Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Odong-odong di Cilacap Minggir, Wisata Jadi Jalur Baru
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Odong-odong di Cilacap Minggir, Wisata Jadi Jalur Baru

Nugroho P.
Last updated: Juli 21, 2026 6:04 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
odong-odong di Cilacap bakal distop lewat jalur besar, dialihkan jadi kendaraan wisata.
SHARE

BACAAJA, CILACAP – Mulai sekarang, odong-odong atau kereta kelinci tak boleh lagi dipakai mengangkut penumpang di jalan raya wilayah Kabupaten Cilacap. Pemerintah daerah resmi mengeluarkan aturan yang melarang operasional kendaraan tersebut demi alasan keselamatan.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cilacap Nomor 500.11.1/5700/21/Tahun 2026 yang diterbitkan pada 13 Juli 2026. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh instansi pemerintah, sekolah, BUMN, BUMD, hingga masyarakat umum.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Annisa Fabriana, mengatakan surat edaran itu dibuat agar masyarakat mendapat kepastian hukum sekaligus memahami pentingnya menggunakan kendaraan yang memenuhi standar keselamatan.

Menurutnya, sejak awal odong-odong memang bukan kendaraan yang dirancang sebagai angkutan orang. Karena itu, penggunaannya di jalan umum dinilai berisiko bagi keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.

Annisa mengungkapkan kebijakan tersebut juga lahir setelah adanya aspirasi dari pengusaha angkutan umum yang merasa keberatan dengan maraknya odong-odong beroperasi di sejumlah wilayah.

Keluhan itu kemudian dibahas dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Cilacap. Dari pertemuan tersebut muncul rekomendasi agar pemerintah segera membuat aturan yang mengatur keberadaan kendaraan tersebut.

Dalam surat edaran dijelaskan, odong-odong tidak memenuhi persyaratan teknis sebagai kendaraan angkutan umum. Kendaraan itu juga tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan penumpang, tidak dijamin asuransi kecelakaan, serta dokumen kendaraannya tidak sesuai dengan fungsi yang dijalankan.

Atas dasar itu, pemerintah memutuskan melarang penggunaan odong-odong sebagai angkutan orang di jalan raya demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Pemkab juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah, camat, hingga perangkat pemerintah lainnya aktif menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.

Sekolah dari jenjang PAUD hingga SMP sederajat turut diminta menghentikan penggunaan odong-odong untuk kegiatan sekolah, termasuk perjalanan wisata maupun aktivitas lainnya.

Tak hanya itu, BUMN, BUMD, dan Perumda juga diimbau tidak lagi memanfaatkan kendaraan tersebut dalam kegiatan resmi maupun nonkedinasan.

Aturan serupa berlaku bagi bengkel dan perusahaan karoseri di Cilacap. Mereka diminta tidak menerima pembuatan ataupun modifikasi kendaraan yang ditujukan menjadi odong-odong pengangkut penumpang.

Meski begitu, Pemkab Cilacap tak ingin hanya mengeluarkan larangan tanpa jalan keluar. Pemerintah mulai menyiapkan opsi agar para pelaku usaha odong-odong tetap bisa menjalankan usahanya.

Salah satu gagasan yang sedang dibahas adalah mengalihkan fungsi odong-odong menjadi kendaraan wisata yang hanya beroperasi di dalam kawasan destinasi wisata, bukan di jalan umum.

Menurut Annisa, konsep tersebut dinilai lebih aman sekaligus tetap memberi ruang ekonomi bagi para pemilik odong-odong. Pembahasannya akan dilakukan bersama Dinas Pariwisata agar bisa diterapkan secara matang di kemudian hari. (*)

You Might Also Like

Kronologi Kepala SPPG Muraharjo Blora Menghilang, Pamit Salat tapi Tak Kembali Lagi

Bukan Sekadar Perayaan, Ini Cara PLN Icon Plus SBU Jateng Maknai Kemerdekaan

Gerindra Terseret Pusaran Korupsi Rektorat Unsoed

Pilgub 2029 Telan Rp1,2 Triliun, Jateng Sisihkan Dana dari Sekarang

Begini Tampang Chiko Pengedit Konten Mesum, Melempem saat Digelandang ke Penjara!

TAGGED:cilacapodong-odongwisata
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Bocoran Juara Olimpiade, Jangan Takut Soal Susah
Next Article Ilustrasi desa tertinggal di Jateng, tak mempunyai akses jalan yang layak dilintasi. Tak Ada Lagi Desa Sangat Tertinggal di Jateng, Tapi Rob dan Akses Masih Jadi PR

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

LUDES TERBAKAR-Belasan rumah di lingkungan Asrama Polisi Kota Lama Semarang ludes terbakar, Sabtu (5/9/2026) sore. (bae)

15 Rumah Aspol di Kota Lama Semarang Ludes Terbakar

KEBAKARAN--Petugas tampak berjaga di sekitar lokasi kebakaran Asrama Polisi di dekat Satpas Satlantas Polrestabes Semarang, Kota Lama, Sabtu (5/9/2026). (bae)

Asrama Polisi di Kota Lama Semarang Terbakar, Kabut Asap Ganggu Wisatawan

Ilustrasi skyquake atau gempa langit.

BMKG Sebut Gempa Langit, Ihwal Dentuman Suara Misterius di Bandung dan Sekitarnya

TERSANGKA - Tampang MDFS, pria Blora tersangka kasus pembunuhan terhadap Mozza Axillia Gunarsa. (ist)

Begini Tampang Pria Blora Pembunuh Mozza, Statusnya Kini Tersangka

Bukan Cuma Lapangan Pancasila, Semarang Ikut ‘Dandan’ Sambut MTQ

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ekonomi

Ekonomi Jateng On Fire: Duit Muter, Pabrik Tumbuh

Desember 27, 2025
Daerah

Libur Nataru, 8,6 Juta Orang Tumplek Blek di Jateng

Januari 1, 2026
Politik

Didesak Mundur Warga, Sudewo: “Saya Istikamah”

Agustus 27, 2025
Daerah

Pemkot Dorong Artefak Solo Pulang dari Belanda

Januari 27, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Odong-odong di Cilacap Minggir, Wisata Jadi Jalur Baru
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?