BACAAJA, SEMARANG – Kanwil Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Jateng menemukan perbedaan keterangan terkait penggeledahan Pondok Pesantren Rumah Tahfidz Hamalatul Quran (RTHQ), Sukoharjo.
Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham Jateng, Septian Asriwanto, mengatakan tim telah meminta keterangan dari Polres Sukoharjo, Kesbangpol, dan pihak pesantren.
Polisi mengklaim telah menjalankan penggeledahan sesuai SOP. Mereka menyebut telah melibatkan Polwan, menempatkan santriwati di lokasi aman, serta mendampingi pemeriksaan di Polsek dengan UPTD PPA.
Bacaaja: Pengamat Sorot Dugaan Intimidasi Polisi Bersenjata Terhadap Santri Putri di Sukoharjon
Bacaaja: Nah! Kapolres Sukoharjo Dicopot dan Diperiksa, Buntut Penggeledahan Ponpes Putri Hamalatul Qura
Namun, kata Septian, pihak pesantren menyampaikan cerita berbeda. Sejumlah santriwati mengaku mengalami intimidasi, termasuk dugaan penodongan senjata dan tindakan mencekik.
Pihak pesantren juga menyebut pemeriksaan terhadap santriwati dilakukan polisi laki-laki. Padahal, saat itu ada Polwan di lokasi, tetapi tidak terlibat aktif.
“Perbedaannya adalah bahwa kalau dari kepolisian menyampaikan sudah sesuai SOP dan tidak ada intimidasi, tidak ada penodongan senjata laras panjang, seperti itu. Sedangkan, posisi santri dirasa ada penodongan begitu. Ada penodongan. Terus sempat sedikit mencekik,” kata Septian, Rabu (4/11/2026).
Selain itu, pengurus pesantren mengeluhkan kerusakan pintu dan atap bangunan serta kesulitan menghubungi keluarga saat pemeriksaan.
Sejumlah santriwati dan pengurus juga masih mengalami dampak psikologis. Kegiatan belajar mengajar belum kembali berjalan.
Kepala Kanwil HAM Jateng, Mustofa Beleng, mengatakan penelusuran tersebut menindaklanjuti arahan Menteri HAM Pigai. Pihaknya ingin memastikan penegakan hukum tetap memperhatikan perlindungan perempuan dan anak.
Mustofa menegaskan, Kemenham tidak bertugas menentukan benar atau salahnya dugaan tindak pidana. Pihaknya akan menelaah temuan tersebut dari perspektif HAM dan menyampaikan rekomendasi kepada instansi terkait. (bae)

