BACAAJA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menentukan ujung perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu sudah melewati rangkaian pemeriksaan dan kini tinggal menunggu keputusan majelis hakim.
Perkara ini cukup menyita perhatian karena yang diperdebatkan bukan cuma soal dokumen pendidikan Gibran. Dalam persidangan, pemohon juga menyoroti surat penyetaraan pendidikan, proses verifikasi KPU dan Bawaslu, hingga keterangan pemerintah Indonesia dan pihak Australia terkait pendidikan Gibran.
Setelah seluruh rangkaian sidang selesai, MK menjadwalkan pengucapan putusan pada 5 Oktober 2026. Sebelum putusan dibacakan, berikut sejumlah fakta penting yang muncul selama persidangan perkara tersebut.
Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan
Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres. Para pemohon menilai Gibran tidak memenuhi ketentuan minimal pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Aturan tersebut menyebut calon presiden dan wakil presiden paling rendah harus tamat SMA, Madrasah Aliyah, SMK, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Pemohon kemudian menyoroti kata “tamat” dalam aturan tersebut. Mereka berpendapat kelulusan pendidikan harus dibuktikan melalui ijazah, sertifikat, atau diploma.
Riwayat Sekolah di Luar Negeri Ikut Disorot
Riwayat pendidikan Gibran menjadi bagian penting dalam perkara ini karena ia pernah menempuh pendidikan di luar negeri.
Gibran diketahui pernah bersekolah di Singapura sebelum melanjutkan pendidikan di Australia, termasuk di UTS Insearch Sydney.
Dari sinilah muncul pertanyaan mengenai status dan kesetaraan pendidikan yang ditempuh Gibran dengan jenjang pendidikan di Indonesia.
Surat Penyetaraan Jadi Perhatian
Surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran juga menjadi salah satu dokumen yang banyak dibahas dalam persidangan.
Para pemohon mempertanyakan dasar penerbitan surat tersebut. Mereka mengaku belum memperoleh dokumen kelulusan yang menjadi dasar keluarnya surat keterangan penyetaraan.
Denny menyebut surat tersebut baru diperoleh pada 2026 setelah adanya proses sengketa informasi publik. Bonatua sebelumnya mengajukan perkara ke Komisi Informasi Publik dan putusannya dibacakan pada 11 Maret 2026.
Setelah itu, Bonatua memperoleh surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dari PPID Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui surat elektronik pada 16 April 2026.
KPU Tak Datang Verifikasi ke Dinas
Proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran oleh KPU juga menjadi sorotan hakim konstitusi.
Dalam sidang 23 September 2026, Hakim Konstitusi Saldi Isra menanyakan langsung kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengenai langkah verifikasi dokumen pendidikan Gibran.
Afifuddin mengakui KPU tidak mendatangi dinas pendidikan untuk melakukan pengecekan terhadap surat keterangan penyetaraan tersebut.
Menurut Afifuddin, KPU saat itu sudah menerima surat keterangan sehingga tidak melakukan verifikasi langsung ke instansi terkait.
Saldi kemudian membandingkannya dengan proses verifikasi yang dilakukan KPU daerah dalam Pilkada 2024. Menurut Saldi, KPU daerah justru melakukan pengecekan persyaratan pendidikan calon kepala daerah ke instansi terkait.
Bawaslu Juga Tak Melakukan Verifikasi
Bukan hanya KPU yang ditanya soal proses verifikasi. Bawaslu juga mendapat pertanyaan serupa dari hakim konstitusi.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan terkait syarat pendidikan Gibran.
Rahmat menjelaskan, Bawaslu tidak memperoleh informasi yang membuat mereka melakukan pengecekan langsung ke instansi pendidikan.
Australia Tak Sebut Pathway Setara SMA
Keterangan dari pihak Australia ikut mewarnai persidangan. Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati, memberikan keterangan secara virtual pada 2 Oktober 2026.
Yuli menyampaikan bahwa Pemerintah Australia tidak pernah menyatakan program pathway sebagai pendidikan yang setara dengan senior secondary school atau SMA.
UTS Insearch Sydney disebut sebagai lembaga yang membantu pelajar asing mempersiapkan diri sebelum melanjutkan pendidikan ke University of Technology Sydney.
Menurut Yuli, pathway dapat ditempuh calon mahasiswa dengan latar belakang pendidikan yang beragam sebelum masuk ke jenjang sarjana.
KBRI Tak Punya Arsip Studi Gibran
Yuli juga menjelaskan bahwa KBRI Canberra tidak menyimpan data hasil studi Gibran di UTS Insearch Sydney.
Pengecekan serupa dilakukan KJRI Sydney. Hasilnya, tidak ditemukan permohonan dokumen yang berkaitan dengan studi Gibran di UTS Insearch.
Yuli menjelaskan, warga negara Indonesia yang bersekolah di Australia tidak diwajibkan melaporkan hasil studinya kepada perwakilan Indonesia.
Kemendikdasmen Sebut Setara SMK
Di sisi lain, Kemendikdasmen memberikan penjelasan berbeda mengenai hasil penyetaraan pendidikan Gibran.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan riwayat pendidikan menengah Gibran dinilai setara dengan SMK.
Penilaian tersebut dilakukan melalui dua tahap. Pertama, pemeriksaan administratif yang mencakup kesinambungan riwayat pendidikan, dokumen pendukung, identitas, ijazah sebelumnya, rapor, sertifikat, dan transkrip.
Tahap kedua berupa penilaian substantif dengan membandingkan hasil belajar yang ditempuh di luar negeri dengan struktur kurikulum dan kompetensi dalam sistem pendidikan Indonesia.
Kemendikdasmen menyimpulkan riwayat pendidikan tersebut memiliki kesesuaian dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.
Dalam permohonan penyetaraan pada 6 Agustus 2019, Gibran disebut melampirkan dokumen hasil belajar dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School Singapura, dan UTS Insearch Australia.
Pemohon Minta Gibran Didiskualifikasi
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan untuk menjadi cawapres pada Pemilu 2024.
Mereka juga meminta penetapan Gibran sebagai cawapres dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, pemohon meminta keputusan KPU mengenai penetapan Gibran sebagai cawapres dibatalkan. Mereka juga meminta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden oleh MPR ikut dibatalkan.
Pemohon bahkan meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diajukan Presiden.
Pemohon Sebut Ini Terobosan Hukum
Permohonan tersebut diajukan hampir dua tahun setelah Pilpres 2024 selesai. Pemohon menyadari perkara PHPU secara normal memiliki batas waktu pengajuan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.
Namun, kuasa hukum pemohon Refly Harun menyebut langkah tersebut sebagai sebuah terobosan hukum atau constitutional breakthrough.
Menurut Refly, jalur impeachment melalui DPR juga tidak dipilih karena prosesnya sangat bergantung pada DPR sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menjalankan mekanisme tersebut.
Perkara Kini Tinggal Menunggu Putusan
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mulai disidangkan pada 21 September 2026. Setelah pemeriksaan pendahuluan, MK melanjutkan perkara dengan mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.
Pada 28 September, MK menggelar putusan sela dan memutuskan pemeriksaan perkara dilanjutkan. Tahap pembuktian kemudian berlangsung pada 29 September hingga 1 Oktober 2026.
Rangkaian persidangan berlanjut sampai 2 Oktober 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah pihak. Setelah itu, majelis hakim masuk ke tahap Rapat Permusyawaratan Hakim sebelum pengucapan putusan.
MK menjadwalkan putusan perkara tersebut pada 5 Oktober 2026. Hasilnya nanti akan menentukan bagaimana majelis menilai permohonan 12 pihak yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Perkara ini pada akhirnya bukan cuma bicara soal ijazah atau dokumen pendidikan. Persidangan juga membuka perdebatan mengenai proses penyetaraan pendidikan, verifikasi KPU dan Bawaslu, keterangan pemerintah Indonesia serta Australia, sampai persoalan kewenangan MK dalam menangani perkara PHPU yang diajukan jauh setelah pemilu selesai. (*)

