Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Camat di Medan Judi Rp1,2 M Pakai Kartu Kredit Pemerintah, Sanksinya Cuma Copot Jabatan?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Camat di Medan Judi Rp1,2 M Pakai Kartu Kredit Pemerintah, Sanksinya Cuma Copot Jabatan?

R. Izra
Last updated: Januari 29, 2026 8:02 pm
By R. Izra
4 Min Read
Share
Tampang Eks Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja yang gunain kartu kredit pemerintah untuk judol hingga ludes Rp1,2 miliar. (Dok. Instagram Kecamatan Medan Maimun)
Tampang Eks Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja yang gunain kartu kredit pemerintah untuk judol hingga ludes Rp1,2 miliar. (Dok. Instagram Kecamatan Medan Maimun)
SHARE

BACAAJA, MEDAN – Skandal bikin geleng-geleng kepala datang dari Kota Medan. Mantan Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, diduga menyelewengkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) bukan buat urusan dinas, tapi buat judi online dan nutup utang pribadi. Totalnya? Nggak main-main, tembus Rp1,2 miliar.

Uang negara yang harusnya dipakai buat operasional pemerintahan, malah berubah jadi ATM pribadi pejabat. Publik pun murka.

Pemerhati Kebijakan Publik Farid Wajdi menyebut kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bukti bobroknya integritas pejabat dan gagalnya sistem pengawasan internal Pemko Medan.

Bacaaja: Indonesia Gabung Dewan Keamanan Trump Bayar Rp16,9 Triliun? Nurut Banget Sama Amerika
Bacaaja: Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Hidup Lagi, Hanya Prabowo dan Gibran yang Boleh Lapor

“Ini bukan salah prosedur. Uang rakyat disedot secara sadar lewat fasilitas jabatan. Ini alarm keras buat birokrasi yang sudah kehilangan arah,” tegas Farid, Rabu (28/1).

Menurutnya, istilah “penyalahgunaan fasilitas” terlalu halus. Faktanya, KKPD yang mestinya dipakai untuk kepentingan negara, justru dipakai buat judi online, bayar cicilan utang, dan transaksi non-dinas lainnya.

“Ini bukan sekadar penyalahgunaan. Ini perampokan anggaran pakai jabatan,” katanya tanpa basa-basi.

Masalahnya, respons Pemeritah Kota (Pemko) Medan juga ikut disorot. Almuqarrom hanya dijatuhi sanksi non-job selama 12 bulan. Bagi Farid, hukuman ini jauh dari rasa keadilan.

“Kerugian negara miliaran rupiah, tapi sanksinya administratif. Pejabat bisa santai, warga biasa bisa langsung masuk bui. Hukum kelihatan timpang,” ujarnya.

Lebih parah lagi, dugaan penyelewengan ini disebut berlangsung berbulan-bulan tanpa terdeteksi. Artinya, sistem audit dan pengawasan internal benar-benar kecolongan.

“Kalau baru ketahuan setelah uang negara raib miliaran, berarti pengawasan internal mati suri. Inspektorat wajib dievaluasi total,” tambahnya.

Farid bahkan menduga, kecil kemungkinan Almuqarrom bergerak sendirian. Lemahnya kontrol membuka ruang praktik serupa dilakukan lebih dari satu orang.

Sebagai mantan Anggota Komisi Yudisial (2015–2020), Farid menegaskan bahwa perbuatan ini masuk kategori korupsi dan penggelapan dalam jabatan.

Ia menyebut, dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, perbuatan tersebut bisa dijerat Pasal 603, 604, 522, dan Pasal 58.

Khusus Pasal 604, penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan negara bisa berujung penjara seumur hidup, atau pidana 2–20 tahun plus denda kategori VI.

“Kalau nggak diproses pidana, pesan yang muncul bahaya banget: kerugian negara bisa dinegosiasikan asal jabatan masih aman,” tegasnya.

Sudah dicopot, urusan pidana serahkan aparat penegak hukum

Wali Kota Medan Rico Waas membenarkan pencopotan Almuqarrom dari jabatannya. Ia menyebut sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat.

“Yang bersangkutan dijatuhi sanksi berat berupa pencopotan jabatan,” ujar Rico, Selasa (27/1/2026).

Rico menjelaskan, penyalahgunaan KKPD terungkap lewat audit internal yang sudah berjalan sejak 2024.

“Ada penggunaan KKPD yang tidak semestinya. Itu jelas tidak benar dan melanggar aturan,” katanya.

Soal kemungkinan jeratan pidana, Rico menegaskan Pemko Medan tidak ikut campur.

“Untuk proses hukum, itu kewenangan aparat penegak hukum. Dari sisi ASN, kami sudah tindak dengan sanksi dan penanggungjawaban,” pungkasnya.

Intinya satu: uang rakyat bukan buat judi. Kalau kasus begini cuma berhenti di sanksi administratif, jangan heran kalau publik makin apatis dan percaya bahwa hukum masih tajam ke bawah, tumpul ke atas. (*)

You Might Also Like

Solo Gaspol Health Tourism! Respati Pastikan Proses Take Over RS KEI Tanpa Drama

Macet Datang, Tol Jateng Siap ‘Disulap’ Kalau Udah Nggak Gerak

Sidang Sudewa Kupas Keterlibatan Anggota hingga Pimpinan DPRD Pati dalam Pengisian Perangkat Desa

2026, Gas Melon Nggak Bebas Lagi: Pemerintah Siapin Skema Baru

Harga BBM di Jateng Turun! Dompet Auto Senyum di Tahun Baru

TAGGED:Almuqarrom Natapradjacamatheadlinejudolkartu kredit pemerintahmedanmedan maimun
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Mau Haji Gratis Tapi Nggak Mau Kerja? 13 Petugas Dicoret
Next Article Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Rachmat Pambudy. Menteri Perencanaan Pembangunan Bilang Lebih Penting MBG daripada Lapangan Kerja

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TITIK GEMPA--BMKG merilis titik lokasi gempa di Banjarnegara, Jateng. (ist)

Hari Ini Banjarnegara Diguncang Gempa, BMKG Sebut Dampak Sesar Aktif

Macan Kumbang Batang Dirawat Tim Dokter, Dipantau 24 Jam

Pemprov Bagikan Ratusan Kursi Roda Adaptif, Buka Jalan untuk Penyandang Disabilitas

34 Hoaks Terdeteksi di Semarang, Pemkot: Jangan Sampai Kejar Viral Malah Kena Masalah

Hari Pramuka di Wonoplumbon Jadi Ajang Anak SD-SMP Belajar Kompak

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Sepak Bola

Esteban Vizcarra Siap Jadi Motor Lini Tengah PSIS

Desember 19, 2025
Daerah

Kades Curhat ke Luthfi: Dari Bankeu Sampai Puskesmas Dibahas

Februari 8, 2026
Sirkular

Nggak Mau Byar-Pet, KITB Disuntik 180 MW Energi Hijau

Februari 28, 2026
Info

Semarang Siap Jadi “Dapur Ide” Program MBG

April 8, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Camat di Medan Judi Rp1,2 M Pakai Kartu Kredit Pemerintah, Sanksinya Cuma Copot Jabatan?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?