Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Camat di Medan Judi Rp1,2 M Pakai Kartu Kredit Pemerintah, Sanksinya Cuma Copot Jabatan?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Camat di Medan Judi Rp1,2 M Pakai Kartu Kredit Pemerintah, Sanksinya Cuma Copot Jabatan?

R. Izra
Last updated: Januari 29, 2026 8:02 pm
By R. Izra
4 Min Read
Share
Tampang Eks Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja yang gunain kartu kredit pemerintah untuk judol hingga ludes Rp1,2 miliar. (Dok. Instagram Kecamatan Medan Maimun)
Tampang Eks Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja yang gunain kartu kredit pemerintah untuk judol hingga ludes Rp1,2 miliar. (Dok. Instagram Kecamatan Medan Maimun)
SHARE

BACAAJA, MEDAN – Skandal bikin geleng-geleng kepala datang dari Kota Medan. Mantan Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, diduga menyelewengkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) bukan buat urusan dinas, tapi buat judi online dan nutup utang pribadi. Totalnya? Nggak main-main, tembus Rp1,2 miliar.

Uang negara yang harusnya dipakai buat operasional pemerintahan, malah berubah jadi ATM pribadi pejabat. Publik pun murka.

Pemerhati Kebijakan Publik Farid Wajdi menyebut kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bukti bobroknya integritas pejabat dan gagalnya sistem pengawasan internal Pemko Medan.

Bacaaja: Indonesia Gabung Dewan Keamanan Trump Bayar Rp16,9 Triliun? Nurut Banget Sama Amerika
Bacaaja: Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Hidup Lagi, Hanya Prabowo dan Gibran yang Boleh Lapor

“Ini bukan salah prosedur. Uang rakyat disedot secara sadar lewat fasilitas jabatan. Ini alarm keras buat birokrasi yang sudah kehilangan arah,” tegas Farid, Rabu (28/1).

Menurutnya, istilah “penyalahgunaan fasilitas” terlalu halus. Faktanya, KKPD yang mestinya dipakai untuk kepentingan negara, justru dipakai buat judi online, bayar cicilan utang, dan transaksi non-dinas lainnya.

“Ini bukan sekadar penyalahgunaan. Ini perampokan anggaran pakai jabatan,” katanya tanpa basa-basi.

Masalahnya, respons Pemeritah Kota (Pemko) Medan juga ikut disorot. Almuqarrom hanya dijatuhi sanksi non-job selama 12 bulan. Bagi Farid, hukuman ini jauh dari rasa keadilan.

“Kerugian negara miliaran rupiah, tapi sanksinya administratif. Pejabat bisa santai, warga biasa bisa langsung masuk bui. Hukum kelihatan timpang,” ujarnya.

Lebih parah lagi, dugaan penyelewengan ini disebut berlangsung berbulan-bulan tanpa terdeteksi. Artinya, sistem audit dan pengawasan internal benar-benar kecolongan.

“Kalau baru ketahuan setelah uang negara raib miliaran, berarti pengawasan internal mati suri. Inspektorat wajib dievaluasi total,” tambahnya.

Farid bahkan menduga, kecil kemungkinan Almuqarrom bergerak sendirian. Lemahnya kontrol membuka ruang praktik serupa dilakukan lebih dari satu orang.

Sebagai mantan Anggota Komisi Yudisial (2015–2020), Farid menegaskan bahwa perbuatan ini masuk kategori korupsi dan penggelapan dalam jabatan.

Ia menyebut, dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, perbuatan tersebut bisa dijerat Pasal 603, 604, 522, dan Pasal 58.

Khusus Pasal 604, penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan negara bisa berujung penjara seumur hidup, atau pidana 2–20 tahun plus denda kategori VI.

“Kalau nggak diproses pidana, pesan yang muncul bahaya banget: kerugian negara bisa dinegosiasikan asal jabatan masih aman,” tegasnya.

Sudah dicopot, urusan pidana serahkan aparat penegak hukum

Wali Kota Medan Rico Waas membenarkan pencopotan Almuqarrom dari jabatannya. Ia menyebut sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat.

“Yang bersangkutan dijatuhi sanksi berat berupa pencopotan jabatan,” ujar Rico, Selasa (27/1/2026).

Rico menjelaskan, penyalahgunaan KKPD terungkap lewat audit internal yang sudah berjalan sejak 2024.

“Ada penggunaan KKPD yang tidak semestinya. Itu jelas tidak benar dan melanggar aturan,” katanya.

Soal kemungkinan jeratan pidana, Rico menegaskan Pemko Medan tidak ikut campur.

“Untuk proses hukum, itu kewenangan aparat penegak hukum. Dari sisi ASN, kami sudah tindak dengan sanksi dan penanggungjawaban,” pungkasnya.

Intinya satu: uang rakyat bukan buat judi. Kalau kasus begini cuma berhenti di sanksi administratif, jangan heran kalau publik makin apatis dan percaya bahwa hukum masih tajam ke bawah, tumpul ke atas. (*)

You Might Also Like

Sujarwanto Gaspol! Pasang Target Bawa Jateng Balik ke Empat Besar PON

Ada Batu Nisan Bertulis Prabowo-Gibran Terinjak di Jalanan Semarang

Polisi Buru Narkoba hingga Septic Tank

Kontraktor Ngaku Setor Duit Rp125 Juta ke “Orangnya” Sudewo untuk Garap Proyek Ini

Penting! Dokumen Tanah Girik sampai Letter C Nggak Berlaku Lagi Mulai 2026

TAGGED:Almuqarrom Natapradjacamatheadlinejudolkartu kredit pemerintahmedanmedan maimun
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Mau Haji Gratis Tapi Nggak Mau Kerja? 13 Petugas Dicoret
Next Article Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Rachmat Pambudy. Menteri Perencanaan Pembangunan Bilang Lebih Penting MBG daripada Lapangan Kerja

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) saat diwawancara awak media, Kamis (3/9/2026). (dul)

Kekeringan di Jateng Makin Luas, Gus Yasin: Sudah Salah Istisqa dan Ajukan Modifikasi Cuaca

DITUNTUT BERALAH: Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Sekda Cilacap Dituntut Hukuman Lebih Ringan dari Bupati, Cuma 4 Tahun Penjara

BARANG BUKTI - Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti celurit dan sepeda motor yang digunakan remaja asal Sragen yang acung-acungkan senjata tajam di Underpass Joglo, Kota Solo.

Viral Acungkan Celurit di Underpass Joglo Solo, Dua Remaja Sragen Klepek-klepek Ditangkap Polisi

RESMIKAN PONPES--Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, merangkul santri tunanetra dalam acara peresmian Pondok Pesantren Sahabat Mata di Semarang, Selasa (29/9/2026). (ist)

Pesantren Khusus Tunanetra di Semarang, Santri Dibekali Keterampilan

DITUNTUT BERALAH: Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Dicabut 3 Tahun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi gangguan kesehatan mental atau gangguan jiwa.
Info

Minimal 28 Juta Warga Indonesia Gangguan Jiwa, Jangan-jangan yang Duduk di Kursi Kekuasaan Juga?

Januari 22, 2026
Ekonomi

Puan-Anindya Ngobrol Serius Tapi Santai: Yuk, Bisnis Jalan, Program Negara Aman

Desember 9, 2025
HILANG KONTAK - Lima wartawan/jurnalis dari berbagai media hilang kontak saat liputan erupsi Gunung Anak Krakatau, Senin (7/9/2026). Speedboat yang mereka tumpangi hilang kontak setelah berangkat dari Carita, Banten.
Info

Speedboat 5 Jurnalis Hilang Kontak saat Liputan Erupsi Anak Krakatau, Pemilik Ungkap Kondisi Kapal

September 9, 2026
Olahraga

Pemprov Cairkan Bonus Atlet Senilai Rp4,9 Miliar

Maret 6, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Camat di Medan Judi Rp1,2 M Pakai Kartu Kredit Pemerintah, Sanksinya Cuma Copot Jabatan?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?