Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tanam Kopi 12 Tahun, Petani Dayunan Malah Dituduh Kuasai Lahan Orang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Tanam Kopi 12 Tahun, Petani Dayunan Malah Dituduh Kuasai Lahan Orang

Kopi di lereng Kendal itu tumbuh pelan, dirawat belasan tahun, lalu menjadi sumber hidup puluhan keluarga. Ironisnya, ketika pohonnya mulai berbuah, para petaninya justru harus berhadapan dengan proses hukum.

T. Budianto
Last updated: Juli 23, 2026 1:25 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
SPANDUK AKSI: Para peserta aksi Jateng Guyub membetangkan spanduk di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (22/7/2026). (Foto: dul)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Di balik aksi Jateng Guyub yang menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (22/7/2026), terselip kisah Trisminah (43), Ketua Kelompok Tani Kawula Alit Mandiri, Desa Dayunan, Kabupaten Kendal.

Dengan suara lirih, ia mengaku tekanan akibat proses hukum yang dihadapinya membuat kondisi psikologisnya terganggu. “Saya sampai pelupa, bingung. Mungkin karena stres. Saya melihat di televisi orang-orang yang punya uang saja bisa diperlakukan seperti itu, apalagi saya yang hanya petani. Meskipun saya merasa benar, saya tidak percaya lagi sama hukum di Indonesia,” katanya, Rabu (22/7/2026).

Trisminah datang ke Semarang bersama puluhan warga untuk meminta Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menghentikan proses kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan lahannya.

Menurutnya, kasus yang menjerat dirinya berawal dari konflik agraria di Desa Dayunan yang telah berlangsung sejak 2014. Ia mengaku baru saja mengirim surat keberatan kepada Polda Jawa Tengah terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Baca juga: Pemprov Dorong Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Jateng

“Harapan kami suara kami didengar. Kami meminta kepada gubernur agar bisa menghentikan proses kriminalisasi ini. Tidak hanya di Kendal, tetapi juga kriminalisasi yang terjadi di daerah lain di Jawa Tengah,” ujarnya.

Trisminah mengatakan dirinya bersama seorang petani lain dilaporkan dengan tuduhan menyewakan lahan milik orang lain. Padahal, menurut dia, lahan seluas lebih dari 16 hektare yang digarap sekitar 76 kepala keluarga tersebut masih memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama leluhur warga.

“Yang dikriminalisasi dua orang, saya sama Mbak Robi. Tuduhannya menyewakan lahan orang. Padahal kami tidak pernah menyewakan. Kami menggarap tanah kami sendiri,” tegasnya.

Awal Konflik

Ia menceritakan, konflik bermula setelah warga menemukan bukti dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa sertifikat tanah tersebut belum pernah beralih kepemilikan kepada perusahaan.

Berbekal dokumen itu, warga kembali menggarap lahan sejak 2014 dengan menanam kopi, cengkeh, hingga jagung. Kini tanaman kopi yang mereka tanam telah berumur sekitar 12 tahun dan menjadi sumber penghidupan warga.

“Kalau kami diusir lagi, kami kehilangan semuanya. Kami tidak punya lahan lain. Dari situ kami hidup, menyekolahkan anak, memberi makan ternak, semua dari lahan itu,” katanya.

Baca juga: Curhat LBH Semarang: Katanya Jateng Mau Jadi Lumbung Pangan, Kok Kriminalisasi Petani

Meski perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap, Trisminah mengaku warga tetap bertahan di lahan tersebut. Menurutnya, sejak putusan inkrah pada 2018, berbagai upaya eksekusi telah dilakukan, namun selalu mendapat penolakan warga.

“Sudah berkali-kali mau eksekusi, mulai constatering, pencocokan lahan sampai eksekusi. Tapi warga tetap bertahan.” Dalam waktu dekat, kelompok tani tersebut berencana mengajukan gugatan baru terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang memenangkan pihak perusahaan.

“Kami akan mengajukan gugatan lagi. Yang kami perjuangkan bukan hanya tanah, tetapi kehidupan kami,” pungkasnya.

Pohon kopi butuh belasan tahun untuk berbuah. Tapi konflik agraria di negeri ini, entah kenapa, seolah lebih cepat tumbuh daripada kepastian hukum. (dul)

You Might Also Like

Stasiun Tawang Lagi Ramai-Ramainya: 42 Ribu Orang Pilih Pergi Naik KA

Dana UMKM Diduga Tertahan Rp3 Triliun, Andhika Satya Desak DPR Panggil TikTok

25 Juta Transaski Pakai QRIS di Soloraya, Ini Sektor yang Mendominasi

Bupati Purbalingga di Demo Masyarakat, Eh Ini yang Dilakukan Mas Bupati

Dipulangin, 327 Pelaku Demo Rusuh Semarang Merengek dalam Pelukan Orangtua

TAGGED:ahmad luthfiheadlinejateng guyubkonflik agrariakriminalisasi petanipemprov jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Buruh Ingatkan Jateng Jangan Hanya Jadi Surga Bagi Investor
Next Article Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Terungkap Alasan Sebenarnya Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Takut Lumpuh!

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

LPSE Diminta Naik Level, Jangan Cuma Jago Lelang

Heboh PPPK Paruh Waktu Ditaruh di Ormas? BKD Jateng: “Itu Hoaks”

EMAS HIJAU - Petani tembakau di Temanggung merawat tanaman yang sering disebut sebagai 'emas hijau', karena tingginya nilai ekonomisnya.

APTI Kawal Ketat Janji Pemerintah Kaji Ulang Aturan Pembatasan Tar dan Nikotin

APPSI Yakin Sudaryono Mampu Benahi Program MBG

Mahasiswa Sentil Ketimpangan Fasilitas Madrasah di Jateng

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

Batu Ukir Ikan di Banjarnegara Jadi Sorotan, Arkeolog Turun Tangan

Agustus 22, 2025
Viral

Setelah Pocong, Giliran Kuntilanak Palsu Ditangkap

Juni 2, 2026
Info

Tekan Sampah MBG, Pemprov Gandeng Perguruan Tinggi

April 13, 2026
Bencana banjir bandang di lereng Gunung Slamet membuat sejumlah infrastruktur rusak hingga sebagian warga Purbalingga terisolasi, Sabtu (24/12026).
Info

Banjir Bandang Lereng Gunung Slamet, Warga Purbalingga Terisolasi hingga Jalur Pendakian Ditutup

Januari 24, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tanam Kopi 12 Tahun, Petani Dayunan Malah Dituduh Kuasai Lahan Orang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?