Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Adanya Putusan MA, Ganjar Tak Mau Berlarut: Tugas Pilpres Sudah Usai
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
NasionalPolitik

Adanya Putusan MA, Ganjar Tak Mau Berlarut: Tugas Pilpres Sudah Usai

Nugroho P.
Last updated: November 1, 2026 2:53 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Ganjar Pranowo.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ikut mendapat respons Ganjar Pranowo. Namun, mantan calon presiden pada Pilpres 2024 itu memilih tidak memperpanjang polemik dan menegaskan urusannya sebagai peserta kontestasi sudah selesai.

Contents
MA Kabulkan Gugatan Pembatalan Suket GibranMahfud MD Soroti Dampak Putusan yang Berlaku Surut

Ketua DPP PDI-P tersebut mengaku tak lagi memiliki kepentingan sebagai calon presiden dalam persoalan yang kini menjadi sorotan publik. Ganjar juga tidak secara terbuka menjawab ketika ditanya apakah dirinya merasa dirugikan oleh persoalan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran saat pencalonan.

“Tugas saya sebagai calon sudah selesai,” ujar Ganjar, Minggu (1/11/2026).

Saat ditanya apakah merasa tercurangi karena pesaingnya pada Pilpres 2024 ternyata menggunakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA yang kini dibatalkan MA, Ganjar memilih merujuk pada putusan lembaga peradilan.

“Semua telah dijelaskan dalam putusan MK dan MA terkait hal itu,” imbuhnya.

MA Kabulkan Gugatan Pembatalan Suket Gibran

Polemik dokumen pendidikan Gibran kembali mencuat setelah MA mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Kabar putusan tersebut disampaikan Subhan selaku penggugat pada Jumat (30/10/2026). Dia juga mengirimkan bukti putusan kasasi MA dengan nomor perkara 742K/TUN/2026.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Keputusan ini kemudian memunculkan kembali perdebatan mengenai keabsahan dokumen penyetaraan ijazah yang digunakan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Mahfud MD Soroti Dampak Putusan yang Berlaku Surut

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD turut memberikan penjelasan mengenai konsekuensi hukum dari putusan MA tersebut.

Mahfud menyoroti penggunaan kata “batal” dalam amar putusan. Menurutnya, pilihan diksi tersebut memiliki konsekuensi berbeda dibandingkan putusan yang menggunakan istilah “membatalkan”.

Dalam hukum administrasi, terdapat dua konsep keberlakuan putusan, yakni ex-nunc dan ex-tunc. Ex-nunc berarti putusan berlaku sejak ditetapkan atau ke depan, sedangkan ex-tunc memiliki konsekuensi berlaku surut.

Mahfud menilai penggunaan kata “batal” menunjukkan bahwa surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya sejak awal dinilai tidak sah.

“MA menyatakan batal artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah,” tulis Mahfud.

Putusan tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut dokumen persyaratan pendidikan yang digunakan Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024. Sementara itu, Ganjar memilih menyerahkan persoalan tersebut pada penjelasan dan putusan lembaga peradilan. (*)

You Might Also Like

Bupati Klaten Mas Hamenang Gak Kaleng-kaleng, Sabet Top GPR Figure Award 2025

Dobel Cuan! 4.351 Polisi Aktif Rangkap Jabatan, Dapat Fasilitas dan Gaji Ganda

KUR Tanpa Agunan? UMKM Semarang Udah Siap Gaspol!

Polemik Pembatasan Konten Karhutla di Medsos, Begini Respons Komdigi

Gubernur Jateng: Koperasi Merah Putih Dorong Kesejahteraan Desa

TAGGED:Ganjar PranowogibranheadlinePolitikputusan MAsuket gibran
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Purbalingga Dikepung 52 Bencana, Kerugian Rp1,3 Miliar
Next Article Jawa Masih Basah, BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jabar

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

SOLIDARITAS EKOLOGIS - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Semarang menggelar aksi penanaman 350 bibit mangrove di Pantai Tirang, Semarang, Sabtu (31/10/2026).

PMKRI Semarang Tanam 350 Mangrove di Pantai Tirang: Solidaritas Ekologis Harus Ada Aksi Nyata!

Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi.

MA Batalkan Suket, Budi Arie Projo Tegaskan Gibran Gak akan Mundur

Kalah di Perak, Kota Semarang Harus Puas Jadi Runner-up Xiangqi Porprov 2026

Agustina Minta Semua Suara Warga Didengar: Jangan Cuma yang Paling Keras!

Jangan Abaikan! Ini 5 Perubahan Payudara Kena Kanker

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

SIDANG KORUPSI--Bupati Pati nonaktif, Sudewo (baju batik) bersalaman sambil tersenyum usai sidang di Tipikor, Senin (15/6/2026). (bae)
Hukum

Sudewo Raja Tega? Peras Calon Perangkat Desa di Pati Rp2,49 Miliar

Juni 15, 2026
Anggota Komisi X DPR RI Mercy Chriesty Barends dalam Raker dengan Kemendikdasmen, Kamis (4/9/2025) di Senayan Jakarta. Foto: dok.
Pendidikan

Gaji Guru Cuma Rp200 Ribuan? DPR Desak Pemerintah Revisi Aturan BOS, Digitalisasi Sekolah Harus Merata!

September 5, 2025
Unik

Pemprov Dikasih Alat “Nyedot Air dari Udara”

Mei 5, 2026
BARANG BUKTI - Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti emas batangan yang disita dari sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/7/20206).
Hukum

Polisi Sita 74 Kg Emas dan Duit Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Punya Siapa?

Juli 9, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Adanya Putusan MA, Ganjar Tak Mau Berlarut: Tugas Pilpres Sudah Usai
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?