BACAAJA, JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bergerak serentak di sejumlah daerah dan mengamankan 11 orang yang diduga terlibat tindak pidana terorisme. Penangkapan dilakukan sejak Jumat, 2 Oktober 2026, dan tersebar di enam provinsi.
Enam wilayah tersebut yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. Para tersangka diduga memiliki hubungan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri hubungan antartersangka yang berada di wilayah berbeda. Langkah ini dilakukan untuk membongkar jaringan lebih jauh sekaligus mencegah potensi aksi teror.
11 Orang Diamankan
Sebelas tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Menurut Mayndra, para tersangka diduga mempunyai sejumlah peran dalam aktivitas jaringan. Di antaranya berkaitan dengan konsolidasi, pelatihan, penyebaran propaganda, hingga perekrutan anggota baru.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara langsung maupun memanfaatkan media sosial. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan sejumlah tersangka dalam pemufakatan tindak pidana terorisme.
Mayndra mengatakan, penegakan hukum dilakukan secara terukur sebagai bagian dari langkah pencegahan agar aktivitas jaringan tidak berkembang menjadi aksi teror di tengah masyarakat.
Terhubung Lewat Pertemuan Online
Dari penyidikan sementara, polisi menemukan indikasi adanya hubungan antara tersangka yang berada di beberapa daerah. Salah satu jalurnya diduga melalui pertemuan secara daring.
Pertemuan virtual tersebut disebut menjadi ruang bagi sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari berbagai wilayah untuk berkomunikasi. Polisi menemukan dugaan aktivitas berupa indoktrinasi, konsolidasi jaringan, serta pembinaan.
Selain komunikasi secara daring, penyidik juga menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang diikuti sebagian tersangka.
Pelatihan tersebut antara lain berupa latihan fisik dan menembak, serta kegiatan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme.
Barang Bukti Masih Didalami
Setelah penangkapan dilakukan, Densus 88 langsung melanjutkan proses penyidikan. Polisi melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti sesuai prosedur yang berlaku.
Penyidik juga memeriksa para tersangka dan saksi untuk mendapatkan gambaran lebih lengkap mengenai aktivitas serta hubungan mereka dengan jaringan terorisme.
Barang bukti yang ditemukan masih terus dianalisis. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya hubungan para tersangka dengan individu atau jaringan lain di luar enam provinsi tempat penangkapan dilakukan.
Cegah Jaringan Makin Berkembang
Densus 88 menegaskan penindakan ini bukan hanya soal menangkap orang yang diduga terlibat. Polisi juga berupaya memutus mata rantai konsolidasi, propaganda, perekrutan, pembinaan, hingga peningkatan kemampuan yang berpotensi mengarah pada kekerasan.
Mayndra mengatakan, langkah tersebut menjadi bagian dari deteksi dini terhadap potensi ancaman terorisme. Dengan membongkar aktivitas jaringan lebih awal, polisi berharap potensi aksi kekerasan dapat dicegah sebelum berkembang lebih jauh.
Kasus 11 tersangka ini masih dalam proses pengembangan. Penyidik akan terus menelusuri bukti dan hubungan antartersangka untuk mengetahui seberapa luas jaringan yang diduga terlibat. (*)

