BACAAJA, SEMARANG – Kondisi pembangunan desa di Jateng terus menunjukkan tren positif. Pemprov Jateng mencatat tidak ada lagi desa dengan status sangat tertinggal, sementara jumlah desa mandiri meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jateng, Nadi Santoso mengatakan, berdasarkan hasil pemutakhiran Indeks Desa, status desa di Jateng terus membaik meski masih terdapat sejumlah desa yang berstatus tertinggal.
“Tahun ini sudah tidak ada lagi desa sangat tertinggal di Jateng. Yang masih berstatus tertinggal ada 15 desa,” katanya, Selasa (21/7/2026). Namun, Nadi menjelaskan, angka tersebut masih bersifat sementara.
Setelah dilakukan klarifikasi, sebagian desa diduga masuk kategori tertinggal akibat kesalahan pengisian data, sehingga jumlahnya diperkirakan akan berkurang pada hasil verifikasi berikutnya.
Baca juga: Cuma 15 Desa di Jateng Berstatus Tertinggal, Pemprov: Sangat Tertinggal 0
“Setelah kami lakukan klarifikasi, ada beberapa desa yang kemungkinan salah input data. Jadi jumlah desa tertinggal kemungkinan akan berkurang lagi,” ujarnya.
Di sisi lain, jumlah desa mandiri mengalami kenaikan cukup tajam. Pada 2025 tercatat sebanyak 2.208 desa berstatus mandiri, meningkat sekitar 44 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 1.530 desa.
Sementara itu, desa berstatus maju juga bertambah menjadi 3.921 desa, sedangkan desa berkembang tercatat 1.666 desa. Menurut Bergas, berkurangnya jumlah desa berkembang justru menunjukkan banyak desa berhasil naik kelas menjadi desa maju maupun mandiri. “Desa berkembang berkurang karena banyak yang naik kelas. Itu menunjukkan pembangunan desa berjalan ke arah yang lebih baik,” katanya.
Rob dan Akses
Nadi mengungkapkan, desa-desa yang masih tertinggal umumnya menghadapi persoalan geografis dan keterbatasan akses. Beberapa desa di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, misalnya, masih terdampak rob sehingga memengaruhi berbagai indikator pembangunan desa.
Selain itu, terdapat desa di Kabupaten Tegal yang masih membutuhkan peningkatan akses infrastruktur, termasuk pembangunan jembatan penghubung.
“Ada yang memang terkendala faktor alam seperti rob, ada juga karena akses wilayahnya masih sulit. Faktor-faktor seperti itu sangat berpengaruh terhadap penilaian Indeks Desa,” jelasnya.
Baca juga: TNI Bakal Bangun 720 Jembatan di Jateng dan DIY
Ia menegaskan penetapan status desa bukan semata-mata didasarkan pada tingkat kemiskinan masyarakat, melainkan melalui enam dimensi penilaian, antara lain pelayanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, serta tata kelola pemerintahan.
“Kami tidak mengenal istilah desa miskin. Yang ada adalah desa tertinggal, berkembang, maju, dan mandiri. Penilaiannya bukan hanya soal pendapatan masyarakat, tetapi banyak indikator lainnya,” tegas Nadi.
Pemprov menargetkan jumlah desa tertinggal terus menurun pada pemutakhiran Indeks Desa berikutnya melalui perbaikan infrastruktur, peningkatan pelayanan dasar, dan penguatan kapasitas pemerintah desa.
Naik kelas memang membanggakan. Tapi pembangunan baru benar-benar selesai ketika nasib sebuah desa tak lagi ditentukan oleh seberapa dekat ia dengan jalan raya atau seberapa sering rob datang menyapa. (dul)

