Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kawin Anak di Semarang Kini Nggak Bisa Asal Gas
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Daerah

Kawin Anak di Semarang Kini Nggak Bisa Asal Gas

Nikah itu bukan cuma soal cinta dan tanggal cantik. Di Semarang, urusan kawin, apalagi kalau masih di bawah umur, sekarang nggak bisa buru-buru. Pemkot Semarang bareng Pengadilan Agama sepakat: sebelum palu hakim diketok, anak dan orang tua harus diajak duduk, ngobrol, dan mikir panjang dulu.

T. Budianto
Last updated: Januari 23, 2026 9:01 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
Ilustrasi: Pernikahan remaja. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Pemkot Semarang lewat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggandeng Pengadilan Agama untuk memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak. Caranya bukan sekadar larangan, tapi lewat intervensi psikologis dan konseling yang lebih serius.

Kolaborasi ini dijalankan lewat aplikasi bernama Simpanglima, singkatan dari Siap Memberikan Pembimbingan dan Layanan Ibu maupun Anak. Bukan cuma nama ikonik khas Semarang, tapi juga jadi “persimpangan” penting sebelum anak melangkah ke pelaminan.

Mekanismenya begini: setiap pemohon dispensasi kawin anak yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Semarang bakal dirujuk dulu ke DP3A. Di sana, anak dan orang tua bakal menjalani asesmen psikologis, sosial, dan aspek perlindungan anak sebelum perkara lanjut ke persidangan.

Baca juga: Meromantisasi Nikah Muda di Medsos adalah Tindakan yang Memprihatinkan

DP3A menurunkan konselor dan psikolog untuk mendampingi. Bahasannya juga nggak main-main, mulai dari risiko kesehatan reproduksi, kondisi psikologis, masa depan pendidikan, sampai dampak sosial kalau menikah terlalu dini.

Hasil asesmen ini kemudian dirangkum secara tertulis dan disahkan DP3A sebagai bahan pertimbangan hakim. Kepala DP3A Kota Semarang, Eko Krisnarto, menegaskan rekomendasi tersebut tidak mengganggu kewenangan pengadilan, tapi jadi perspektif tambahan soal perlindungan anak.

“Tujuannya supaya putusan benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Eko. Dari sisi angka, hasilnya mulai kelihatan. Data menunjukkan pengajuan dispensasi perkawinan anak pada 2025 menurun dibanding 2024. Dari sebelumnya 126 perkara, turun jadi 113 perkara. Jumlah putusan juga ikut menyusut, dari 125 putusan pada 2024 menjadi 81 putusan di 2025.

Penguatan Validasi

Secara sistem, mekanisme masih mirip tahun sebelumnya. Bedanya, kini ada penguatan validasi data lewat penambahan akun UPTD sebelum konseling dilakukan. Targetnya satu: asesmen makin akurat, pendampingan makin berkualitas.

Dalam sesi konseling, DP3A menilai kesiapan anak dari banyak sisi. Bukan cuma fisik, tapi juga mental, emosional, sosial, finansial, sampai moral dan spiritual. Intinya, anak benar-benar diuji: sudah siap jadi pasangan hidup, atau masih butuh waktu jadi diri sendiri.

Bagi pasangan muda yang akhirnya mendapat izin menikah, DP3A juga menyiapkan layanan lanjutan lewat Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). Isinya seputar manajemen keluarga dan ketahanan rumah tangga, biar setelah sah, nggak langsung limbung.

Baca juga: Sudah Berlaku! Seks di Luar Nikah dan Living Together Bisa Bikin Masuk Penjara

Menurut Eko, tujuan utama kebijakan ini bukan sekadar menurunkan angka statistik. Yang lebih penting, memastikan setiap keputusan menikah benar-benar aman dan berpihak pada masa depan anak.

Karena menikah itu bukan lomba siapa paling cepat ke pelaminan. Di Semarang, sebelum bilang “sah”, negara sekarang ikut nanya satu hal penting: “Kamu sudah siap, atau cuma lagi pengin?” (tebe)

You Might Also Like

Kiai Ashari Cabuli 50 Santriwati, Kemenag Cabut Izin Ponpes Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo

Bupati Pati Sudewo Nongol di KPK, Ngaku Cuma Datang Tanpa Bawa Berkas

Pamer Uang Rp10,9 Miliar, Jaksa Kejari Semarang: Sitaan Korupsi Bank Jateng

Banjir Kepung Pekalongan, Wagub Soroti Penanganan Berlapis

Sri Mulyani Direshuffle, IHSG Langsung Goyang. Pasar Panik?

TAGGED:dp3a semarangheadlinepemkot semarangpernikahan dini
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi perbandingan karyawan SPPG dan guru honorer. Pendidikan Kalah Sama Makan Siang? Guru Honorer Curhat Sulitnya jadi PPPK saat SPPG Diprioritaskan
Next Article Masuk SIPSS Nggak Bisa Pakai Jalan Pintas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Dialek Semarangan Tumbuh dari Terminal sampai Bioskop

Hormuz Memanas, Trump Santai Sebut Amerika Kini Mirip Bajak Laut

Film Pesta Babi Ramai Dicekal, Malah Bikin Publik Makin Kepo

Adakah Vaksin Hantavirus?

Sst.. Libur Iduladha Bisa Panjang Kalau Pintar Ngatur Cuti

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Viral! Kepala BGN Bilang Anak Putus Sekolah karena Uang Jajan: MBG Jadi Penyelamat

Februari 3, 2026
Info

Ismi Najiba, Bocah Perempuan yang Hanyut di Kudus Ditemukan Tewas

Januari 12, 2026
LPK Hiro-LPK Kamisora memberangkatkan driver bus profesional ke Jepang.
Daerah

Kolaborasai LPK Hiro-LPK Kamisora Cetak Sejarah Pemberangkatan Driver Bus Profesional ke Jepang

Agustus 4, 2025
Ilustrasi berdoa menjelang berbuka puasa Ramadan.
Info

42 Hari Lagi Puasa! Muhammadiyah Putusin 1 Ramadan Jatuh pada Tanggal 18 Februari 2026

Januari 7, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kawin Anak di Semarang Kini Nggak Bisa Asal Gas
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?