BACAAJA, SEMARANG – Nekat banget. Pengunjung sidang berinisial DA menyerahkan barang terlarang yang diduga sabu-sabu kepada adiknya yang sedang menjadi terdakwa kasus narkoba.
Transkasi yang gagal total itu terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (18/8/2026).
Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, mengatakan penyerahan barang itu dilakukan dengan cara yang cukup nekat. DA dan terdakwa sempat berjabat tangan.
Bacaaja: Kecurigaan Publik Terbukti! Aipda Robig Pembunuh Gamma Simpul Jaringan Sabu-sabu
Bacaaja: Napi Lapas Semarang Positif Narkoba, Ketahuan saat Tes Urine
“Pada saat tahanan itu mau dibawa mobil untuk dibawa ke lembaga pemasyarakatan, itu kan salaman. Pada salaman itu kok ada petugas melihat,” kata Hadi.
Petugas kemudian meminta agar tangan yang digunakan untuk bersalaman dibuka. Dari situlah ditemukan sebuah plastik berisi barang yang diduga merupakan barang terlarang.
“Itu plastik dan diduga barang terlarang,” ujarnya.
Hadi mengatakan kejadian tersebut diketahui oleh petugas dari pihak kejaksaan yang mengawal tahanan.
Setelah kejadian, DA dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara terdakwa dikembalikan ke lapas.
Hadi belum mengetahui secara pasti barang yang ditemukan tersebut merupakan sabu-sabu atau jenis barang terlarang lainnya. Kasus tersebut selanjutnya ditangani aparat kepolisian.
Menurut Hadi, kejadian ini menunjukkan pengawasan terhadap tahanan dan pengunjung di lingkungan pengadilan tetap dilakukan.
“Di pengadilan pun tetap terawasi,” katanya.
Hadi menjelaskan PN Semarang sebelumnya telah menerapkan manajemen risiko untuk memperketat pengamanan. Sejumlah kamera CCTV dan petugas keamanan juga disiagakan di lingkungan pengadilan.
Pasca kejadian tersebut, pengamanan terhadap pengunjung maupun aktivitas di area tahanan akan diperketat. (bae)

