Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Mantan Kapolri Listyo Sigit Makar, Siapa Dalang di Baliknya?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Mantan Kapolri Listyo Sigit Makar, Siapa Dalang di Baliknya?

R. Izra
Last updated: November 4, 2026 1:33 pm
By R. Izra
4 Min Read
Share
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
SHARE

BACAAJA, JAKARTA — Penyadapan ilegal (illegal tapping) yang dilakukan oleh mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan kawan-kawan (dkk) masuk dalam kategori makar.

Pandangan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Prasetyo menilai, penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto bukan perkara biasa.

Pernyataan Mensesneg itu disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

“Kami juga berpendapat, apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” ujar Prasetyo.

Bacaaja: Listyo Sigit Sadap Prabowo Sejak Masih Jabat Kapolri, Parah Banget!
Bacaaja: Daftar Target Penyadapan Listyo Sigit Cs: dari Presiden hingga Wartawan, Diduga untuk Kepentingan Politik

Menurutnya, penyadapan tanpa prosedur hukum berpotensi membahayakan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.

Prasetyo juga menyoroti dugaan penghilangan barang bukti elektronik dan akses ilegal terhadap sistem penyadapan Polri.

“Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, illegal access untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita, dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu, yang luar biasa gitu lho,” katanya.

Ia mengaku tidak memahami apa tujuan dan motif di balik tindakan tersebut. Prasetyo enggan berandai-andai terkait perbuatan makar LSP.

Sebab, menurut Prasetyo, komunikasi kepala negara dan pejabat negara bisa memuat informasi sensitif yang berkaitan dengan kepentingan serta kedaulatan Indonesia.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Modusnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi resmi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap meski tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Penyidik juga menemukan dugaan perintah penghapusan file hasil sadapan pada Oktober 2026. Petugas teknis yang mengetahui pelanggaran tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim selanjutnya memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 11 unit ponsel, satu unit iPad, serta empat flashdisk.

Presiden, Pejabat, hingga Wartawan Jadi Sasaran Penyadapan

Asep mengungkapkan, sasaran penyadapan diduga tidak hanya Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, awak media, pimpinan organisasi masyarakat, aktivis LSM, hingga pengusaha juga disebut menjadi target.

Dalam perkara ini, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Asep menjelaskan, Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan dari penyidik. Tindakan tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.

Selain itu, para tersangka diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara

Bareskrim menjerat ketiga tersangka dengan sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Hingga kini, proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan. Dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik tersebut akan diuji melalui proses penyidikan dan persidangan. (*)

You Might Also Like

Briptu Wartono Dipecat, Anggota Polres Pemalang Pelaku Penipuan Rekrutmen Anggota Polri

Kejati Buru “Pemain” Lain Usai Tersangkakan Dosen UGM di Kasus Kakao Fiktif Rp7,4 M

Imlek di Sam Poo Kong Tak Sekadar Barongsai

Jateng Rawan Bencana, Luthfi Minta PMI Gerak Kilat Saat Musibah

Warga Binaan Lapas Purwodadi Diajak Jauhi Narkoba

TAGGED:headlineistana negaralistyo sigit makarlistyo sigit prabowomensesnegprasetyo hadi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article WISUDA UNTAG: Kepala Disbudpar Kota Semarang, Indriyasari mengikuti prosesi Wisuda ke-94 Untag Semarang di Convention Hall MAJT, Rabu (4/11/2026). (bae) Kadisbudpar Semarang hingga Bupati Jepara Jadi Wisudawan Untag Semarang
Next Article GANTIKAN WISUDA: Orang tua almarhum Satrio Aji Sabarno, menggantikan anaknya yang harusnya mengikuti Wisuda ke-94 Untag, Rabu (4/11/2026). (bae) Kisah Haru Orang Tua Satrio, Bawa Foto Almarhum Naik ke Panggung Wisudawan Untag

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Distanak Jateng, Defrancisco Dasilva Tavares (Frans), saat ditemui di kantornya, Rabu (4/11/2026). (dul)

Gak Cukup Nunggu Laporan, Distanak Jateng Healing ke Kandang Jelang Nataru

GANTIKAN WISUDA: Orang tua almarhum Satrio Aji Sabarno, menggantikan anaknya yang harusnya mengikuti Wisuda ke-94 Untag, Rabu (4/11/2026). (bae)

Kisah Haru Orang Tua Satrio, Bawa Foto Almarhum Naik ke Panggung Wisudawan Untag

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

Mantan Kapolri Listyo Sigit Makar, Siapa Dalang di Baliknya?

WISUDA UNTAG: Kepala Disbudpar Kota Semarang, Indriyasari mengikuti prosesi Wisuda ke-94 Untag Semarang di Convention Hall MAJT, Rabu (4/11/2026). (bae)

Kadisbudpar Semarang hingga Bupati Jepara Jadi Wisudawan Untag Semarang

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK setelah Dua Kali ‘Mangkir’

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

DPRD Semarang Minta SPPG Karang Turi Ditutup Permanen

Agustus 4, 2026
Plesir

Enam Juta Orang Siap “Nyemut” di Tempat Wisata Jateng

Maret 18, 2026
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo. (ist)
Hukum

KPK Kulik Aktivitas Fadia Arafiq Saat Menjabat

Mei 14, 2026
Hukum

Karhutla Hanguskan 29 Ribu Hektare, 20 Korporasi Tersangka

Oktober 29, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Mantan Kapolri Listyo Sigit Makar, Siapa Dalang di Baliknya?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?