BACAAJA, JAKARTA — Nasib Gibran Rakabuming Raka bisa berubah setelah malam nanti. Bisa jadi juga tidak. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.
Sidang pembacaan putusan perkara syarat pencalonan anak sulung Joko Widodo (Jokowi) sebagai cawapres, dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dijadwalkan digelar pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB di Gedung MK RI, Jakarta.
Perkara ini diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya yang berasal dari kalangan akademisi, Partai Ummat, hingga organisasi masyarakat.
Inti gugatannya berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran saat maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Salah satu aturan yang dipersoalkan adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Bacaaja: Jelang Putusan MK, Ini Titik Panas Perkara Gibran
Bacaaja: Ramai Dukungan Gibran Maju Capres 2029, Bala Gibran: Kami Belum Bicara Pilpres
Aturan tersebut memberikan pengecualian soal ijazah SMA atau sederajat bagi calon lulusan luar negeri yang punya bukti kelulusan perguruan tinggi.
Para pemohon menilai proses lahirnya aturan tersebut bermasalah. Mereka juga menduga aturan itu dibuat untuk memuluskan pencalonan Gibran.
Karena itu, pemohon mengajukan delapan tuntutan kepada MK. Di antaranya meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU terkait Pilpres 2024.
Mereka juga meminta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan. Bahkan, MPR diminta menggelar pemilihan wakil presiden baru sesuai UUD 1945.
KPU membantah ada aturan khusus buat Gibran
KPU punya jawaban berbeda. KPU membantah adanya manipulasi atau aturan yang sengaja dibuat untuk menguntungkan kandidat tertentu.
Mantan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, yang menjadi saksi dalam persidangan, mengatakan aturan tersebut dirumuskan tanpa motif tersembunyi untuk meloloskan Gibran.
KPU juga menyebut seluruh dokumen pendaftaran dan proses penyetaraan pendidikan Gibran sudah diverifikasi.
Menurut KPU, dokumen tersebut dinyatakan sah berdasarkan aturan yang berlaku saat itu. Karena itu, KPU meminta MK menolak seluruh dalil pemohon.
KPU juga menilai tuntutan pembatalan pelantikan Gibran dan diskualifikasi pejabat yang sudah dilantik sudah masuk wilayah pemakzulan.
Soal dokumen pendidikan Gibran ikut dipertanyakan
Bagian lain yang bikin perkara ini makin ramai adalah keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dalam sidang Jumat (2/10/2026), pejabat Kemendikdasmen Taufiq Damarjati menjelaskan soal dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran dari UTS Insearch.
Menurut Taufiq, dokumen yang digunakan bukan ijazah. Melainkan Certificate of Attendance atau sertifikat kehadiran serta transkrip nilai.
Saat ditanya Hakim Konstitusi Saldi Isra apakah ada ijazah dalam pengajuan penyetaraan tersebut, Taufiq menjawab tidak ada. Jadi, dokumen yang menjadi dasar penyetaraan adalah sertifikat dan transkrip nilai.
Tak berhenti di situ. Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aini Ariyanti dan Atase Pendidikan KBRI Canberra Yuli Rahmawati juga memberikan keterangan di persidangan.
Keduanya mengaku tidak menemukan arsip dokumen pendidikan atas nama Gibran dalam penelusuran yang dilakukan.
Nur Aini mengatakan tidak menemukan rekam jejak dokumen pendidikan Gibran, baik ketika masuk maupun setelah menyelesaikan pendidikan setara SLTA di Singapura.
Sementara Yuli menyebut penelusuran arsip fisik dan digital di KBRI Australia juga tidak menemukan riwayat pengajuan terkait proses studi Gibran.
Malam ini, publik bakal mengetahui bagaimana hakim konstitusi menilai seluruh dalil, bukti, dan keterangan yang muncul selama persidangan. Tentu saja, putusan ini bakal jadi salah satu perkara politik-hukum yang paling disorot. (*)

