Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Dewan Pers Dukung Uji Materi UU Pers: Biar Wartawan Gak Lagi Was-Was Saat Liputan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Dewan Pers Dukung Uji Materi UU Pers: Biar Wartawan Gak Lagi Was-Was Saat Liputan

Kerja jurnalis di lapangan kadang mirip “main petak umpet” sama aparat: mau liputan malah dihalangi, alat kerja disita, bahkan ada yang diintimidasi. Nah, biar gak makin abu-abu soal perlindungan wartawan, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) akhirnya bawa Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi.

T. Budianto
Last updated: September 6, 2025 10:24 pm
By T. Budianto
1 Min Read
Share
LANGKAH TEPAT: Anggota Dewan Pers Abdul Manan (dua dari kanan) menilai langkah Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi atau judicial review Pasal 8 dan penjelasan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah yang tepat. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA- Wartawan sering banget ketemu drama di lapangan, dari dibatasi liputan sampai dihadang aparat. Nah, biar gak makin bingung soal aturan, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi ngajukan uji materi Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini langsung disambut positif sama Dewan Pers.

Menurut anggota Dewan Pers, Ahmad Manan, pasal itu selama ini masih “abu-abu”. Cuma bilang wartawan dapat perlindungan hukum, tapi gak pernah dijelasin perlindungannya bentuknya kayak gimana. “Makanya sering kejadian, bukannya dilindungi, malah kadang aparat yang represif,” jelas Manan.

Kalau MK berani kasih tafsir lebih tegas, lanjutnya, aturan ini bakal jadi pedoman jelas buat semua pihak, entah itu polisi, pemerintah, sampai lembaga hukum lain. Tujuannya simpel: wartawan bisa kerja dengan aman tanpa takut dikriminalisasi.

Multitafsir

Sementara itu, tim hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, juga sepakat kalau pasal ini terlalu multitafsir. Menurutnya, kondisi ini bisa jadi celah buat kriminalisasi jurnalis.

Karena itu, mereka minta MK memperjelas kalau tindakan kayak gugatan perdata, pemanggilan, sampai penahanan wartawan, gak bisa dilakukan sembarangan kecuali lewat izin Dewan Pers.

Harapannya, uji materi ini bisa jadi jalan buat melindungi kebebasan pers dan ngilangin “jebakan hukum” yang bikin kerja jurnalis gak nyaman. (*)

You Might Also Like

263 Napi ‘High Risk’ Dipindah ke Nusakambangan

Puan Tegas Minta Kasus Kematian Alvaro Diusut Tuntas: Jangan Sampe Terulang

Kronologi Duit SPPG di Bandung Rp 1 Miliar Raib, MBG Baru Jalan 10 Hari

Polisi Musnahkan 67 Kilo Bahan Petasan

Rokok dan Minol Ilegal Senilai Rp11 Miliar Dimusnahkan

TAGGED:dewan persiwakumUU Pers
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Gambaran kemeriahan Festival Kota Lama (FKL) 2025 di Semarang. FKL 2025 digelar mulai 6-14 September 2025. Opening Ceremony digelar 8 September 2025. Foto: dok/humas Festival Kota Lama 2025 Siap Pecah Banget! Dari Musik, Fashion, Sampai Kuliner Nostalgia, Semua Ada!
Next Article Bye-bye Tunjangan Rumah, Gaji DPR Sekarang “Cuma” Rp65 Juta per Bulan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Anak Muda Ogah Jadi Petani? Ketua DPRD Jateng Bongkar Penyebabnya

Agustina: Bullying Bukan Kenakalan Biasa, Pelaku Harus Diproses

Heboh di Banjarnegara, Pengasuh Ponpes Diduga Lakukan Pencabulan Kepada 4 Santriwati

KOORDINASI--Sudewo Bupati Pati nonaktif, berkoordinasi dengan penasihat hukumnya di ruang sidang, Senin (29/6/2026). (bae)

Kubu Sudewo Salahkan Pengawal KPK: Kericuhan Dipicu Ulah Petugas

FPP Undip dan Pertamina Bikin KKN Naik Kelas di Pedurungan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Dua Sekda Klaten Terseret Korupsi Plasa yang Bikin Negara Rugi Rp6 Miliar

Agustus 28, 2025
Dua bos Sritex (kemeja putih) sedang mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026). (bae)
Hukum

Duo Iwan Bos Sritex Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp1,3 Triliun

April 21, 2026
Hukum

Emosi di Jalan Pahlawan Berujung Jeruji

Oktober 27, 2025
Chiko Radityatama Agung Putra menunduk saat dengar putusan kasus pidananya di PN Semarang, Kamis (5/3/2026). (bae)
Hukum

Chiko Pembuat Konten Cabul ‘Skandal Smanse’ Dihukum 1 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Maret 6, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Dewan Pers Dukung Uji Materi UU Pers: Biar Wartawan Gak Lagi Was-Was Saat Liputan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?