Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kejati Buru “Pemain” Lain Usai Tersangkakan Dosen UGM di Kasus Kakao Fiktif Rp7,4 M
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kejati Buru “Pemain” Lain Usai Tersangkakan Dosen UGM di Kasus Kakao Fiktif Rp7,4 M

UGM menghormati proses hukum yang lagi jalan, apalagi lokus perkaranya ada di Batang, wilayah Jateng. UGM juga janji mau bebenah biar tata kelola dan transparansi di unit usahanya--termasuk industri teh dan cokelat--makin ketat.

baniabbasy
Last updated: Agustus 15, 2025 3:56 pm
By baniabbasy
2 Min Read
Share
Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya menegaskan akan mengejar pelaku lain dalam korupsi kakao fiktif UGM. Foto: Dok
Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya menegaskan akan mengejar pelaku lain dalam korupsi kakao fiktif UGM. Foto: Dok
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Drama korupsi kakao fiktif di PT Pagilaran makin panas nih. Penyidik Kejati Jateng lagi ngejar siapa aja dalang di balik kasus yang nyeret perusahaan milik Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain,” kata Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, Kamis (14/8/2025).

Artinya, kalau nanti ada bukti baru yang nunjukin keterlibatan orang lain, siap-siap aja ada nama baru yang diumumin.

Nah, Rabu (13/8/2025) kemarin, giliran Hargo Utom, dosen sekaligus Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM, yang kena giliran jadi tersangka.

Awalnya dia datang ke Kantor Kejati Jateng cuma buat diperiksa sebagai saksi. Eh, nggak disangka, statusnya langsung “naik level” jadi tersangka di hari itu juga. Nggak pake lama, Hargo langsung digiring ke Lapas Kelas I Semarang buat “nginap” selama 20 hari ke depan.

Flashback dikit, kasus ini bermula dari proyek Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) di Batang tahun 2019. PT Pagilaran yang 99% sahamnya punya UGM, ngajuin pembayaran Rp7,4 miliar buat beli biji kakao.

Masalahnya, dugaan kuatnya, biji kakaonya nggak pernah mendarat di tujuan. Nahasnya lagi, Hargo disebut-sebut udah oke-in pencairan duit itu tanpa ngecek dulu kebenarannya.

Sebelum Hargo, Kejati udah duluan ngejerat RG (mantan Dirut PT Pagilaran) dan HY (Kasubdit Inkubasi PUI UGM) sejak 8 Mei lalu.

Ketiganya sekarang terancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, yang hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, plus denda gede yang nilainya bikin pusing.

Pihak kampus pun akhirnya buka suara. UGM bilang menghormati proses hukum yang lagi jalan, apalagi lokus perkaranya ada di Batang, wilayah Jateng.

UGM juga janji mau bebenah biar tata kelola dan transparansi di unit usahanya–termasuk industri teh dan cokelat–makin ketat. “Agar kasus serupa tidak terulang,” ujar Juru Bicara UGM, Dr. I Made Andi Arsana.(bae)

You Might Also Like

Pupuk Buat Petani, Untungnya Buat Mafia

Pencuri Asal Banjarnegara Dibekuk Usai Bobol SD Bumitirto Tengah Malam

Bebas dari Lapas, Napiter Perempuan Asal Malaysia Langsung Dideportasi dari Semarang

Eksepsi Gagal, Hakim Tetap Gas Sidang Korupsi Bank Pasar Semarang

Drama Mengguncang Negara, Keluarga Terkaya Indonesia Terseret Kasus Pajak

TAGGED:kejati jatengkorupsi kakaokorupsi UGM
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ribuan warga Pati turun ke jalan menuntut Bupati Sudewo mundur. PBB Naik di Mana-Mana, Pati Cuma Pemantik
Next Article Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan korban demo ricuh di Pati. (bae) 22 Pendemo Pati yang Sempat Diciduk, Akhirnya Pulang Bawa Cerita

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Semarang Cari Panggung Dunia, Spanyol Diajak Main Bareng

Ikal Lemhannas Jateng Siapkan Sekolah Bela Negara

AKBP Basuki Masih Andalkan Jurus Langkah Seribu Hindari Wartawan

Arsip Bukan Sekadar Tumpukan Map, Tapi Senjata Pemerintahan Modern

Harkitnas 2026, Luthfi Ajak Masyarakat Perkuat Solidaritas Sosial

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Polisi lakukan olah TKP kematian dosen muda Untag Semarang, di kostel Mimpi In.
Hukum

Kasus Kematian Dosen Untag Banyak Kejanggalan, Ini Kata Petir

November 24, 2025
Ilustrasi perampokan, pelaku bersenjata tajam. (grafis/wahyu)
Hukum

Gak Hanya Ngerampok, Agus Diduga Sudah Rencanakan Pembunuhan Juragan Sate Boyolali

Januari 31, 2026
Pengacara senior OC Kaligis memberi keterangan ke media.
Hukum

Pengacara Senior OC Kaligis Ngamuk soal Plaza Klaten, Laporkan Tiga Hakim Tipikor Semarang

April 21, 2026
Hukum

KPK OTT Wamenaker Noel, Diduga Peras Perusahaan Biar Dapat Sertifikat K3

Agustus 21, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kejati Buru “Pemain” Lain Usai Tersangkakan Dosen UGM di Kasus Kakao Fiktif Rp7,4 M
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?