BACAAJA, SEMARANG– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jateng menggelar Entry Meeting dan Audit Kepatuhan Notaris Tahun 2026 secara hybrid, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kresna Basudewa dan melalui zoom meeting tersebut menjadi bagian dari pengawasan dan evaluasi terhadap kepatuhan Notaris, khususnya dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) serta kewajiban pelaporan.
Kegiatan dibuka Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin. Dalam sambutannya, Tjasdirin menegaskan penerapan PMPJ menjadi bagian penting untuk mencegah penyalahgunaan profesi notaris dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
“Setiap pengguna jasa yang menghadap kepada notaris wajib dilakukan penerapan PMPJ. Hal ini merupakan bentuk upaya pencegahan agar profesi notaris tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum, termasuk tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme,” ujarnya.
Baca juga: Tujuh Pejabat Kemenkum Jateng Resmi Dilantik
Tjasdirin menjelaskan, notaris yang mengikuti audit merupakan mereka yang berdasarkan hasil analisis masuk kategori risiko tinggi dan sangat tinggi dalam penerapan PMPJ.
Namun, kategori tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran maupun ketidakpatuhan. “Namun perlu kami tegaskan, kategori tinggi dan sangat tinggi tersebut bukan berarti Bapak/Ibu telah melakukan pelanggaran atau terdapat indikasi ketidakpatuhan. Penilaian risiko tersebut bukan merupakan penilaian terhadap pribadi maupun kinerja Notaris, tetapi lebih kepada karakteristik pelayanan dan profil pengguna jasa yang dilayani,” jelasnya.
Menurutnya, penerapan PMPJ justru dapat menjadi instrumen perlindungan bagi Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya. “Oleh karena itu, penerapan PMPJ bukanlah untuk membebani tugas Bapak/Ibu Notaris, melainkan justru menjadi alat perlindungan bagi Bapak/Ibu sekalian,” katanya.
Ketentuan Terbaru
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Deni Kristiawan bersama Analis Hukum Ahli Muda Daris Ginting memberikan paparan mengenai ketentuan terbaru PMPJ.
Materi mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026. Selain membahas aturan, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai tahapan penerapan PMPJ yang harus dipahami dan dijalankan oleh notaris.
Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan audit secara intensif antara Tim Bidang AHU dan masing-masing Notaris. Audit dilakukan untuk melihat kesesuaian penerapan PMPJ sekaligus memastikan dokumen pendukung tersedia dan dapat menunjukkan proses pelaksanaan kewajiban tersebut.
Tim Audit Kepatuhan memeriksa sejumlah aspek di kantor Notaris, antara lain prosedur penerapan PMPJ, Standar Operasional Prosedur (SOP), formulir pendukung, serta dokumen yang menunjukkan proses identifikasi dan penilaian risiko pengguna jasa.
Baca juga: Kemenkum Jateng Gas Sinkronisasi Perda dengan UU Ciptaker
Jika dalam audit ditemukan ketidaksesuaian, seperti belum adanya prosedur penerapan PMPJ, SOP yang belum tersedia, PMPJ yang belum diterapkan kepada pengguna jasa, atau data dukung yang belum memadai, Tim Audit Kepatuhan dapat memberikan rekomendasi kepada Majelis Pengawas Notaris.
Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut sesuai regulasi yang berlaku. Temuan yang terjadi secara berulang juga dapat menjadi dasar untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut.
Dengan audit tersebut, Kemenkum Jateng tidak hanya ingin memastikan Notaris memahami aturan PMPJ, tetapi juga mendorong agar penerapannya benar-benar berjalan dalam praktik pelayanan sehari-hari.
Sebab, aturan yang sudah lengkap tetap membutuhkan satu hal sederhana: benar-benar dijalankan. Jangan sampai PMPJ hanya terlihat rapi dalam map dan SOP, sementara ketika pengguna jasa datang, prosedurnya malah ikut “cuti”. (tebe)

