BACAAJA, JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ikut mendapat respons Ganjar Pranowo. Namun, mantan calon presiden pada Pilpres 2024 itu memilih tidak memperpanjang polemik dan menegaskan urusannya sebagai peserta kontestasi sudah selesai.
Ketua DPP PDI-P tersebut mengaku tak lagi memiliki kepentingan sebagai calon presiden dalam persoalan yang kini menjadi sorotan publik. Ganjar juga tidak secara terbuka menjawab ketika ditanya apakah dirinya merasa dirugikan oleh persoalan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran saat pencalonan.
“Tugas saya sebagai calon sudah selesai,” ujar Ganjar, Minggu (1/11/2026).
Saat ditanya apakah merasa tercurangi karena pesaingnya pada Pilpres 2024 ternyata menggunakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA yang kini dibatalkan MA, Ganjar memilih merujuk pada putusan lembaga peradilan.
“Semua telah dijelaskan dalam putusan MK dan MA terkait hal itu,” imbuhnya.
MA Kabulkan Gugatan Pembatalan Suket Gibran
Polemik dokumen pendidikan Gibran kembali mencuat setelah MA mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Kabar putusan tersebut disampaikan Subhan selaku penggugat pada Jumat (30/10/2026). Dia juga mengirimkan bukti putusan kasasi MA dengan nomor perkara 742K/TUN/2026.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Keputusan ini kemudian memunculkan kembali perdebatan mengenai keabsahan dokumen penyetaraan ijazah yang digunakan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Mahfud MD Soroti Dampak Putusan yang Berlaku Surut
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD turut memberikan penjelasan mengenai konsekuensi hukum dari putusan MA tersebut.
Mahfud menyoroti penggunaan kata “batal” dalam amar putusan. Menurutnya, pilihan diksi tersebut memiliki konsekuensi berbeda dibandingkan putusan yang menggunakan istilah “membatalkan”.
Dalam hukum administrasi, terdapat dua konsep keberlakuan putusan, yakni ex-nunc dan ex-tunc. Ex-nunc berarti putusan berlaku sejak ditetapkan atau ke depan, sedangkan ex-tunc memiliki konsekuensi berlaku surut.
Mahfud menilai penggunaan kata “batal” menunjukkan bahwa surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya sejak awal dinilai tidak sah.
“MA menyatakan batal artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah,” tulis Mahfud.
Putusan tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut dokumen persyaratan pendidikan yang digunakan Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024. Sementara itu, Ganjar memilih menyerahkan persoalan tersebut pada penjelasan dan putusan lembaga peradilan. (*)

