Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Dewan Pers Dukung Uji Materi UU Pers: Biar Wartawan Gak Lagi Was-Was Saat Liputan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Dewan Pers Dukung Uji Materi UU Pers: Biar Wartawan Gak Lagi Was-Was Saat Liputan

Kerja jurnalis di lapangan kadang mirip “main petak umpet” sama aparat: mau liputan malah dihalangi, alat kerja disita, bahkan ada yang diintimidasi. Nah, biar gak makin abu-abu soal perlindungan wartawan, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) akhirnya bawa Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi.

T. Budianto
Last updated: September 6, 2025 10:24 pm
By T. Budianto
1 Min Read
Share
LANGKAH TEPAT: Anggota Dewan Pers Abdul Manan (dua dari kanan) menilai langkah Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi atau judicial review Pasal 8 dan penjelasan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah yang tepat. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA- Wartawan sering banget ketemu drama di lapangan, dari dibatasi liputan sampai dihadang aparat. Nah, biar gak makin bingung soal aturan, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi ngajukan uji materi Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini langsung disambut positif sama Dewan Pers.

Menurut anggota Dewan Pers, Ahmad Manan, pasal itu selama ini masih “abu-abu”. Cuma bilang wartawan dapat perlindungan hukum, tapi gak pernah dijelasin perlindungannya bentuknya kayak gimana. “Makanya sering kejadian, bukannya dilindungi, malah kadang aparat yang represif,” jelas Manan.

Kalau MK berani kasih tafsir lebih tegas, lanjutnya, aturan ini bakal jadi pedoman jelas buat semua pihak, entah itu polisi, pemerintah, sampai lembaga hukum lain. Tujuannya simpel: wartawan bisa kerja dengan aman tanpa takut dikriminalisasi.

Multitafsir

Sementara itu, tim hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, juga sepakat kalau pasal ini terlalu multitafsir. Menurutnya, kondisi ini bisa jadi celah buat kriminalisasi jurnalis.

Karena itu, mereka minta MK memperjelas kalau tindakan kayak gugatan perdata, pemanggilan, sampai penahanan wartawan, gak bisa dilakukan sembarangan kecuali lewat izin Dewan Pers.

Harapannya, uji materi ini bisa jadi jalan buat melindungi kebebasan pers dan ngilangin “jebakan hukum” yang bikin kerja jurnalis gak nyaman. (*)

You Might Also Like

Korupsi Cilacap Bermula dari Kebijakan Bupati Sebelum Yunita

Joget Berujung Letusan, Cafe Palembang Mendadak Jadi Lokasi Mencekam

OTT Lagi, OTT Lagi… Luthfi Ingatkan Jangan Main Api di Birokrasi

Dari Lahan Nganggur, Lapas Purwodadi Panen 100 Kilo Terong

Pelajar SMA Lecehkan Bule Australia

TAGGED:dewan persiwakumUU Pers
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Gambaran kemeriahan Festival Kota Lama (FKL) 2025 di Semarang. FKL 2025 digelar mulai 6-14 September 2025. Opening Ceremony digelar 8 September 2025. Foto: dok/humas Festival Kota Lama 2025 Siap Pecah Banget! Dari Musik, Fashion, Sampai Kuliner Nostalgia, Semua Ada!
Next Article Bye-bye Tunjangan Rumah, Gaji DPR Sekarang “Cuma” Rp65 Juta per Bulan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Agustina Dorong Sport Tourism Jadi Mesin Ekonomi Daerah

Bukan Sekadar Makam Tua, Kiai Jungke Diyakini Bisa Hidupkan Perekonomian Kampung

Waduk Wadaslintang Viral! Konten Peserta Festival STEKOM Tembus 500 Ribu Views

Ketua Pengarah Pelaksana Soekarno Run SOC 2026, Aria Bima, memaparkan prediksi perputaran uang dari event yang ia helat, Minggu (28/6/2026). (bae)

Soekarno Run Dongkrak Ekonomi Solo, Perputaran Uang Ditaksir Tembus Rp5 Miliar

DAPAT MOBIL--Pelari asal Boyolali, Fikri (berkacamata hitam) menerima hadiah mobil listrik secara simbolis di panggung Soekarno Run SOC 2026. (rng)

Doa Orang Tua Antar Fikri Pelari Boyolali Boyong Mobil Listrik di Soekarno Run 2026

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi ASN yang tergabung dalam Korpri. (istimewa/net)
Hukum

Iming ASN Tanpa Tes, Warga Gresik Tertipu Ratusan Juta

April 11, 2026
Tampang pknum intelijen TNI pelaku teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Pelaku hanya dijerat pasal penganiayaan berencana.
Hukum

Tampang Intel TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan

Maret 18, 2026
Aktivis BEM FH Undip cs mengirim amicus curiae ke MK. (ist)
Hukum

BEM FH Undip Kirim Amicus Curiae ke MK, Kritisi UU TNI yang Problematik

Mei 5, 2026
Hukum

Tambah Waspada, Keripik Pisang Disemprot Narkoba Kejari Bogor Berhasil Musnahkan

Desember 23, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Dewan Pers Dukung Uji Materi UU Pers: Biar Wartawan Gak Lagi Was-Was Saat Liputan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?