BACAAJA, SEMARANG– Pemprov Jateng memastikan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat tidak mengganggu pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wagub Jateng, Taj Yasin Maimoen menegaskan kondisi fiskal Pemprov Jateng masih mampu menopang belanja pegawai meski ada penyesuaian kebijakan transfer anggaran dari pemerintah pusat.
“Kondisi untuk Pemprov alhamdulillah masih sanggup, masih siap,” kata Taj Yasin usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Semarang, Rabu (5/8/2026).
Meski begitu, pemerintah daerah bersama pemerintah pusat kini tengah menyinkronkan kebutuhan belanja pegawai. Langkah itu dilakukan karena masih banyak pemerintah kabupaten/kota yang memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen dari total APBD.
Baca juga: Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas
Menurut pria yang akrab disapa Gus Yasin itu, seluruh gubernur telah menyampaikan masukan kepada pemerintah pusat agar dilakukan kajian ulang mengenai kebutuhan riil anggaran belanja pegawai di setiap daerah.
Di sisi lain, Pemprov Jateng juga terus berupaya memperkuat kemampuan fiskal dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong pemerintah kabupaten/kota mencari solusi bersama menghadapi tantangan keuangan daerah.
“Kami juga berupaya meningkatkan PAD. Kita cari solusinya bareng-bareng. Harus kita upayakan, sebagai kepala daerah kita harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng, Dwianto Priyonugroho memastikan pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemprov Jateng hingga kini tetap berjalan sesuai jadwal.
Ambang Batas
Ia menjelaskan, gaji PNS dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBN, sedangkan rasio belanja pegawai di lingkungan Pemprov Jateng masih berada di kisaran 26 persen dari total APBD atau masih di bawah ambang batas 30 persen yang diatur pemerintah.
“Sampai dengan saat ini kondisi yang ada masih sesuai dengan jadwal, sesuai dengan kebutuhan,” kata Dwianto. Ia menambahkan, kondisi serupa juga terjadi di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
Meski sebagian besar memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen, pembayaran gaji ASN maupun PPPK masih dapat dipenuhi melalui APBD masing-masing.
Menurut Dwianto, tingginya belanja pegawai lebih banyak dipengaruhi kebutuhan pelayanan publik, terutama untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang jumlahnya memang mendominasi ASN di daerah.
Baca juga: PPPK Terancam Dirumahkan, Pakar Usul Gaji Pejabat Ikut Dipangkas Dulu
“Mayoritas kebutuhan PNS maupun PPPK adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Jadi memang mayoritas yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota adalah untuk dua tenaga tersebut terkait pelayanan dasar kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan, usulan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat bukan karena kekurangan anggaran gaji saat ini. Yang diharapkan adalah adanya sinkronisasi antara kebutuhan jumlah ASN, distribusi pegawai, dan dukungan anggaran agar perencanaan ke depan lebih tepat sasaran.
“Yang menjadi usulan kita kepada pemerintah pusat adalah agar betul-betul sinkron dan linier antara kebutuhan tenaga dan pembayarannya. Ini yang kita harapkan ke depannya,” ujarnya.
Hingga saat ini, kata Dwianto, pembayaran gaji ASN di Pemprov Jateng maupun 35 pemerintah kabupaten/kota tetap berjalan normal tanpa hambatan.
“Sampai dengan saat ini di 35 kabupaten/kota dan provinsi, pembayaran ini sudah sesuai dengan jadwal dan kebutuhannya cukup untuk membiayai,” pungkasnya.
Yang dipangkas memang dana transfer, bukan hak ASN. Tapi satu hal tetap jadi pekerjaan rumah bersama: jangan sampai daerah makin sibuk menghitung anggaran, sementara cara menambah pemasukan masih jalan di tempat. (tebe)

