BACAAJA, SEMARANG – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan praktik judi online (judol) yang memanfaatkan fasilitas warung internet (warnet) di Semarang Barat.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang dan menyita sejumlah perangkat komputer.
Tujuh orang itu terdiri dari dua operator warnet dan lima orang yang diduga sedang bermain judi online. Penindakan dilakukan di Warnet Strix Cyber Arena, Jalan Suyudono, Kota Semarang.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan dugaan penyediaan fasilitas untuk aktivitas judi online yang berlangsung pada Agustus hingga September 2026.
Bacaaja: Fakta Rumah Dinas TNI Disulap Jadi Markas Judol, 11 Orang Diciduk
Bacaaja: Rumah Dinas Jadi Markas Judol, DPR Soroti Disiplin TNI
“Dalam pemeriksaan awal, petugas mendapati aktivitas permainan judi online di lokasi tersebut. Warnet yang semula menyediakan fasilitas bermain gim diduga kemudian turut menyediakan akses untuk permainan judi online,” kata Wahyu, Senin (19/10/2026).
Berdasarkan penyelidikan sementara, pemilik sekaligus pengelola warnet berinisial RRCS, warga Bulustalan, Kota Semarang, diketahui memiliki dua lokasi usaha. Selain di Jalan Suyudono, usaha serupa berada di kawasan Menoreh, Sampangan.
Warnet tersebut telah beroperasi sejak 2018 dengan menyediakan fasilitas permainan gim. Polisi memperkirakan pendapatan usaha itu mencapai Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa monitor, unit CPU, keyboard, dan mouse dari beberapa perangkat komputer. (bae)

