Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Camat di Medan Judi Rp1,2 M Pakai Kartu Kredit Pemerintah, Sanksinya Cuma Copot Jabatan?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Camat di Medan Judi Rp1,2 M Pakai Kartu Kredit Pemerintah, Sanksinya Cuma Copot Jabatan?

R. Izra
Last updated: Januari 29, 2026 8:02 pm
By R. Izra
4 Min Read
Share
Tampang Eks Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja yang gunain kartu kredit pemerintah untuk judol hingga ludes Rp1,2 miliar. (Dok. Instagram Kecamatan Medan Maimun)
Tampang Eks Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja yang gunain kartu kredit pemerintah untuk judol hingga ludes Rp1,2 miliar. (Dok. Instagram Kecamatan Medan Maimun)
SHARE

BACAAJA, MEDAN – Skandal bikin geleng-geleng kepala datang dari Kota Medan. Mantan Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, diduga menyelewengkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) bukan buat urusan dinas, tapi buat judi online dan nutup utang pribadi. Totalnya? Nggak main-main, tembus Rp1,2 miliar.

Uang negara yang harusnya dipakai buat operasional pemerintahan, malah berubah jadi ATM pribadi pejabat. Publik pun murka.

Pemerhati Kebijakan Publik Farid Wajdi menyebut kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bukti bobroknya integritas pejabat dan gagalnya sistem pengawasan internal Pemko Medan.

Bacaaja: Indonesia Gabung Dewan Keamanan Trump Bayar Rp16,9 Triliun? Nurut Banget Sama Amerika
Bacaaja: Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Hidup Lagi, Hanya Prabowo dan Gibran yang Boleh Lapor

“Ini bukan salah prosedur. Uang rakyat disedot secara sadar lewat fasilitas jabatan. Ini alarm keras buat birokrasi yang sudah kehilangan arah,” tegas Farid, Rabu (28/1).

Menurutnya, istilah “penyalahgunaan fasilitas” terlalu halus. Faktanya, KKPD yang mestinya dipakai untuk kepentingan negara, justru dipakai buat judi online, bayar cicilan utang, dan transaksi non-dinas lainnya.

“Ini bukan sekadar penyalahgunaan. Ini perampokan anggaran pakai jabatan,” katanya tanpa basa-basi.

Masalahnya, respons Pemeritah Kota (Pemko) Medan juga ikut disorot. Almuqarrom hanya dijatuhi sanksi non-job selama 12 bulan. Bagi Farid, hukuman ini jauh dari rasa keadilan.

“Kerugian negara miliaran rupiah, tapi sanksinya administratif. Pejabat bisa santai, warga biasa bisa langsung masuk bui. Hukum kelihatan timpang,” ujarnya.

Lebih parah lagi, dugaan penyelewengan ini disebut berlangsung berbulan-bulan tanpa terdeteksi. Artinya, sistem audit dan pengawasan internal benar-benar kecolongan.

“Kalau baru ketahuan setelah uang negara raib miliaran, berarti pengawasan internal mati suri. Inspektorat wajib dievaluasi total,” tambahnya.

Farid bahkan menduga, kecil kemungkinan Almuqarrom bergerak sendirian. Lemahnya kontrol membuka ruang praktik serupa dilakukan lebih dari satu orang.

Sebagai mantan Anggota Komisi Yudisial (2015–2020), Farid menegaskan bahwa perbuatan ini masuk kategori korupsi dan penggelapan dalam jabatan.

Ia menyebut, dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, perbuatan tersebut bisa dijerat Pasal 603, 604, 522, dan Pasal 58.

Khusus Pasal 604, penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan negara bisa berujung penjara seumur hidup, atau pidana 2–20 tahun plus denda kategori VI.

“Kalau nggak diproses pidana, pesan yang muncul bahaya banget: kerugian negara bisa dinegosiasikan asal jabatan masih aman,” tegasnya.

Sudah dicopot, urusan pidana serahkan aparat penegak hukum

Wali Kota Medan Rico Waas membenarkan pencopotan Almuqarrom dari jabatannya. Ia menyebut sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat.

“Yang bersangkutan dijatuhi sanksi berat berupa pencopotan jabatan,” ujar Rico, Selasa (27/1/2026).

Rico menjelaskan, penyalahgunaan KKPD terungkap lewat audit internal yang sudah berjalan sejak 2024.

“Ada penggunaan KKPD yang tidak semestinya. Itu jelas tidak benar dan melanggar aturan,” katanya.

Soal kemungkinan jeratan pidana, Rico menegaskan Pemko Medan tidak ikut campur.

“Untuk proses hukum, itu kewenangan aparat penegak hukum. Dari sisi ASN, kami sudah tindak dengan sanksi dan penanggungjawaban,” pungkasnya.

Intinya satu: uang rakyat bukan buat judi. Kalau kasus begini cuma berhenti di sanksi administratif, jangan heran kalau publik makin apatis dan percaya bahwa hukum masih tajam ke bawah, tumpul ke atas. (*)

You Might Also Like

IG-nya Banjir Hujatan, Dwi Hartono Founder Platfrom ‘Guruku’ Jadi Otak Pembunuhan Kacab BRI,

Pemprov Dorong Penggunaan Bioplastik

Pakar: Insentif Kendaraan Listrik Jangan Cuma Parkir di Kota

MaTA Kritik ‘Uang Lelah’ TNI di Lokasi Bencana, Bisa Bikin APBN Jebol?

Polisi Tangkap Bjorka, tapi Gak Yakin Sosok Itu ‘Bjorka’ yang Pernah Hebohkan Indonesia

TAGGED:Almuqarrom Natapradjacamatheadlinejudolkartu kredit pemerintahmedanmedan maimun
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Mau Haji Gratis Tapi Nggak Mau Kerja? 13 Petugas Dicoret
Next Article Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Rachmat Pambudy. Menteri Perencanaan Pembangunan Bilang Lebih Penting MBG daripada Lapangan Kerja

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TANAM PADI - Petani di Kelurahan Jabungan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang masih menanam padi, meski kemarau sudah mulai datang, Minggu (29/6/2026). (dul)

Petani Jabungan ‘Nekat’ Tanam Padi saat Kemarau Mulai Datang, Gak Takut Kekeringan?

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Pidana Uang Pengganti Rp809 Miliar Mustahil Dibayarkan, Hukuman Nadiem Jadi 15 Tahun Penjara

KIRAB BUDAYA - Kirab budaya dalam peringatan Haul Syekh Ahmad Mutamakkin Kajen, bikin suasana tetap meriah tanpa dentuman sound horeg.

Haul Syekh Ahmad Mutamakkin Bikin Kajen Bergetar, Satukan Tradisi dan Harmoni Budaya

Latsarmil SPPI Resmi Dihentikan

Bejatnya Psikolog Gadungan, Tipu dan Cabuli Korban di Hotel Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Politik

Drama Politik PPP Memanas, DPW Desak Ketum Mardiono Copot Gus Yasin

April 18, 2026
Ilustrasi penangkapan tersangka.
Hukum

Dua ASN Pemprov Jateng Kena Batunya, Tersangka Kasus Serobot Tanah Bulog

Agustus 31, 2025
Wali Kota Solo, Respati Ardi, resik-resik kali bersama petugas DLH, Minggu (18/1/2026). Respati inisiasi program 'Wali Jogo Kali'.
Daerah

Solo Bakal Punya Wali Jogo Kali, Respati Resik-resik Sungai setelah Olahraga Pagi

Januari 18, 2026
Ilustrasi kapal keruk.
Info

Kapal Keruk Buat Bencana Kena Bea Cukai Rp30 M, Purbaya: Gak Masuk Akal!

Januari 13, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Camat di Medan Judi Rp1,2 M Pakai Kartu Kredit Pemerintah, Sanksinya Cuma Copot Jabatan?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?