BACAAJA, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan rancangan undang-undangan (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undangan-undang (UU) dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026).
Rapat paripurna pengesahaan UU Perlindungan Ketenagakerjaan dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal, terpisah dari UU Cipta Kerja.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, politikus PDIP itu, kepada seluruh fraksi.
Bacaaja: Menanti Nasib Gibran, Hari Ini MK Bacakan Putusan Perkara Syarat Pencalonan Wakil Presiden
Bacaaja: Puan Maharani Ngobrol Bareng Tokoh Publik, Jawab Aspirasi Pasca Demo Besar-besaran!
Seluruh fraksi DPR menyatakan persetujuannya. Anggota DPR RI yang hadir dalam rapat pairpurna pun serempak menjawab ‘setuju’.
“Alhamdulillah,” kata Puan.
Pengesahan ini juga disaksikan perwakilan kelompok buruh. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea bahkan terlihat berdiri di balkon ruang rapat sambil bertepuk tangan ketika UU tersebut disahkan.
Beri kepastian perlindungan kepada pekerja
UU baru ini nggak cuma bicara soal upah. Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, aturan tersebut dibuat untuk memberikan kepastian bagi pekerja, pengusaha, pemberi kerja, dan pemerintah.
Tujuannya juga cukup luas. Mulai dari memperkuat perlindungan pekerja, membuka lebih banyak kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, sampai membangun sistem pengupahan yang adil dan layak.
Hubungan industrial juga diatur supaya lebih harmonis dan berkeadilan. Dengan kata lain, aturan ini bakal mengatur banyak hal yang berkaitan langsung dengan dunia kerja.
Isinya 23 bab dan 313 pasal
Buat yang penasaran seberapa tebal aturan barunya, jawabannya lumayan panjang. UU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Materinya mencakup berbagai hal. Mulai dari kesempatan kerja yang sama, perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, hingga tenaga kerja sektor informal.
Ada juga aturan soal pekerja asing, hubungan kerja, pengupahan, kesejahteraan, hubungan industrial, dan PHK.
Bahkan urusan pesangon juga punya bab tersendiri. Selain itu, ada bagian yang mengatur pembinaan, pengawasan, penyidikan, hingga ketentuan pidana.
Jadi, aturan ini bukan sekadar mengganti nama atau memindahkan pasal. Cakupannya cukup luas.
Tindak lanjut putusan MK
Ada alasan penting di balik lahirnya UU baru tersebut. Penyusunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam putusannya, MK meminta pemerintah dan DPR membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru.
MK juga meminta aturan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Batas waktunya juga sudah ditentukan. Pembentuk undang-undang diberi waktu dua tahun sejak putusan MK dibacakan pada 31 Oktober 2024.
Artinya, klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja harus dipisahkan sebelum 31 Oktober 2026. Dan sekarang, DPR sudah mengambil langkahnya. RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi diketok menjadi UU pada 6 Oktober 2026. (*)

