BACAAJA, BANDUNG – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang dokter yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3,5 tahun ditangkap polisi di sebuah apartemen di Bekasi.
Penangkapan dilakukan tim Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat pada Rabu (21/10/2026) dini hari.
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Hendra mengatakan, terduga pelaku diamankan sekitar pukul 01.00 WIB di Apartemen Grandika Bekasi Tower C. Setelah ditangkap, pria tersebut langsung dibawa ke Mapolda Jabar dan tiba sekitar pukul 04.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kecurigaan Ibu Bermula dari Perubahan Perilaku Anak
Kasus ini mulai terungkap setelah ibu korban melihat perubahan perilaku pada anaknya pada November 2025. Saat itu, korban memperagakan gerakan yang dinilai tidak wajar dan mengaku meniru sesuatu yang dilihatnya melalui ponsel sang ayah.
Perubahan tersebut membuat sang ibu curiga dan berupaya mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi. Kecurigaannya semakin kuat setelah korban menjalani pemeriksaan medis pada awal 2026.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan korban positif gonore. Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan perkara yang kini ditangani kepolisian.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium dan laporan pemeriksaan psikologis. Seluruh bukti tersebut akan digunakan dalam proses penyelidikan dan pembuktian perkara.
Korban Jalani Visum dan Pendampingan Psikologis
Di tengah proses hukum yang berjalan, korban mendapatkan penanganan khusus untuk memastikan kondisi kesehatan dan pemulihan psikologisnya.
Korban menjalani visum et repertum di RS Kartika Asih. Selain itu, anak tersebut ditempatkan di Rumah Aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat agar mendapat perlindungan, pengawasan, serta pendampingan dalam menghadapi trauma.
Penanganan terhadap korban menjadi perhatian penting mengingat usianya yang masih sangat belia. Proses pemulihan dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Terancam Pasal Pencabulan dan Pemerkosaan Anak
Dalam perkara ini, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b ayat 9 KUHP terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Kombes Pol Hendra menegaskan, Polda Jabar berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan menyeluruh. Kepolisian juga menyatakan akan menyampaikan perkembangan proses hukum kepada publik secara transparan.
Menurut Hendra, pembuktian kasus ini membutuhkan kerja sama berbagai pihak, mulai dari tenaga medis, ahli forensik, hingga pendamping psikologis.
Seluruh unsur tersebut diperlukan agar penanganan perkara berjalan komprehensif, sekaligus memastikan proses hukum didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan: Perkara ini masih dalam proses hukum. Dugaan terhadap tersangka harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

