BACAAJA, CILACAP – Mulai sekarang, odong-odong atau kereta kelinci tak boleh lagi dipakai mengangkut penumpang di jalan raya wilayah Kabupaten Cilacap. Pemerintah daerah resmi mengeluarkan aturan yang melarang operasional kendaraan tersebut demi alasan keselamatan.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cilacap Nomor 500.11.1/5700/21/Tahun 2026 yang diterbitkan pada 13 Juli 2026. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh instansi pemerintah, sekolah, BUMN, BUMD, hingga masyarakat umum.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Annisa Fabriana, mengatakan surat edaran itu dibuat agar masyarakat mendapat kepastian hukum sekaligus memahami pentingnya menggunakan kendaraan yang memenuhi standar keselamatan.
Menurutnya, sejak awal odong-odong memang bukan kendaraan yang dirancang sebagai angkutan orang. Karena itu, penggunaannya di jalan umum dinilai berisiko bagi keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
Annisa mengungkapkan kebijakan tersebut juga lahir setelah adanya aspirasi dari pengusaha angkutan umum yang merasa keberatan dengan maraknya odong-odong beroperasi di sejumlah wilayah.
Keluhan itu kemudian dibahas dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Cilacap. Dari pertemuan tersebut muncul rekomendasi agar pemerintah segera membuat aturan yang mengatur keberadaan kendaraan tersebut.
Dalam surat edaran dijelaskan, odong-odong tidak memenuhi persyaratan teknis sebagai kendaraan angkutan umum. Kendaraan itu juga tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan penumpang, tidak dijamin asuransi kecelakaan, serta dokumen kendaraannya tidak sesuai dengan fungsi yang dijalankan.
Atas dasar itu, pemerintah memutuskan melarang penggunaan odong-odong sebagai angkutan orang di jalan raya demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Pemkab juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah, camat, hingga perangkat pemerintah lainnya aktif menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.
Sekolah dari jenjang PAUD hingga SMP sederajat turut diminta menghentikan penggunaan odong-odong untuk kegiatan sekolah, termasuk perjalanan wisata maupun aktivitas lainnya.
Tak hanya itu, BUMN, BUMD, dan Perumda juga diimbau tidak lagi memanfaatkan kendaraan tersebut dalam kegiatan resmi maupun nonkedinasan.
Aturan serupa berlaku bagi bengkel dan perusahaan karoseri di Cilacap. Mereka diminta tidak menerima pembuatan ataupun modifikasi kendaraan yang ditujukan menjadi odong-odong pengangkut penumpang.
Meski begitu, Pemkab Cilacap tak ingin hanya mengeluarkan larangan tanpa jalan keluar. Pemerintah mulai menyiapkan opsi agar para pelaku usaha odong-odong tetap bisa menjalankan usahanya.
Salah satu gagasan yang sedang dibahas adalah mengalihkan fungsi odong-odong menjadi kendaraan wisata yang hanya beroperasi di dalam kawasan destinasi wisata, bukan di jalan umum.
Menurut Annisa, konsep tersebut dinilai lebih aman sekaligus tetap memberi ruang ekonomi bagi para pemilik odong-odong. Pembahasannya akan dilakukan bersama Dinas Pariwisata agar bisa diterapkan secara matang di kemudian hari. (*)

