BACAAJA, MALUKU UTARA – Wacana merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah memicu perdebatan. Di tengah tekanan efisiensi anggaran, muncul pertanyaan mengapa yang lebih dulu terdampak justru para PPPK, bukan pemangkasan gaji pejabat atau anggota DPRD.
Isu tersebut menguat setelah beberapa pemerintah daerah mengaku kesulitan membayar gaji PPPK hingga akhir tahun. Kondisi ini membuat ribuan pegawai berada dalam situasi yang penuh ketidakpastian.
Salah satu daerah yang sempat menyampaikan persoalan itu adalah Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Gubernur Sherly Tjoanda sebelumnya mengungkapkan anggaran daerah belum mencukupi untuk membayar seluruh gaji PPPK sampai penghujung 2026.
Situasi serupa juga mencuat di Kota Tidore Kepulauan. Sekitar 2.000 PPPK dikabarkan berpotensi dirumahkan, bahkan rencana tersebut sempat memicu aksi unjuk rasa dari para pegawai.
Pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, menilai kebijakan memangkas gaji pejabat tinggi sebenarnya belum menjadi kebiasaan di Indonesia. Karena tidak ada contoh dari pemerintah pusat, pemerintah daerah cenderung enggan mengambil langkah tersebut.
Menurutnya, selama ini kebijakan efisiensi lebih sering menyasar lapisan pegawai di bawah. Pola seperti itu terus berulang karena belum ada tradisi pemotongan penghasilan pejabat sebagai bagian dari penghematan anggaran.
Djohermansyah mengatakan kondisi tersebut membuat kepala daerah merasa serba sungkan jika harus lebih dulu memangkas gaji pejabat di daerah. Padahal langkah itu bisa menjadi bentuk kepedulian sekaligus solidaritas terhadap kondisi keuangan daerah.
Ia justru mendorong pemerintah daerah berani mengambil inisiatif. Menurutnya, gubernur, pejabat eselon, hingga anggota DPRD dapat mempertimbangkan pemotongan gaji sebagai salah satu pilihan menghadapi tekanan anggaran.
Langkah tersebut dinilai lebih mencerminkan semangat berbagi beban dibanding langsung mengorbankan PPPK. Selain membantu efisiensi, kebijakan itu juga bisa menjadi sinyal kepada pemerintah pusat.
Di luar pemotongan gaji pejabat, Djohermansyah juga menyarankan daerah lebih fokus memangkas belanja yang kurang mendesak. Pengeluaran bersifat seremonial maupun operasional yang tidak terlalu penting dinilai masih bisa ditekan.
Menurutnya, masih banyak pos anggaran yang dapat dievaluasi tanpa harus mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Efisiensi seharusnya dilakukan secara selektif agar tidak berdampak pada sektor vital.
Ia juga menegaskan bahwa merumahkan PPPK bukanlah solusi yang tepat. Sebagai aparatur sipil negara, PPPK memiliki hak yang harus dipenuhi pemerintah, termasuk pembayaran gaji.
Jika kebijakan itu dipaksakan, dampaknya bukan hanya dirasakan pegawai. Pelayanan publik di berbagai sektor juga berpotensi terganggu karena banyak PPPK bertugas di bidang pendidikan, kesehatan, kebersihan, hingga pemadam kebakaran.
Berkurangnya tenaga di layanan publik dikhawatirkan akan menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Akibatnya, beban kerja pegawai yang tersisa justru semakin berat.
Karena itu, Djohermansyah menilai pemerintah pusat perlu ikut mengambil peran. Daerah yang benar-benar mengalami kesulitan fiskal seharusnya memperoleh dukungan agar kewajiban pembayaran gaji PPPK tetap terpenuhi.
Menurutnya, bantuan tersebut dapat disalurkan melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) atau mekanisme khusus lainnya. Dengan begitu, daerah tidak perlu mengambil langkah ekstrem yang berdampak pada ribuan pegawai.
Ia menegaskan bahwa keberadaan PPPK merupakan bagian penting dalam menjalankan roda pemerintahan. Mereka bukan sekadar pelengkap, tetapi juga menjadi ujung tombak berbagai layanan dasar kepada masyarakat.
Perdebatan mengenai efisiensi anggaran pun diperkirakan masih akan terus bergulir. Di tengah keterbatasan keuangan daerah, pemerintah diharapkan mampu mencari solusi yang tetap menjaga pelayanan publik tanpa mengorbankan hak para PPPK. (*)

