Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: MK Batalin HGU 190 Tahun di IKN, Rem Tangan Proyek Kebablasan Jokowi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

MK Batalin HGU 190 Tahun di IKN, Rem Tangan Proyek Kebablasan Jokowi

R. Izra
Last updated: November 24, 2025 11:33 am
By R. Izra
4 Min Read
Share
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi ngebatalinn aturan soal Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN). Putusan MK ini ibarat tarik rem tangan keras-keras pada proyek kebablasan yang dicanangkan Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.

Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024. Hakim konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan dua warga suku Dayak dari Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur.

Mereka menggugat aturan masa HGU di IKN yang bisa tembus hingga 190 tahun, seperti diatur dalam Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah bilang, inti masalahnya adalah jangka waktu hak atas tanah (HAT) yang kelewat panjang dan jauh melampaui batas di UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria).

Menurut MK, negara wajib bisa evaluasi secara berkala setiap pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak atas tanah.

Menurut MK, skema HGU sepanjang itu jelas merugikan masyarakat lokal yang sudah hidup turun-temurun di tanah tersebut.

Hakim menilai ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 karena membuka peluang penguasaan lahan jangka sangat panjang yang justru mengurangi kendali negara atas tanah di wilayah IKN.

Putusan ini makin menegaskan bahwa proyek IKN penuh masalah dari hulu sampai hilir. MK seakan ikut membongkar alasan kenapa pada 2022 dulu DPR mengesahkan UU IKN dengan super cepat, minim partisipasi publik, dan terkesan diam-diam: karena sebagian isinya memang berpotensi menabrak konstitusi dan mengabaikan hak-hak publik.

Pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo merevisi UU IKN untuk memasukkan ketentuan HGU sampai 190 tahun dan hak guna bangunan (HGB) sampai 160 tahun. Saat itu Jokowi beralasan, aturan superlonggar ini dibuat supaya pengusaha tertarik menanam modal di IKN.

“OIKN betul-betul mendapatkan kewenangan menarik investasi sebesar-besarnya,” begitu kira-kira logika yang disampaikan Jokowi.

Tapi realitanya nggak sekeren teorinya. Pengusaha tidak lantas berbondong-bondong menguasai lahan di sekitar IKN, yang dinilai sebagai proyek bermasalah.

Direktur Hukum CELIOS, Mhd Zakiul Fikri, ngejelasin kalau putusan MK ini bikin skema hak atas tanah di IKN balik lagi ke pakem umum:

  • HGU maksimal 35 tahun
  • Bisa diperpanjang 25 tahun
  • Bisa diperbarui 35 tahun lagi
  • Total maksimal 95 tahun, bukan 190.

Menurut Fikri, ini penting biar negara nggak kehilangan kendali atas tanahnya sendiri. Kalau jangka waktu hak dikunci terlalu panjang, fleksibilitas negara buat mengatur dan melindungi rakyat—terutama masyarakat lokal dan adat—jadi hilang.

Sementara, Peneliti CORE Indonesia, Azhar Syahida, baca situasi dari kacamata lain: potensi keuntungan dan keberlanjutan proyek.

Dua hal itu, menurut dia, belum benar-benar kebukti di IKN.

Azhar ngebandingin sama pemindahan ibu kota di negara lain, misalnya Australia (Melbourne ke Canberra), yang lewat kajian panjang dan matang. Sementara IKN, dinilai terkesan:

  • keburu-buru,
  • minim kajian mendalam,
  • dan nuansa politiknya lebih kental daripada pertimbangan pembangunan.

Investor, kata Azhar, juga mikir hal paling basic: “Apakah proyek ini bakal terus jalan kalau pemerintah berganti?”

Nyatanya, di era Presiden Prabowo, IKN dinilai bukan lagi prioritas utama seperti sebelumnya. Perubahan sikap politik dan kebijakan ini bikin investor makin mikir dua kali.

Azhar juga nyorot:

  • isu lingkungan,
  • dampak sosial,
  • dan problem tata kelola,

Hal-hal tersebut di atas makin bikin persepsi investor ke IKN nggak mulus-mulus amat.

Jadi, apakah IKN akan menjadi Kota Hantu sebagaimana prediksi dalam artikel yang dimuat media asing The Guardian?

Kalo menurut Sobat Bacaaja gimana? Apakah nasib IKN akan cerah atau mendung kelabu seperti cuaca akhir-akhir ini? (*)

You Might Also Like

Ansor Semarang Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan

Baleg DPR Gas Pol Evaluasi Prolegnas 2025, RUU Perampasan Aset Masuk Prioritas

Sindikat ‘Satgas Perampasan Aset’ Bobol Rekening Dorman Rp 204 Miliar

Mahasiswa Unnes Diduga Lakukan Pelecehan Seksual: Digerudug Massa, Kampus Buka Suara

Lari 10K, Tapi Efeknya Ngebut: Kota Lama Ramai, UMKM Ikut Senyum

TAGGED:batalin putusan hguheadlinehguskepemilikan tanah IKNMK
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Manusia di Bawah Rezim Perut Lapar
Next Article Mahasiswa Untag audiensi usai aksi mendesak pengusutan kasus kematian Levi, dosennya, Rabu (19/11/2025). Mahasiswa Untag Kenang Dosen Levi Ceria dan Friendly, Desak Polisi Usut Tuntas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

SAKSI SIDANG--Pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Ana Devi (berkerudung) meninggalkan sidang usai bersaksi dan berdebat dengan terdakwa Sudewo, Senin (27/7/2026). (bae)

Sidang Bupati Pati Nonaktif Panas, Sudewo Muntab Merasa ‘Ditantang’ Pegawai KPK

JALIN MOU--Unwahas dan Govokasi Maxwell menjalin kerja sama. (ist)

Unwahas Gandeng Maxwell, Mahasiswa Dibekali Skill Biar Siap Kerja

SIDANG KORUPSI--Bupati Pati nonaktif, Sudewo, menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/7/2026). (bae)

Sudewo Pati Ngaku Gak Percaya Mistis, Bantah Terima Gratifikasi Keris

SEKJEN PDIP - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (ist)

30 Tahun Kudatuli, Sekjen PDIP Desak Pemerintah Bongkar Kasus hingga Tuntas: Jangan Tutup Mata!

KAMAR MAYAT - Korban tewas diantar ke ruang jenazah. (grafis/wahyu)

Kepala Rumah Tangga Eks-Jampidsus Febrie Tewas Misterius, Sengaja Dihabisi?

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Fokus

Nobar Piala Dunia Bikin Omzet Bar Grand Candi Ikut Naik

Juni 18, 2026
Pemerhati lingkungan pesisir dari Universitas Katholik Sugijopranoto (Unika) Semarang Hotmauli Sidabalok, saat menjelaskan masalah lingkungan yang terjadi di pesisir Semarang-Demak, Sabtu (19/7/2025). Foto: BAE
Sirkular

Pembangunan Pelabuhan dan Kawasan Industri Menambah Tumpukan Masalah di Pesisir

Juli 20, 2025
Hukum

Aroma Wewangian Misterius di Kuta Bikin Turis India Kehilangan Uang Puluhan Juta

Juli 4, 2026
Jaksa membacakan surat dakwaan kasus pembunuhan bayi kandung, terdakwa Brigadur Ade Kurniawan mengikuti sidang secara online, Rabu (16/7/2025). (bae)
Unik

Terungkap! Oknum Intel Polda Jateng Bunuh Anak Kandung karena Jengkal Diminta Nikahi Ibu Korban

Juli 16, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: MK Batalin HGU 190 Tahun di IKN, Rem Tangan Proyek Kebablasan Jokowi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?