BACAAJA, PONTIANAK – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan puluhan ribu hektare lahan kini berbuntut panjang. Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka, sementara 23 perusahaan lainnya masuk dalam rekomendasi pencabutan izin usaha.
Langkah ini menjadi bagian dari penindakan terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran lahan di sejumlah wilayah Indonesia. Polisi tak hanya mengejar pertanggungjawaban hukum, tetapi juga mendorong sanksi yang bisa berdampak langsung pada keberlangsungan usaha perusahaan terkait.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan perkembangan tersebut saat jumpa pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis, 29 Oktober 2026. Ia menegaskan, penanganan perkara kali ini secara khusus menyasar badan usaha, bukan hanya orang-orang yang berada di lapangan.
“Terhadap korporasi, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu memang disebabkan oleh korporasi. Beberapa hari lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan ada yang terlibat dalam kebakaran tersebut,” ujar Asep.
104 Laporan Polisi, Hampir 30 Ribu Hektare Terbakar
Berdasarkan hasil penanganan perkara di berbagai daerah, Polri telah menerbitkan 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi. Luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai sekitar 29.168,78 hektare.
Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan itu, polisi menetapkan 20 badan usaha sebagai tersangka. Asep menegaskan, penetapan tersebut ditujukan kepada korporasi sebagai entitas hukum, bukan perorangan.
“Kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,7838 hektare. Dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi, ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi,” kata Asep.
Di antara sejumlah wilayah yang menangani kasus serupa, Kalimantan Barat menjadi daerah dengan laporan perkara korporasi terbanyak. Polda Kalbar tercatat menangani 33 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan perusahaan dalam karhutla.
“Polda yang paling banyak menangani korporasi kembali lagi ke Polda Kalbar, ada 33 laporan polisi,” ungkapnya.
Sebanyak 23 Perusahaan Diusulkan Kehilangan Izin
Tak berhenti pada penetapan tersangka, Mabes Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Langkah tersebut diajukan berdasarkan hasil penanganan perkara yang telah memasuki tahap penyidikan.
Asep menyebut, rekomendasi itu berkaitan dengan 23 laporan polisi yang masing-masing menyeret satu korporasi. Dengan pencabutan izin, perusahaan yang dinilai bertanggung jawab atas kebakaran di wilayah usahanya dapat menghadapi konsekuensi yang lebih berat.
“Dari 97 laporan polisi tingkat penyidikan, kita atau penyidik Mabes Polri merekomendasikan 23 LP dengan 23 korporasi untuk dilakukan pencabutan izin. Jadi ada 23 korporasi yang kami ajukan untuk pencabutan izin,” jelas Asep.
Perusahaan Wajib Cegah Kebakaran di Wilayah Usaha
Dalam penanganan perkara karhutla, Polri mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan aturan mengenai pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Asep mengingatkan, setiap korporasi yang memegang izin usaha memiliki kewajiban memenuhi ketentuan lingkungan serta melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.
“Di mana setiap korporasi pemilik izin usaha memiliki kewajiban pemenuhan izin lingkungan dan penanggulangan karhutla,” tegasnya.
Penanganan puluhan perkara ini menunjukkan bahwa dugaan keterlibatan perusahaan dalam karhutla tidak hanya berpotensi berujung pada proses pidana. Korporasi juga bisa menghadapi rekomendasi sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, sesuai hasil penanganan dan ketentuan yang berlaku. (*)

