BACAAJA, SEMARANG- Pemkot Semarang lewat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggandeng Pengadilan Agama untuk memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak. Caranya bukan sekadar larangan, tapi lewat intervensi psikologis dan konseling yang lebih serius.
Kolaborasi ini dijalankan lewat aplikasi bernama Simpanglima, singkatan dari Siap Memberikan Pembimbingan dan Layanan Ibu maupun Anak. Bukan cuma nama ikonik khas Semarang, tapi juga jadi “persimpangan” penting sebelum anak melangkah ke pelaminan.
Mekanismenya begini: setiap pemohon dispensasi kawin anak yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Semarang bakal dirujuk dulu ke DP3A. Di sana, anak dan orang tua bakal menjalani asesmen psikologis, sosial, dan aspek perlindungan anak sebelum perkara lanjut ke persidangan.
Baca juga: Meromantisasi Nikah Muda di Medsos adalah Tindakan yang Memprihatinkan
DP3A menurunkan konselor dan psikolog untuk mendampingi. Bahasannya juga nggak main-main, mulai dari risiko kesehatan reproduksi, kondisi psikologis, masa depan pendidikan, sampai dampak sosial kalau menikah terlalu dini.
Hasil asesmen ini kemudian dirangkum secara tertulis dan disahkan DP3A sebagai bahan pertimbangan hakim. Kepala DP3A Kota Semarang, Eko Krisnarto, menegaskan rekomendasi tersebut tidak mengganggu kewenangan pengadilan, tapi jadi perspektif tambahan soal perlindungan anak.
“Tujuannya supaya putusan benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Eko. Dari sisi angka, hasilnya mulai kelihatan. Data menunjukkan pengajuan dispensasi perkawinan anak pada 2025 menurun dibanding 2024. Dari sebelumnya 126 perkara, turun jadi 113 perkara. Jumlah putusan juga ikut menyusut, dari 125 putusan pada 2024 menjadi 81 putusan di 2025.
Penguatan Validasi
Secara sistem, mekanisme masih mirip tahun sebelumnya. Bedanya, kini ada penguatan validasi data lewat penambahan akun UPTD sebelum konseling dilakukan. Targetnya satu: asesmen makin akurat, pendampingan makin berkualitas.
Dalam sesi konseling, DP3A menilai kesiapan anak dari banyak sisi. Bukan cuma fisik, tapi juga mental, emosional, sosial, finansial, sampai moral dan spiritual. Intinya, anak benar-benar diuji: sudah siap jadi pasangan hidup, atau masih butuh waktu jadi diri sendiri.
Bagi pasangan muda yang akhirnya mendapat izin menikah, DP3A juga menyiapkan layanan lanjutan lewat Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). Isinya seputar manajemen keluarga dan ketahanan rumah tangga, biar setelah sah, nggak langsung limbung.
Baca juga: Sudah Berlaku! Seks di Luar Nikah dan Living Together Bisa Bikin Masuk Penjara
Menurut Eko, tujuan utama kebijakan ini bukan sekadar menurunkan angka statistik. Yang lebih penting, memastikan setiap keputusan menikah benar-benar aman dan berpihak pada masa depan anak.
Karena menikah itu bukan lomba siapa paling cepat ke pelaminan. Di Semarang, sebelum bilang “sah”, negara sekarang ikut nanya satu hal penting: “Kamu sudah siap, atau cuma lagi pengin?” (tebe)

