BACAAJA, SEMARANG – Perkara korupsi yang menjerat Bupati Pati Sudewo mulai masuk babak baru. KPK resmi melimpahkan berkas kasusnya ke Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2026).
Menurut informasi, berkas yang dibawa jaksa tidak sedikit. Total ada lima bundel tebal yang diserahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
Jaksa KPK Luhur Supriyohadi menjelaskan, Sudewo akan menghadapi dua perkara sekaligus. Yakni dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa dan kasus dugaan suap proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Bacaaja: KPK Bongkar Obrolan Ketua DPRD Pati dan Sudewo
Bacaaja: Sudewo Tersangka Dobel Kasus di KPK: Gak Cukup Terjerat OTT, Kena Suap Proyek Kereta Juga
“Berkas atas nama Sudewo ada dua, kasus pemerasan pengisian perangkat desa dan dugaan suap proyek jalur kereta api (DJKA) kementerian,” kata Luhur.
Nantinya, dua perkara itu tidak akan disidangkan terpisah. Jaksa memilih menggabungkannya dalam satu proses persidangan.
“Berdasarkan asas peradilan sederhana singkat, dan ya kita gabungkan biar tidak terlalu biaya banyak, dan lama akan digabungkan dalam satu sidang,” ujarnya.
Soal lokasi penahanan, Sudewo sampai sekarang masih dititipkan di Rutan KPK Jakarta. Jaksa mengaku belum tahu apakah nantinya akan dipindah ke Semarang atau tetap ditahan di ibu kota.
“Belum tahu, tergantung dari majelis hakim nanti penetapan penahanannya dimana,” katanya.
Selain berkas Sudewo, jaksa juga melimpahkan perkara lain yang masih berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan pengisian perangkat desa. Ada tiga kepala desa yang ikut menjadi terdakwa, yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. (bae)

