Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Karhutla Hanguskan 29 Ribu Hektare, 20 Korporasi Tersangka
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Karhutla Hanguskan 29 Ribu Hektare, 20 Korporasi Tersangka

Nugroho P.
Last updated: Oktober 29, 2026 8:35 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
PADAMKAN API: Petugas BNPB Riau berupaya memadamkan api di lahan yang terbakar, tahun lalu. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, PONTIANAK – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan puluhan ribu hektare lahan kini berbuntut panjang. Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka, sementara 23 perusahaan lainnya masuk dalam rekomendasi pencabutan izin usaha.

Contents
104 Laporan Polisi, Hampir 30 Ribu Hektare TerbakarSebanyak 23 Perusahaan Diusulkan Kehilangan IzinPerusahaan Wajib Cegah Kebakaran di Wilayah Usaha

Langkah ini menjadi bagian dari penindakan terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran lahan di sejumlah wilayah Indonesia. Polisi tak hanya mengejar pertanggungjawaban hukum, tetapi juga mendorong sanksi yang bisa berdampak langsung pada keberlangsungan usaha perusahaan terkait.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan perkembangan tersebut saat jumpa pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis, 29 Oktober 2026. Ia menegaskan, penanganan perkara kali ini secara khusus menyasar badan usaha, bukan hanya orang-orang yang berada di lapangan.

“Terhadap korporasi, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu memang disebabkan oleh korporasi. Beberapa hari lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan ada yang terlibat dalam kebakaran tersebut,” ujar Asep.

104 Laporan Polisi, Hampir 30 Ribu Hektare Terbakar

Berdasarkan hasil penanganan perkara di berbagai daerah, Polri telah menerbitkan 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi. Luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai sekitar 29.168,78 hektare.

Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan itu, polisi menetapkan 20 badan usaha sebagai tersangka. Asep menegaskan, penetapan tersebut ditujukan kepada korporasi sebagai entitas hukum, bukan perorangan.

“Kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,7838 hektare. Dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi, ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi,” kata Asep.

Di antara sejumlah wilayah yang menangani kasus serupa, Kalimantan Barat menjadi daerah dengan laporan perkara korporasi terbanyak. Polda Kalbar tercatat menangani 33 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan perusahaan dalam karhutla.

“Polda yang paling banyak menangani korporasi kembali lagi ke Polda Kalbar, ada 33 laporan polisi,” ungkapnya.

Sebanyak 23 Perusahaan Diusulkan Kehilangan Izin

Tak berhenti pada penetapan tersangka, Mabes Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Langkah tersebut diajukan berdasarkan hasil penanganan perkara yang telah memasuki tahap penyidikan.

Asep menyebut, rekomendasi itu berkaitan dengan 23 laporan polisi yang masing-masing menyeret satu korporasi. Dengan pencabutan izin, perusahaan yang dinilai bertanggung jawab atas kebakaran di wilayah usahanya dapat menghadapi konsekuensi yang lebih berat.

“Dari 97 laporan polisi tingkat penyidikan, kita atau penyidik Mabes Polri merekomendasikan 23 LP dengan 23 korporasi untuk dilakukan pencabutan izin. Jadi ada 23 korporasi yang kami ajukan untuk pencabutan izin,” jelas Asep.

Perusahaan Wajib Cegah Kebakaran di Wilayah Usaha

Dalam penanganan perkara karhutla, Polri mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan aturan mengenai pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Asep mengingatkan, setiap korporasi yang memegang izin usaha memiliki kewajiban memenuhi ketentuan lingkungan serta melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.

“Di mana setiap korporasi pemilik izin usaha memiliki kewajiban pemenuhan izin lingkungan dan penanggulangan karhutla,” tegasnya.

Penanganan puluhan perkara ini menunjukkan bahwa dugaan keterlibatan perusahaan dalam karhutla tidak hanya berpotensi berujung pada proses pidana. Korporasi juga bisa menghadapi rekomendasi sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, sesuai hasil penanganan dan ketentuan yang berlaku. (*)

You Might Also Like

Api Sumbing Padam, PR Berikutnya Pulihkan Hutan dan Saluran Air

Aksi Polisi Gadungan Bikin Resah, Sikaat..

Karhutla Landa Lereng Gunung Lawu, Pemadaman Terkendala Perkara Ini

Motor Mahar Belum Jalan Pengantinnya Malah Pergi Duluan Tengah Malam

Kapal dari Tiongkok Bawa “Oleh-Oleh” 1,3 Ton Ketamine

TAGGED:hukumkarhutlakorporasi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Solar Subsidi Disedot dari Sopir Truk, 1.110 Liter Disita

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Karhutla Hanguskan 29 Ribu Hektare, 20 Korporasi Tersangka

Solar Subsidi Disedot dari Sopir Truk, 1.110 Liter Disita

178 Kursi Kades Ngawi Segera Diperebutkan, Pemkab Siapkan Rp20 Miliar!

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah, Nadi Santoso, saat ditemui di kantornya, Kamis (29/10/2026). (dul)

Berapa Estimasi Biaya Pilkades di Jateng? Fantastis, Capai Miliaran Rupiah

LATIHAN KEAMANAN: Petugas sedang latihan keamanan menghadapi dugaan ancaman bom di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (29/10/2026). (ist)

Bandara Ahmad Yani Uji Kesiapan Petugas Hadapi Ancaman Bom

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Kemenkum Jateng Audit Notaris, PMPJ Diminta Jangan Cuma Jadi Penghias Lemari

September 30, 2026
Ilustrasi kecelakaan bus penumpang. (grafis/wahyu)
Hukum

SIM Sopir Bus Maut Cahaya Trans Diduga Palsu, Siapa akan Terseret?

Januari 1, 2026
Polisi menunjukkan barang bukti TPPU investasi bodong sarang burung walet, Selasa (31/3/2026). (ist)
Hukum

Nggak Ngotak, Penipuan dan Cuci Uang Bermodus Bisnis Sarang Walet Bikin Rugi Rp78 M

April 1, 2026
Hukum

Nggak Mau Kecolongan, Lapas Purwodadi Sidak Kamar Warga Binaan

Mei 2, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Karhutla Hanguskan 29 Ribu Hektare, 20 Korporasi Tersangka
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?