Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Eksepsi Gagal, Hakim Tetap Gas Sidang Korupsi Bank Pasar Semarang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Eksepsi Gagal, Hakim Tetap Gas Sidang Korupsi Bank Pasar Semarang

Strategi “jalan pintas” buat lepas dari jerat hukum lagi-lagi nggak mulus. Di kasus korupsi Bank Pasar Semarang, upaya bantahan di awal sidang justru mentok di palu hakim.

T. Budianto
Last updated: Maret 17, 2026 7:24 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
DENGARKAN PUTUSAN: Terdakwa korupsi Bank Pasar Kota Semarang menyimak pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Selasa (17/3/2026). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG– Harapan Agus Puji Kusumanto buat lolos lewat eksepsi resmi kandas. Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang menolak seluruh bantahan yang diajukan mantan Direktur Bank Pasar Kota Semarang itu.

Putusan sela dibacakan oleh Hakim Rosana, Selasa (17/3/2026) dengan satu kalimat tegas: eksepsi tidak dapat diterima. Menurut hakim, alasan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa dinilai nggak punya dasar hukum yang kuat.

Bahkan, materi keberatannya dianggap sudah masuk ke inti perkara, yang seharusnya dibuktikan di tahap pembuktian, bukan di eksepsi. “Surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap,” tegas majelis hakim.

Baca juga: Biang Ruwet Nih! Oknum Pegawai Bank Pasar Semarang Minta Fee ke Nasabah

Dengan keputusan ini, upaya untuk membatalkan dakwaan otomatis gugur. Sidang pun dipastikan lanjut ke fase berikutnya, pembuktian.

Kasus ini sendiri berangkat dari dugaan korupsi kredit di Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp5,2 miliar.

Nggak sendirian, Agus jadi salah satu dari enam terdakwa dalam perkara ini. Nama lain yang ikut terseret antara lain Devi, Suranto, Haryanto, Singgih Ganang Hartono, dan Eky Septiarini.

Tahap Pembuktian

Menariknya, empat terdakwa lainnya memilih nggak mengajukan eksepsi. Artinya, proses hukum mereka langsung melaju ke tahap pembuktian tanpa “pemanasan” bantahan.

Jaksa mengungkap dugaan praktik kotor dalam penyaluran kredit ke sebelas debitur sepanjang 2022-2023. Modusnya pun beragam, mulai dari meloloskan kredit ke nasabah bermasalah, dugaan pemalsuan tanda tangan, hingga manipulasi nilai agunan.

Baca juga: Bank Pasar Semarang Digoyang Kredit Nakal, Negara Rugi Rp5,2 Miliar

Efeknya? Kredit macet dan kerugian negara pun tak terhindarkan. Mengingat bank tersebut merupakan milik Pemkot Semarang, dampaknya langsung ke keuangan daerah.

Di ruang sidang, kadang bukan soal seberapa cepat keluar dari perkara, tapi seberapa kuat bukti yang bisa bicara. Karena kalau pondasinya rapuh, bantahan sehebat apa pun tetap gampang runtuh. (tebe)

You Might Also Like

Kursi Panas Pati Kini di Tangan Chandra, Wagub: Fokus Kerja, Warga Jangan Kena Imbas

Waisak Belum Mulai, Borobudur Sudah Full Booking

MBG Berujung Mulas: 70 Siswa SMA 2 Kudus Diduga Keracunan

Fokus Benahi Infrastruktur, Pemkot Gercep Respons Aduan

2 Orang Berbaju Loreng Cawe-cawe Rapat Pembelian Lahan BUMD Cilacap, Siapa Mereka?

TAGGED:bank pasar kota semarangheadlinepemkot semarangpengadilan tipikor semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Surat Tangan Syamsul Viral Usai OTT, Isi Bikin Geger
Next Article Ilustrasi pembayaran tunai menggunakan mata uang rupiah. Gara-gara OTT KPK, THR ASN Belum Cair

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Pasar Modal Disorot, DPR Minta Bursa Bergerak Lebih Terbuka Lagi Sekarang

Hampir Sepuluh Jam Diperiksa, Sony Pilih Irit Bicara Usai Keluar Kejagung

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Gibran Dorong Banyak Pihak Turun Bareng Bersama di MBG

Kursi SD Jogja Masih Banyak Kosong, Sekolah Putar Otak Cari Murid

Operasi Langit Digeber, Kalteng Ngebut Cegah Karhutla Sebelum Makin Meluas

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Bos Mansion KTV & Bar sekaligus Ketua Hanura Jateng, Bambang Raya (72), resmi ditahan atas dugaan fasilitasi karaoke striptis. Foto: Bae
Hukum

Ketua Hanura Jateng Bambang Raya Diborgol, Tetap Nyengir dan Ngaku Nggak Salah

Agustus 15, 2025
KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).
Info

Drama Lanjutan PBNU: Muncul Edaran Gus Yahya Nggak Lagi Ketum per 26 November 2025

November 26, 2025
Pendidikan

Taj Yasin Pastikan SPMB Jateng 2026 Tanpa “Jastip”

Juni 8, 2026
Ekonomi

Jateng-Aceh Resmi Kerja Sama Ekonomi, Deal Rp1 Triliun

April 24, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Eksepsi Gagal, Hakim Tetap Gas Sidang Korupsi Bank Pasar Semarang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?