Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tanam Kopi 12 Tahun, Petani Dayunan Malah Dituduh Kuasai Lahan Orang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Tanam Kopi 12 Tahun, Petani Dayunan Malah Dituduh Kuasai Lahan Orang

Kopi di lereng Kendal itu tumbuh pelan, dirawat belasan tahun, lalu menjadi sumber hidup puluhan keluarga. Ironisnya, ketika pohonnya mulai berbuah, para petaninya justru harus berhadapan dengan proses hukum.

T. Budianto
Last updated: Juli 23, 2026 1:25 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
SPANDUK AKSI: Para peserta aksi Jateng Guyub membetangkan spanduk di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (22/7/2026). (Foto: dul)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Di balik aksi Jateng Guyub yang menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (22/7/2026), terselip kisah Trisminah (43), Ketua Kelompok Tani Kawula Alit Mandiri, Desa Dayunan, Kabupaten Kendal.

Dengan suara lirih, ia mengaku tekanan akibat proses hukum yang dihadapinya membuat kondisi psikologisnya terganggu. “Saya sampai pelupa, bingung. Mungkin karena stres. Saya melihat di televisi orang-orang yang punya uang saja bisa diperlakukan seperti itu, apalagi saya yang hanya petani. Meskipun saya merasa benar, saya tidak percaya lagi sama hukum di Indonesia,” katanya, Rabu (22/7/2026).

Trisminah datang ke Semarang bersama puluhan warga untuk meminta Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menghentikan proses kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan lahannya.

Menurutnya, kasus yang menjerat dirinya berawal dari konflik agraria di Desa Dayunan yang telah berlangsung sejak 2014. Ia mengaku baru saja mengirim surat keberatan kepada Polda Jawa Tengah terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Baca juga: Pemprov Dorong Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Jateng

“Harapan kami suara kami didengar. Kami meminta kepada gubernur agar bisa menghentikan proses kriminalisasi ini. Tidak hanya di Kendal, tetapi juga kriminalisasi yang terjadi di daerah lain di Jawa Tengah,” ujarnya.

Trisminah mengatakan dirinya bersama seorang petani lain dilaporkan dengan tuduhan menyewakan lahan milik orang lain. Padahal, menurut dia, lahan seluas lebih dari 16 hektare yang digarap sekitar 76 kepala keluarga tersebut masih memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama leluhur warga.

“Yang dikriminalisasi dua orang, saya sama Mbak Robi. Tuduhannya menyewakan lahan orang. Padahal kami tidak pernah menyewakan. Kami menggarap tanah kami sendiri,” tegasnya.

Awal Konflik

Ia menceritakan, konflik bermula setelah warga menemukan bukti dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa sertifikat tanah tersebut belum pernah beralih kepemilikan kepada perusahaan.

Berbekal dokumen itu, warga kembali menggarap lahan sejak 2014 dengan menanam kopi, cengkeh, hingga jagung. Kini tanaman kopi yang mereka tanam telah berumur sekitar 12 tahun dan menjadi sumber penghidupan warga.

“Kalau kami diusir lagi, kami kehilangan semuanya. Kami tidak punya lahan lain. Dari situ kami hidup, menyekolahkan anak, memberi makan ternak, semua dari lahan itu,” katanya.

Baca juga: Curhat LBH Semarang: Katanya Jateng Mau Jadi Lumbung Pangan, Kok Kriminalisasi Petani

Meski perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap, Trisminah mengaku warga tetap bertahan di lahan tersebut. Menurutnya, sejak putusan inkrah pada 2018, berbagai upaya eksekusi telah dilakukan, namun selalu mendapat penolakan warga.

“Sudah berkali-kali mau eksekusi, mulai constatering, pencocokan lahan sampai eksekusi. Tapi warga tetap bertahan.” Dalam waktu dekat, kelompok tani tersebut berencana mengajukan gugatan baru terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang memenangkan pihak perusahaan.

“Kami akan mengajukan gugatan lagi. Yang kami perjuangkan bukan hanya tanah, tetapi kehidupan kami,” pungkasnya.

Pohon kopi butuh belasan tahun untuk berbuah. Tapi konflik agraria di negeri ini, entah kenapa, seolah lebih cepat tumbuh daripada kepastian hukum. (dul)

You Might Also Like

Perubahan Iklim dan Pemanasan Global Picu Peningkatan Rob di Pesisir. Apa Yang Harus Dilakukan?

PLN Icon Plus Jaga Keandalan Layanan melalui Improvement Infrastruktur Jaringan di Magelang

Guru Besar Unsoed Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswinya?

Macet Datang, Tol Jateng Siap ‘Disulap’ Kalau Udah Nggak Gerak

Polisi Adang Mahasiswa Massa Aksi Tugu Muda di Jalan Pemuda

TAGGED:ahmad luthfiheadlinejateng guyubkonflik agrariakriminalisasi petanipemprov jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Buruh Ingatkan Jateng Jangan Hanya Jadi Surga Bagi Investor
Next Article Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Terungkap Alasan Sebenarnya Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Takut Lumpuh!

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Habis MTQ, Saatnya Nyebur! Waterboom Watu Gajah Tebar Diskon September

LUDES TERBAKAR - Pesawat latih terjatuh di ladang tembakau, turut Desa Sarimulyo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Minggu (6/9/2026) siang. (ist)

Pesawat Jatuh di Ladang Tembakau Blora

Asap Putri Cempo Bikin Warga Batuk dan Sesak

Nyanyi Dulu, Beban Hidup Belakangan: Puluhan Warga Pedurungan Adu Suara

Bara di TPA Putri Cempo Belum Mau “Move On”

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Presiden Prabowo Subianto akhirnya resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Dalam Prepres ini, Pemerintah bakal menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya buat guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Opini

Naikin Gaji ASN, Prabowo Main Aman atau Efisien?

September 20, 2025
Hukum

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Iko Unnes Dilempar Benda Tumpul Sebelum Terjatuh

September 14, 2025
Ekonomi

Ekonomi Kota Semarang Ngebut, Dompet Warga Ikut?

November 4, 2025
Politik

Pakar Hukum Sebut Peluang Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Terbuka Lebar

Agustus 25, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tanam Kopi 12 Tahun, Petani Dayunan Malah Dituduh Kuasai Lahan Orang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?