Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Dewan Pers & IJTI Desak Istana Balikin Akses Liputan Jurnalis CNN: Hormati Kebebasan Pers!
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Dewan Pers & IJTI Desak Istana Balikin Akses Liputan Jurnalis CNN: Hormati Kebebasan Pers!

Dewan Pers dan IJTI meminta pihak Istana menghormati kebebasan pers dan mengembalikan kartu liputan wartawan CNN yang dicabut.

R. Izra
Last updated: September 29, 2025 9:13 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Kasus pencabutan kartu liputan reporter CNN Indonesia gara-gara nanya soal kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Presiden Prabowo makin rame, gengs.

Kali ini, Dewan Pers dan IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) angkat suara. Mereka meminta pihak Istana menghormati kebebasan pers.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, tegas minta akses liputan wartawan CNN dipulihkan secepatnya.

“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” kata Komaruddin, Minggu (28/9/2025).

Dewan Pers udah dapet laporan resmi soal pencabutan ID tersebut dan ngingetin kalau kemerdekaan pers itu dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999. Istana juga diminta kasih penjelasan terbuka biar nggak makin bikin bingung publik.

Nggak cuma Dewan Pers, IJTI juga ikut ngegas. Mereka bilang pencabutan kartu liputan milik reporter CNN, Diana Valencia, jelas bikin prihatin.

“IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik,” tulis IJTI dalam pernyataan resminya.

IJTI menilai tindakan Biro Pers Istana ini bisa dikategorikan sebagai penghalangan kerja jurnalistik. Dan jangan lupa, pasal 18 ayat (1) UU Pers jelas-jelas nyebut, siapa pun yang sengaja menghambat kerja pers bisa kena pidana sampai 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Jadi intinya: pencabutan kartu liputan ini bukan hal sepele. Bukan cuma soal satu jurnalis, tapi soal hak publik dapet informasi yang transparan. Dewan Pers dan IJTI udah wanti-wanti, kejadian kayak gini jangan sampai keulang lagi. (*)

You Might Also Like

Jateng Selatan Masih Diguyur Hujan hingga Akhir April

Suami di Kebumen Ngamuk: Istri dan Mertua Tewas Dianiaya

Mbak Ita Ungkit Lomba Nasi Goreng saat Sidang PK Lawan Putusan Hakim Tipikor

Akhir Manis Kasus Sritex, Beny Sujud Syukur di Depan Hakim setelah Vonis Bebas

Semarang Zoo Punya Penghuni Baru, Dua Anakan Kapibara Lahir

TAGGED:dewan persdiana valenciaheadlineijtikartu liputankebebasan pers
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Agus Sparmanto dan Taj Yasin bersalaman komando usai gelaran tasyakuran Muktamar PPP X di Ancol Jakarta, Minggu (28/9/2025). Agus Suparmanto dan berkoalisi dengan Taj Yasin ini, juga mengklaim bahwa kubu mereka lah yang memenangkan Muktamar PPP X secara aklamasi. Kalim serupa yang lebih dulu dilakukan kubu Mardiono. Foto: dok. Dalang di Balik Perpecahan PPP dan Bayangan Jokowi
Next Article Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan para kementerian teknis dalam rangka evaluasi pelaksanaan MBG, Minggu (28/9/2025) malam. Foto: dok/BiroPersKepresidenan Evaluasi Total MBG: Rakyat Butuh Sistem, Bukan Arahan Teknis Presiden

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) saat diwawancara awak media, Kamis (3/9/2026). (dul)

Kekeringan di Jateng Makin Luas, Gus Yasin: Sudah Salah Istisqa dan Ajukan Modifikasi Cuaca

DITUNTUT BERALAH: Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Sekda Cilacap Dituntut Hukuman Lebih Ringan dari Bupati, Cuma 4 Tahun Penjara

BARANG BUKTI - Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti celurit dan sepeda motor yang digunakan remaja asal Sragen yang acung-acungkan senjata tajam di Underpass Joglo, Kota Solo.

Viral Acungkan Celurit di Underpass Joglo Solo, Dua Remaja Sragen Klepek-klepek Ditangkap Polisi

RESMIKAN PONPES--Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, merangkul santri tunanetra dalam acara peresmian Pondok Pesantren Sahabat Mata di Semarang, Selasa (29/9/2026). (ist)

Pesantren Khusus Tunanetra di Semarang, Santri Dibekali Keterampilan

DITUNTUT BERALAH: Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Dicabut 3 Tahun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Gara-Gara Eks Kapolres Bima, Urine Anggota Polri Dites Serentak 

Februari 19, 2026
Info

Jateng Resmi Dorong Pemekaran Brebes Selatan

Agustus 1, 2026
Hukum

WNA Timor Leste Setahun Overstay, Ditangkap di Kampus Saat Mau Ujian

September 29, 2026
Info

Peringatan Eks-Penyidik KPK untuk Kepala Daerah: Tinggal Nunggu Waktu Ditangkap . . .

Maret 11, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Dewan Pers & IJTI Desak Istana Balikin Akses Liputan Jurnalis CNN: Hormati Kebebasan Pers!
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?