WNI

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Tim penyidik sedang memeriksa pelimpahan kasus pengedit konten cabul dengan AI, Kamis (8/1/2026). (bae)
Hukum

Masih Ingat Chiko, Pengedit Konten Cabul Smanse? Bentar Lagi Dia Disidang

Januari 8, 2026
SAKSI SIDANG--Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono (layar monitor, tengah) jadi saksi sidang kasus pencucian uang hasil korupsi lahan BUMD Cilacap, Senin (6/7/2026). (bae)
Hukum

Bekas Ajudan Jokowi Letjen TNI Widi Ngaku Terima Rp21 M dari Duit Korupsi Lahan Cilacap

Juli 7, 2026
MANTAN KOWAD--Dian Putri Permatasari, perempuan muda mantan Kowad TNI yang kini jadi pebisnis. (bae)
Hukum

Mengenal Lebih Dekat Dian Putri: Eks-Kowad Cantik Jadi Pebisnis, Terseret Pencucian Uang

Juni 24, 2026
Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla atau lebih dikenal dengan inisial JK.
Hukum

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Pernyataan ‘Syahid’ Disorot Tajam

April 14, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: KPK Pasang Alarm buat Proyek Kipas Kopdes
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?