BACAAJA, KUPANG – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di salah satu sekolah dasar Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus bergulir. Jumlah korban yang sebelumnya 13 anak kini bertambah menjadi 14 siswa, membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong penanganan hukum yang lebih tegas.
Perkara ini menyeret seorang guru honorer berinisial MM yang bertugas di sekolah dasar wilayah Kecamatan Kota Waikabubak. Dugaan kekerasan seksual disebut berlangsung berulang dalam rentang Oktober 2025 hingga Juni 2026.
KPAI menilai kasus tersebut tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Selain mengusut dugaan tindak pidana secara menyeluruh, aparat juga diminta memastikan seluruh anak yang terdampak memperoleh perlindungan serta pendampingan untuk memulihkan kondisi mereka.
KPAI Soroti Relasi Kuasa Guru dan Murid
Komisioner KPAI Dian Sasmita mengungkapkan keprihatinannya atas kasus yang melibatkan belasan anak tersebut. Menurut dia, posisi guru yang memiliki kewenangan dan kepercayaan di sekolah dapat membuat anak berada dalam situasi rentan.
“Relasi kuasa antara guru dan anak dapat membuat pelaku lebih mudah memengaruhi dan memanipulasi korban. Apabila pola tersebut berlangsung berulang, maka risiko korban bertambah menjadi semakin besar,” jelas Dian Minggu (13/9/2026).
Dian menilai dugaan manipulasi yang dilakukan berulang perlu ditelusuri secara serius. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kemampuan anak dalam mengenali, menolak, maupun melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya.
Karena itu, KPAI meminta polisi memastikan tidak ada korban lain yang belum teridentifikasi. Proses pengungkapan juga harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas anak.
Polisi Diminta Terapkan Pasal Berlapis
KPAI mendorong penyidik mempertimbangkan penerapan aturan pidana yang memberikan perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan seksual. Selain ketentuan dalam KUHP, aparat diminta mengkaji penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sesuai fakta hukum hasil penyidikan.
Dian menegaskan, penanganan perkara tidak cukup hanya dengan memproses tersangka. Anak-anak yang menjadi korban juga berhak mendapatkan pendampingan psikologis, layanan kesehatan, perlindungan dari tekanan, serta pemulihan yang berkelanjutan.
KPAI turut mendorong koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan hak korban terpenuhi, termasuk kemungkinan memperoleh restitusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Orangtua Diminta Peka terhadap Perubahan Anak
KPAI mengingatkan orangtua agar tidak mengabaikan perubahan kecil pada perilaku anak. Tanda-tanda yang perlu diperhatikan bisa berupa perubahan emosi, pola komunikasi, keengganan pergi ke sekolah, atau rasa tidak nyaman ketika bertemu orang tertentu.
“Jangan mengabaikan perubahan kecil pada anak. Bisa jadi perubahan tersebut merupakan tanda bahwa anak sedang mengalami atau pernah mengalami sesuatu yang membuatnya tidak nyaman,” ujar Dian.
Menurut dia, orangtua perlu menciptakan suasana yang aman agar anak merasa dipercaya dan berani bercerita. Anak juga harus mendapat dukungan tanpa disalahkan atas kejadian yang mungkin dialaminya.
Apabila menemukan indikasi kekerasan, orangtua dapat melapor kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atau layanan perlindungan anak yang tersedia. Laporan tersebut penting agar anak segera memperoleh asesmen, perlindungan, dan pendampingan.
Guru Honorer Ditahan, Polisi Buka Posko Pengaduan
Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat. Kepala Seksi Humas Polres Sumba Barat Ipda Ruslan M. Amin mengatakan, polisi telah menindaklanjuti laporan dugaan pencabulan terhadap anak di sekolah dasar wilayah Kecamatan Kota Waikabubak.
MM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Sumba Barat. Perkara tersebut terungkap setelah sejumlah siswa dan siswi bersama orangtua mereka melaporkan dugaan perbuatan tersangka kepada polisi pada 29 Agustus 2026.
“Kami telah menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak yang terjadi di salah satu sekolah dasar yang berada di Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat,” kata Ruslan.
Jumlah korban yang semula 13 anak kemudian bertambah menjadi 14 anak. Polisi juga membuka posko pengaduan di Polres Sumba Barat untuk memudahkan apabila masih ada korban lain yang hendak melapor.
Penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan tahapan penanganan perkara berikutnya. (*)

