Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kuliner ‘Bandeng Juwana’ Sedang Panas, Kasusnya “Dimasak” di Pengadilan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kuliner ‘Bandeng Juwana’ Sedang Panas, Kasusnya “Dimasak” di Pengadilan

Biasanya bandeng presto jadi oleh-oleh wajib kalau mampir ke Semarang. Tapi kali ini yang lagi panas bukan panci presto di dapur, melainkan sengketa merek dagangnya di pengadilan. Nama Bandeng Juwana yang sudah puluhan tahun dikenal justru kini jadi bahan “masakan” hukum.

T. Budianto
Last updated: Maret 15, 2026 4:13 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
DUDUK PERKARA: Direktur Utama PT Bandeng Juwana, Arif Hongkowijoyo Kusmadi (paling kiri) bersama kuasa hukum menjelaskan duduk perkara gugatannya di pengadilan, Sabtu (14/3/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Bandeng presto sudah lama jadi kuliner khas Semarang. Salah satu merek yang cukup terkenal dan sudah lama ada adalah Bandeng Juwana Erlina.

Bandeng Juwana Elrina dirintis sejak 1981 oleh dr Daniel bersama Ida Nursanty. Nama Elrina diambil dari singkatan nama tiga anak mereka, yaitu Elizabeth, Maria, dan Johana.

Baca juga: Lumpia Oleh-oleh Khas Semarang yang Wajib Dibawa saat Mudik Lebaran

Sampai sekarang usaha ini punya empat gerai resmi di Semarang, yakni di Jalan Pandanaran 57, Pandanaran 83, Pamularsih 70, dan Prof Dr Hamka. Tapi belakangan nama itu justru jadi sengketa. PT Bandeng Juwana selaku pemilik merek menggugat 10 merek lain yang dianggap terlalu mirip dengan merek miliknya.

Gugatan itu sekarang bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Penggugat mempersoalkan beberapa kesamaan unsur. Di antaranya susunan kata “Bandeng Juwana”, penggunaan warna biru, merah, putih, gambar ikan bandeng, hingga ornamen ukiran yang dianggap serupa.

Ciri Khas

Desain merek milik mereka sendiri punya ciri khas. Tulisan “Bandeng Juwana” berada di bagian atas, lalu ada ukiran dengan tulisan “Elrina” di sisi kiri. Di sebelah kanan ada gambar ikan bandeng berwarna biru.  Di sampingnya lagi terdapat desain seperti pita penghargaan yang melambangkan kualitas produk.

Kuasa hukum penggugat, Haposan Manurung mengatakan, merek dagang punya peran penting dalam dunia usaha. Merek jadi identitas sekaligus pembeda produk di pasaran.

“Ketika suatu merek sudah didaftarkan, maka pemiliknya memperoleh perlindungan hukum berupa hak eksklusif. Karena itu, pihak lain tidak boleh menggunakan atau mendaftarkan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).

Baca juga: Ramadan Fest Jateng: 52 Stand UMKM Buka Lapak di Halaman Gubernuran

Menurutnya, kemunculan merek yang mirip bisa bikin konsumen bingung. Di sisi lain, pemilik merek yang lebih dulu terdaftar juga bisa dirugikan. Direktur Utama PT Bandeng Juwana, Arif Hongkowijoyo Kusmadi mengatakan, langkah hukum ini diambil karena mereka menemukan merek yang dinilai sangat mirip dengan milik mereka.

Menurut Arif, awalnya pihaknya tidak tahu ada merek yang hampir sama. Mereka baru menyadarinya pada 2024 saat mengurus izin edar MD di BPOM. Saat itu BPOM meminta klarifikasi karena menemukan beberapa merek “Bandeng Juwana” yang sudah terdaftar di DJKI. (bae)

You Might Also Like

Semarang Masuk Jajaran “Transformer City” Nasional

Banjir Kanal Barat Meluap setelah Hujan Deras, Permukiman Semarang Terendam

Ini Cara Pemkot Bujuk Bocil Suka Makan Ikan

Dua Bintara Polisi Terseret Kasus Calo Masuk Akpol 2025

Cerita Prabowo ‘Hilangkan’ 48 Juta Jiwa Penduduk Indonesia saat Lapor Trump di Forum BoP

TAGGED:bandeng juwanaelrinaheadlineoleh-oleh semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Terus-terusan Jebol, Tanggul di Dinar Indah Semarang Diperkuat Trucuk Bambu
Next Article OTT Ketiga di Jateng, Gubernur: “Sudah Diingatkan Berkali-kali, Jangan Kebablasan”

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PEMELIHARAAN JARINGAN - PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah melaksanakan kegiatan Improvement All-Dielectric Self-Supporting (ADSS) pada jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Medari–Sanggrahan Tower 39 hingga Tower 42 Line A yang berlokasi di Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

PLN Icon Plus Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Jaringan melalui Improvement ADSS SUTT di Magelang

Harimau Putih Semarang Zoo Mati, Pemkot Minta Publik Stop Spekulasi

LEPAS PENGIRIMAN BUKU - Mendikdasmen Abdul Mu'ti memecahkan kendi ke bagian depan truk, sebagai bagian dari pelepasan armada pengiriman 5,5 juta buku ke lebih dari 24.000 sekolah SD-SMP di berbagai penjuru Indonesia, sebagai bagian dari penguatan literasi. Pelepasan armada pengiriman buku dipusatkan di Pura Group, Kudus, Jumat (31/7/2026).

Genjot Literasi Siswa, Kemendikdasmen Kirim 5,5 Juta Buku Bacaan Bermutu ke 24.609 Sekolah

Investasi Jateng Ngebut Tembus Rp48,54 Triliun

SIDANG KORUPSI--Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman dan mantan Sekda Sadmoko Danardono jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7/2026). (bae)

Bupati dan Sekda Cilacap Didakwa Peras OPD, Terkumpul Rp568 Juta

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Ditinggal, Gudang Disikat Maling Spesialis Rumah Kosong

Maret 29, 2026
Pangeran Arab Saudi, Al Waleed bin Khalid meninggal dunia pada Sabtu (19/7/2025) usai koma 20 tahun.
Unik

‘Pangeran Tidur’ Arab Saudi Meninggal Dunia setelah 20 Tahun Hidup dalam Kondisi Koma

Juli 20, 2025
Bupati Pati Sudewo dilempari massa saat menemui massa aksi.
Politik

DPRD Setuju Gulirkan Hak Angket dan Bentuk Pansus, Proses Pemakzulan Bupati Pati Dimulai

Agustus 13, 2025
Ilustrasi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Fokus

HUT ke-579 Semarang, Pemkot Diminta Serius Urus RTH Biar Nggak Langganan Banjir

April 29, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kuliner ‘Bandeng Juwana’ Sedang Panas, Kasusnya “Dimasak” di Pengadilan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?