Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Eksepsi Gagal, Hakim Tetap Gas Sidang Korupsi Bank Pasar Semarang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Eksepsi Gagal, Hakim Tetap Gas Sidang Korupsi Bank Pasar Semarang

Strategi “jalan pintas” buat lepas dari jerat hukum lagi-lagi nggak mulus. Di kasus korupsi Bank Pasar Semarang, upaya bantahan di awal sidang justru mentok di palu hakim.

T. Budianto
Last updated: Maret 17, 2026 7:24 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
DENGARKAN PUTUSAN: Terdakwa korupsi Bank Pasar Kota Semarang menyimak pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Selasa (17/3/2026). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG– Harapan Agus Puji Kusumanto buat lolos lewat eksepsi resmi kandas. Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang menolak seluruh bantahan yang diajukan mantan Direktur Bank Pasar Kota Semarang itu.

Putusan sela dibacakan oleh Hakim Rosana, Selasa (17/3/2026) dengan satu kalimat tegas: eksepsi tidak dapat diterima. Menurut hakim, alasan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa dinilai nggak punya dasar hukum yang kuat.

Bahkan, materi keberatannya dianggap sudah masuk ke inti perkara, yang seharusnya dibuktikan di tahap pembuktian, bukan di eksepsi. “Surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap,” tegas majelis hakim.

Baca juga: Biang Ruwet Nih! Oknum Pegawai Bank Pasar Semarang Minta Fee ke Nasabah

Dengan keputusan ini, upaya untuk membatalkan dakwaan otomatis gugur. Sidang pun dipastikan lanjut ke fase berikutnya, pembuktian.

Kasus ini sendiri berangkat dari dugaan korupsi kredit di Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp5,2 miliar.

Nggak sendirian, Agus jadi salah satu dari enam terdakwa dalam perkara ini. Nama lain yang ikut terseret antara lain Devi, Suranto, Haryanto, Singgih Ganang Hartono, dan Eky Septiarini.

Tahap Pembuktian

Menariknya, empat terdakwa lainnya memilih nggak mengajukan eksepsi. Artinya, proses hukum mereka langsung melaju ke tahap pembuktian tanpa “pemanasan” bantahan.

Jaksa mengungkap dugaan praktik kotor dalam penyaluran kredit ke sebelas debitur sepanjang 2022-2023. Modusnya pun beragam, mulai dari meloloskan kredit ke nasabah bermasalah, dugaan pemalsuan tanda tangan, hingga manipulasi nilai agunan.

Baca juga: Bank Pasar Semarang Digoyang Kredit Nakal, Negara Rugi Rp5,2 Miliar

Efeknya? Kredit macet dan kerugian negara pun tak terhindarkan. Mengingat bank tersebut merupakan milik Pemkot Semarang, dampaknya langsung ke keuangan daerah.

Di ruang sidang, kadang bukan soal seberapa cepat keluar dari perkara, tapi seberapa kuat bukti yang bisa bicara. Karena kalau pondasinya rapuh, bantahan sehebat apa pun tetap gampang runtuh. (tebe)

You Might Also Like

Bahlil Plintat-plintut soal Pasokan Batu Bara ke PLN, Sempat Bilang Aman Kini Akui Kurang

Hari Jadi ke-479 Semarang, Kesenjangan Ekonomi Masih Mengintai

Jateng Perkuat Pencegahan HIV Lewat Edukasi dan Konseling Gratis

RK Diduga Cerai Istri, Kuasa Hukum Singgung Lisa Mariana

Semarang Mau 2026 Lebih ‘Hijau’, Agsutina Gaspol di Pangan & Lingkungan

TAGGED:bank pasar kota semarangheadlinepemkot semarangpengadilan tipikor semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Surat Tangan Syamsul Viral Usai OTT, Isi Bikin Geger
Next Article Ilustrasi pembayaran tunai menggunakan mata uang rupiah. Gara-gara OTT KPK, THR ASN Belum Cair

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Pikap KDMP Nongol di Mal, Faktanya Bikin Kaget

Drama Jesslyn Terkuak, Bukan Korban Penculikan

PEMELIHARAAN JARINGAN - PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah melaksanakan kegiatan Improvement All-Dielectric Self-Supporting (ADSS) pada jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Medari–Sanggrahan Tower 39 hingga Tower 42 Line A yang berlokasi di Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

PLN Icon Plus Jaga Keandalan Layanan melalui Improvement Infrastruktur Jaringan di Magelang

Ilustrasi tawuran. (grafis/tera)

Tawuran Viral, 20 Siswa Langsung Dipulangkan

Viral Duel Cewek di Bali, Jagung Bakar Bukan Biang Keroknya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Tumbuh

Wagub Dorong Jateng Ngebut ke Energi Hijau

Mei 13, 2026
Info

Semarang Kebanjiran (Lagi), Pakar: Jangan Cuma Ribut di Hilir

Januari 13, 2026
Sekda Jawa Tengah, Sumarno, dalam Forum Perumusan Analisis dan Rekomendasi Kebijakan (Pusaka) Jateng 2025, di Hotel Padma Semarang, Rabu (20/8/2025) yang diselenggarakan Bank Indonesia (BI) dan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jawa Tengah. Foto: dok
Ekonomi

Sekda Jateng: Stop Ekspor Mentah, Saatnya Hilirisasi Demi Naik Kelas!

Agustus 21, 2025
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro jadi bupati kelima di Jateng yang terjaring OTT KPK.
Info

OTT KPK ke-18 pada 2026: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Jadi Bupati Kelima di Jateng yang Ditangkap

Juli 29, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Eksepsi Gagal, Hakim Tetap Gas Sidang Korupsi Bank Pasar Semarang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?