BACAAJA, JAKARTA – Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas) menggugat gelar kepahlawanan Presiden ke-2 RI Soeharto. Gugatan bukan sekadar wacana, tapi melalui proses hukum.
Gemas menggugat gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Soeharto dinilai tak layak menerima gelar Pahlawan Nasional karena berbagai persoalan yang berkaitan dengan masa Orde Baru (Orba), khususnya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan dugaan korupsi, dinilai belum benar-benar tuntas.
Sidang gugatan kini memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Dalam persidangan Senin (28/9/2026), sejumlah persoalan masa lalu kembali diungkap di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum penggugat, Nabil, menilai korban pelanggaran HAM justru harus berjuang sendiri untuk mendapatkan rasa keadilan.
Bacaaja: Rencana Gelar Pahlawan Soeharto, Aktivis: Pengkhianatan Reformasi
Bacaaja: Sah! Prabowo Tetapkan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Menurutnya, jika mekanisme Pengadilan HAM berjalan efektif, persoalan tersebut semestinya dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang tersedia.
“HAM kita enggak efektif, terbukti harus korban juga yang menggugat atas tindakan negara mengeluarkan keputusan Keppres pemberian gelar pahlawan Soeharto,” ujar Nabil.
Ia juga mempertanyakan bagaimana masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran HAM jika Pengadilan HAM sendiri tidak menghasilkan putusan terkait perkara tersebut.
“Pengadilan HAM-nya enggak berjalan, bagaimana kita akhirnya bisa membuktikan rasa-rasa keadilan dan apa yang harus dipertanggungjawabkan oleh Soeharto itu sendiri,” katanya.
ICW Soroti Catatan Dugaan Korupsi
Bukan hanya persoalan HAM yang menjadi sorotan. Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mempertanyakan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dari perspektif pemberantasan korupsi.
Aulia Novirta, salah satu pihak penggugat dari ICW, mengatakan rekam jejak persoalan hukum dan dugaan korupsi yang dikaitkan dengan Soeharto semestinya ikut menjadi pertimbangan pemerintah.
“Kalau dalam konteks gerakan antikorupsi, kami jelas menolak gelar pahlawan diberikan oleh negara untuk Soeharto,” ujar Aulia.
Aulia menyinggung advokasi yang pernah dilakukan sejumlah aktivis, termasuk Usman Hamid dan Teten Masduki, terkait dugaan korupsi Soeharto.
Menurut Aulia, perkara pidana yang berkaitan dengan Soeharto tidak berakhir dengan putusan yang menyatakan dirinya bebas. Proses hukum tersebut tidak berlanjut setelah Soeharto meninggal dunia.
Selain itu, terdapat pula catatan perkara perdata yang berkaitan dengan sejumlah yayasan yang dimiliki Soeharto.
“Sehingga ketika pemerintah terlalu memaksakan gelar pahlawan pada orang yang sangat banyak memiliki catatan buruk dan tidak berintegritas, tentu ini akan berdampak pada lembaga-lembaga penegakan antikorupsi seperti penegakan dan gerakan antikorupsi seperti kami,” ucapnya.
GEMAS Minta Gelar Pahlawan Dibatalkan
GEMAS menggugat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.
Keppres tersebut diterbitkan pada 6 November 2025 dan menjadi dasar pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dalam peringatan Hari Pahlawan 2025.
Dalam persidangan, GEMAS menghadirkan Inisiator GEMAS Usman Hamid serta peneliti sejarah Ita Fatia Nadia sebagai saksi. Keduanya memaparkan hasil penelitian dan pendampingan terhadap korban sejumlah peristiwa pelanggaran HAM pada masa Orde Baru.
Pihak penggugat berharap PTUN Jakarta tidak hanya melihat persoalan administratif pemberian gelar, tetapi juga mempertimbangkan catatan sejarah, HAM, integritas, serta persoalan hukum yang menjadi dasar gugatan. (*)

