Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kuliner ‘Bandeng Juwana’ Sedang Panas, Kasusnya “Dimasak” di Pengadilan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kuliner ‘Bandeng Juwana’ Sedang Panas, Kasusnya “Dimasak” di Pengadilan

Biasanya bandeng presto jadi oleh-oleh wajib kalau mampir ke Semarang. Tapi kali ini yang lagi panas bukan panci presto di dapur, melainkan sengketa merek dagangnya di pengadilan. Nama Bandeng Juwana yang sudah puluhan tahun dikenal justru kini jadi bahan “masakan” hukum.

T. Budianto
Last updated: Maret 15, 2026 4:13 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
DUDUK PERKARA: Direktur Utama PT Bandeng Juwana, Arif Hongkowijoyo Kusmadi (paling kiri) bersama kuasa hukum menjelaskan duduk perkara gugatannya di pengadilan, Sabtu (14/3/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Bandeng presto sudah lama jadi kuliner khas Semarang. Salah satu merek yang cukup terkenal dan sudah lama ada adalah Bandeng Juwana Erlina.

Bandeng Juwana Elrina dirintis sejak 1981 oleh dr Daniel bersama Ida Nursanty. Nama Elrina diambil dari singkatan nama tiga anak mereka, yaitu Elizabeth, Maria, dan Johana.

Baca juga: Lumpia Oleh-oleh Khas Semarang yang Wajib Dibawa saat Mudik Lebaran

Sampai sekarang usaha ini punya empat gerai resmi di Semarang, yakni di Jalan Pandanaran 57, Pandanaran 83, Pamularsih 70, dan Prof Dr Hamka. Tapi belakangan nama itu justru jadi sengketa. PT Bandeng Juwana selaku pemilik merek menggugat 10 merek lain yang dianggap terlalu mirip dengan merek miliknya.

Gugatan itu sekarang bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Penggugat mempersoalkan beberapa kesamaan unsur. Di antaranya susunan kata “Bandeng Juwana”, penggunaan warna biru, merah, putih, gambar ikan bandeng, hingga ornamen ukiran yang dianggap serupa.

Ciri Khas

Desain merek milik mereka sendiri punya ciri khas. Tulisan “Bandeng Juwana” berada di bagian atas, lalu ada ukiran dengan tulisan “Elrina” di sisi kiri. Di sebelah kanan ada gambar ikan bandeng berwarna biru.  Di sampingnya lagi terdapat desain seperti pita penghargaan yang melambangkan kualitas produk.

Kuasa hukum penggugat, Haposan Manurung mengatakan, merek dagang punya peran penting dalam dunia usaha. Merek jadi identitas sekaligus pembeda produk di pasaran.

“Ketika suatu merek sudah didaftarkan, maka pemiliknya memperoleh perlindungan hukum berupa hak eksklusif. Karena itu, pihak lain tidak boleh menggunakan atau mendaftarkan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).

Baca juga: Ramadan Fest Jateng: 52 Stand UMKM Buka Lapak di Halaman Gubernuran

Menurutnya, kemunculan merek yang mirip bisa bikin konsumen bingung. Di sisi lain, pemilik merek yang lebih dulu terdaftar juga bisa dirugikan. Direktur Utama PT Bandeng Juwana, Arif Hongkowijoyo Kusmadi mengatakan, langkah hukum ini diambil karena mereka menemukan merek yang dinilai sangat mirip dengan milik mereka.

Menurut Arif, awalnya pihaknya tidak tahu ada merek yang hampir sama. Mereka baru menyadarinya pada 2024 saat mengurus izin edar MD di BPOM. Saat itu BPOM meminta klarifikasi karena menemukan beberapa merek “Bandeng Juwana” yang sudah terdaftar di DJKI. (bae)

You Might Also Like

Trans Jateng Magelang-Temanggung Gak Matiin Angkutan Lama, Gelangmanggung Siap Jalan 2027

Superflu Cuma Lewat Timeline, Jateng Masih Aman

Respati Datang Langsung ke Tailan, Beri Dukungan Penuh Atlet Solo di ASEAN Para Games

Agustina Angkat 2.354 PPPK: Paruh Waktu, Tapi Komitmennya Full Time!

Curug Gondoriyo Masih Ada, Tapi Pengunjungnya Kemana?

TAGGED:bandeng juwanaelrinaheadlineoleh-oleh semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Terus-terusan Jebol, Tanggul di Dinar Indah Semarang Diperkuat Trucuk Bambu
Next Article OTT Ketiga di Jateng, Gubernur: “Sudah Diingatkan Berkali-kali, Jangan Kebablasan”

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Prestasi Aman, Regenerasi Jadi Fokus

MBG di Klaten Bikin Heboh: Makan Gratis, Bonus Mual?

PSIS Siap Ganggu Mimpi PSS di Sleman

Ketua DPC Peradi SAI Semarang, Luhut Sagala (tengah) saat diskusi publik di kantor Bacaaja.co.

Peradi SAI Semarang Sorot Potensi Kericuhan Aksi May Day, Singgung Risiko Salah Tangkap

Nggak Cuma Nimbang Bayi, Posyandu Sekarang Ikut Ngurus Warga

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Bupati Pati Sudewo dilempari massa saat menemui massa aksi.
Daerah

Bupati Pati Sudewo Dilempari Massa saat Temui Demonstran: Saya Mohon Maaf

Agustus 13, 2025
Bos Sritex, Iwan Setiawan bacain eksepsi kasus korupsinya di pengadilan, Senin (5/1/2026). (bae)
Hukum

Gak Terima Dituding Korupsi, Bekas Bos Sritex Salahkan Pandemi Covid-19 saat Sidang

Januari 5, 2026
Kolase gambar Rismon Sianipar menerima parcel dari Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Info

Pengamat Sebut Rismon Dipermalukan Gibran: Disuruh Pegang Parcel, lalu Ditinggal

Maret 16, 2026
Ilustrasi mobil SPPG tertemper kereta api. (grafis/wahyu).
Info

Kronologi Mobil SPPG di Purworejo Tertabrak Kereta, Dua Orang Tewas

Oktober 20, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kuliner ‘Bandeng Juwana’ Sedang Panas, Kasusnya “Dimasak” di Pengadilan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?