Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: MK Batalin HGU 190 Tahun di IKN, Rem Tangan Proyek Kebablasan Jokowi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

MK Batalin HGU 190 Tahun di IKN, Rem Tangan Proyek Kebablasan Jokowi

R. Izra
Last updated: November 24, 2025 11:33 am
By R. Izra
4 Min Read
Share
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi ngebatalinn aturan soal Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN). Putusan MK ini ibarat tarik rem tangan keras-keras pada proyek kebablasan yang dicanangkan Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.

Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024. Hakim konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan dua warga suku Dayak dari Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur.

Mereka menggugat aturan masa HGU di IKN yang bisa tembus hingga 190 tahun, seperti diatur dalam Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah bilang, inti masalahnya adalah jangka waktu hak atas tanah (HAT) yang kelewat panjang dan jauh melampaui batas di UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria).

Menurut MK, negara wajib bisa evaluasi secara berkala setiap pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak atas tanah.

Menurut MK, skema HGU sepanjang itu jelas merugikan masyarakat lokal yang sudah hidup turun-temurun di tanah tersebut.

Hakim menilai ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 karena membuka peluang penguasaan lahan jangka sangat panjang yang justru mengurangi kendali negara atas tanah di wilayah IKN.

Putusan ini makin menegaskan bahwa proyek IKN penuh masalah dari hulu sampai hilir. MK seakan ikut membongkar alasan kenapa pada 2022 dulu DPR mengesahkan UU IKN dengan super cepat, minim partisipasi publik, dan terkesan diam-diam: karena sebagian isinya memang berpotensi menabrak konstitusi dan mengabaikan hak-hak publik.

Pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo merevisi UU IKN untuk memasukkan ketentuan HGU sampai 190 tahun dan hak guna bangunan (HGB) sampai 160 tahun. Saat itu Jokowi beralasan, aturan superlonggar ini dibuat supaya pengusaha tertarik menanam modal di IKN.

“OIKN betul-betul mendapatkan kewenangan menarik investasi sebesar-besarnya,” begitu kira-kira logika yang disampaikan Jokowi.

Tapi realitanya nggak sekeren teorinya. Pengusaha tidak lantas berbondong-bondong menguasai lahan di sekitar IKN, yang dinilai sebagai proyek bermasalah.

Direktur Hukum CELIOS, Mhd Zakiul Fikri, ngejelasin kalau putusan MK ini bikin skema hak atas tanah di IKN balik lagi ke pakem umum:

  • HGU maksimal 35 tahun
  • Bisa diperpanjang 25 tahun
  • Bisa diperbarui 35 tahun lagi
  • Total maksimal 95 tahun, bukan 190.

Menurut Fikri, ini penting biar negara nggak kehilangan kendali atas tanahnya sendiri. Kalau jangka waktu hak dikunci terlalu panjang, fleksibilitas negara buat mengatur dan melindungi rakyat—terutama masyarakat lokal dan adat—jadi hilang.

Sementara, Peneliti CORE Indonesia, Azhar Syahida, baca situasi dari kacamata lain: potensi keuntungan dan keberlanjutan proyek.

Dua hal itu, menurut dia, belum benar-benar kebukti di IKN.

Azhar ngebandingin sama pemindahan ibu kota di negara lain, misalnya Australia (Melbourne ke Canberra), yang lewat kajian panjang dan matang. Sementara IKN, dinilai terkesan:

  • keburu-buru,
  • minim kajian mendalam,
  • dan nuansa politiknya lebih kental daripada pertimbangan pembangunan.

Investor, kata Azhar, juga mikir hal paling basic: “Apakah proyek ini bakal terus jalan kalau pemerintah berganti?”

Nyatanya, di era Presiden Prabowo, IKN dinilai bukan lagi prioritas utama seperti sebelumnya. Perubahan sikap politik dan kebijakan ini bikin investor makin mikir dua kali.

Azhar juga nyorot:

  • isu lingkungan,
  • dampak sosial,
  • dan problem tata kelola,

Hal-hal tersebut di atas makin bikin persepsi investor ke IKN nggak mulus-mulus amat.

Jadi, apakah IKN akan menjadi Kota Hantu sebagaimana prediksi dalam artikel yang dimuat media asing The Guardian?

Kalo menurut Sobat Bacaaja gimana? Apakah nasib IKN akan cerah atau mendung kelabu seperti cuaca akhir-akhir ini? (*)

You Might Also Like

Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap Ngaku Gak Tahu Apa-Apa

Gak Ada Gebrakan, UMP Jateng 2026 Masih akan Jadi Terendah Nasional?

Pilkada lewat DPRD Bentuk Kemunduran Demokrasi, Pengamat: Politik Transaksional

Tarawih di Balik Jeruji, Agustina: “Selalu Ada Kesempatan Perbaiki Diri”

DPR Siap Berbenah! Puan Maharani Pimpin Langsung Reformasi, Tunjangan & Kunker Dihentikan!

TAGGED:batalin putusan hguheadlinehguskepemilikan tanah IKNMK
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Manusia di Bawah Rezim Perut Lapar
Next Article Mahasiswa Untag audiensi usai aksi mendesak pengusutan kasus kematian Levi, dosennya, Rabu (19/11/2025). Mahasiswa Untag Kenang Dosen Levi Ceria dan Friendly, Desak Polisi Usut Tuntas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan. (bae)

Fakta Jaringan Love Scamming di Semarang, Izin Tinggal 4 WNA China Kedaluwarsa

LAYANI PELANGGAN - Pelaku usaha fotokopi di Ngaliyan, Semarang, sedang melayani pelanggan. Mereka mengaku empot-empotan menghadapi harga kertas yang terus melambung tinggi, dampak melemahnya rupiah. (dul)

Harga Kertas Melambung Tinggi, Pelaku Usaha Fotokopi Ketar-ketir

KETUA PERADI SAI SEMARANG - Ketua DPC Peradi SAI Kota Semarang, Luhut Sagala (tengah) mengumumkan perubahan nama dan logo organisasi dalam acara buka bersama anggota di Aroem Resto Semarang, Selasa (3/3/2026). (bae)

Luhut Sagala Kembali Pimpin Peradi SAI Kota Semarang, Ini Fokus Agenda Kerjanya

ROKOK - Ilustrasi produk turunan tembakau berupa rokok.

Harga Rokok Ikut Terkerek Naik Meski Tak Ada Penyesuaian Tarif Cukai

KANTONG PLASTIK - Ilustrasi pedagang memasukkan barang yang dibeli pelanggan ke dalam kantong plastik.

Kelihatannya Sepele, tapi Jadi Beban Banget Buat Pelaku UMKM: Harga Plastik Naik Gila-gilaan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

Hujan Mulai Galak, Semarang Siagakan 220 Pompa

Januari 6, 2026
Info

Ditelepon Warga, Wagub Langsung Datangi Lokasi Banjir

Februari 2, 2026
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.
Info

Dewan Pers & IJTI Desak Istana Balikin Akses Liputan Jurnalis CNN: Hormati Kebebasan Pers!

September 29, 2025
Daerah

Jadi Langganan Bencana Alam, Jateng Masuk Prioritas DPN

November 27, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: MK Batalin HGU 190 Tahun di IKN, Rem Tangan Proyek Kebablasan Jokowi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?