BACAAJA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi ngebatalinn aturan soal Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN). Putusan MK ini ibarat tarik rem tangan keras-keras pada proyek kebablasan yang dicanangkan Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.
Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024. Hakim konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan dua warga suku Dayak dari Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur.
Mereka menggugat aturan masa HGU di IKN yang bisa tembus hingga 190 tahun, seperti diatur dalam Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah bilang, inti masalahnya adalah jangka waktu hak atas tanah (HAT) yang kelewat panjang dan jauh melampaui batas di UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria).
Menurut MK, negara wajib bisa evaluasi secara berkala setiap pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak atas tanah.
Menurut MK, skema HGU sepanjang itu jelas merugikan masyarakat lokal yang sudah hidup turun-temurun di tanah tersebut.
Hakim menilai ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 karena membuka peluang penguasaan lahan jangka sangat panjang yang justru mengurangi kendali negara atas tanah di wilayah IKN.
Putusan ini makin menegaskan bahwa proyek IKN penuh masalah dari hulu sampai hilir. MK seakan ikut membongkar alasan kenapa pada 2022 dulu DPR mengesahkan UU IKN dengan super cepat, minim partisipasi publik, dan terkesan diam-diam: karena sebagian isinya memang berpotensi menabrak konstitusi dan mengabaikan hak-hak publik.
Pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo merevisi UU IKN untuk memasukkan ketentuan HGU sampai 190 tahun dan hak guna bangunan (HGB) sampai 160 tahun. Saat itu Jokowi beralasan, aturan superlonggar ini dibuat supaya pengusaha tertarik menanam modal di IKN.
“OIKN betul-betul mendapatkan kewenangan menarik investasi sebesar-besarnya,” begitu kira-kira logika yang disampaikan Jokowi.
Tapi realitanya nggak sekeren teorinya. Pengusaha tidak lantas berbondong-bondong menguasai lahan di sekitar IKN, yang dinilai sebagai proyek bermasalah.
Direktur Hukum CELIOS, Mhd Zakiul Fikri, ngejelasin kalau putusan MK ini bikin skema hak atas tanah di IKN balik lagi ke pakem umum:
- HGU maksimal 35 tahun
- Bisa diperpanjang 25 tahun
- Bisa diperbarui 35 tahun lagi
- Total maksimal 95 tahun, bukan 190.
Menurut Fikri, ini penting biar negara nggak kehilangan kendali atas tanahnya sendiri. Kalau jangka waktu hak dikunci terlalu panjang, fleksibilitas negara buat mengatur dan melindungi rakyat—terutama masyarakat lokal dan adat—jadi hilang.
Sementara, Peneliti CORE Indonesia, Azhar Syahida, baca situasi dari kacamata lain: potensi keuntungan dan keberlanjutan proyek.
Dua hal itu, menurut dia, belum benar-benar kebukti di IKN.
Azhar ngebandingin sama pemindahan ibu kota di negara lain, misalnya Australia (Melbourne ke Canberra), yang lewat kajian panjang dan matang. Sementara IKN, dinilai terkesan:
- keburu-buru,
- minim kajian mendalam,
- dan nuansa politiknya lebih kental daripada pertimbangan pembangunan.
Investor, kata Azhar, juga mikir hal paling basic: “Apakah proyek ini bakal terus jalan kalau pemerintah berganti?”
Nyatanya, di era Presiden Prabowo, IKN dinilai bukan lagi prioritas utama seperti sebelumnya. Perubahan sikap politik dan kebijakan ini bikin investor makin mikir dua kali.
Azhar juga nyorot:
- isu lingkungan,
- dampak sosial,
- dan problem tata kelola,
Hal-hal tersebut di atas makin bikin persepsi investor ke IKN nggak mulus-mulus amat.
Jadi, apakah IKN akan menjadi Kota Hantu sebagaimana prediksi dalam artikel yang dimuat media asing The Guardian?
Kalo menurut Sobat Bacaaja gimana? Apakah nasib IKN akan cerah atau mendung kelabu seperti cuaca akhir-akhir ini? (*)

