BACAAJA, JAKARTA — Penyadapan ilegal (illegal tapping) yang dilakukan oleh mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan kawan-kawan (dkk) masuk dalam kategori makar.
Pandangan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Prasetyo menilai, penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto bukan perkara biasa.
Pernyataan Mensesneg itu disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
“Kami juga berpendapat, apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” ujar Prasetyo.
Bacaaja: Listyo Sigit Sadap Prabowo Sejak Masih Jabat Kapolri, Parah Banget!
Bacaaja: Daftar Target Penyadapan Listyo Sigit Cs: dari Presiden hingga Wartawan, Diduga untuk Kepentingan Politik
Menurutnya, penyadapan tanpa prosedur hukum berpotensi membahayakan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.
Prasetyo juga menyoroti dugaan penghilangan barang bukti elektronik dan akses ilegal terhadap sistem penyadapan Polri.
“Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, illegal access untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita, dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu, yang luar biasa gitu lho,” katanya.
Ia mengaku tidak memahami apa tujuan dan motif di balik tindakan tersebut. Prasetyo enggan berandai-andai terkait perbuatan makar LSP.
Sebab, menurut Prasetyo, komunikasi kepala negara dan pejabat negara bisa memuat informasi sensitif yang berkaitan dengan kepentingan serta kedaulatan Indonesia.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Modusnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi resmi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap meski tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Penyidik juga menemukan dugaan perintah penghapusan file hasil sadapan pada Oktober 2026. Petugas teknis yang mengetahui pelanggaran tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim selanjutnya memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 11 unit ponsel, satu unit iPad, serta empat flashdisk.
Presiden, Pejabat, hingga Wartawan Jadi Sasaran Penyadapan
Asep mengungkapkan, sasaran penyadapan diduga tidak hanya Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, awak media, pimpinan organisasi masyarakat, aktivis LSM, hingga pengusaha juga disebut menjadi target.
Dalam perkara ini, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Asep menjelaskan, Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan dari penyidik. Tindakan tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.
Selain itu, para tersangka diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara
Bareskrim menjerat ketiga tersangka dengan sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Hingga kini, proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan. Dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik tersebut akan diuji melalui proses penyidikan dan persidangan. (*)

