Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Solar Subsidi Disedot dari Sopir Truk, 1.110 Liter Disita
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Solar Subsidi Disedot dari Sopir Truk, 1.110 Liter Disita

Nugroho P.
Last updated: Oktober 29, 2026 8:30 pm
By Nugroho P.
2 Min Read
Share
Solar subsidi disita petugas.
SHARE

BACAAJA, PURWAKARTA – Solar subsidi yang seharusnya membantu masyarakat justru diduga dijadikan ladang keuntungan pribadi. Di Purwakarta, Jawa Barat, polisi membongkar dugaan penyelewengan 1.110 liter solar bersubsidi yang dikumpulkan dari sejumlah sopir truk untuk dijual kembali ke daerah lain.

Kasus ini menyeret seorang pria berinisial AM (43). Polisi menduga solar tersebut dibeli dengan harga Rp6.700 per liter, lalu ditampung dalam puluhan galon sebelum dibawa ke Kabupaten Subang untuk dijual kembali.

Terbongkarnya praktik ini bermula dari patroli rutin polisi di Jalan Alternatif Bukit Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Petugas curiga melihat sebuah mobil pikap yang bagian baknya ditutup rapat menggunakan terpal.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara mengatakan, kecurigaan petugas berujung pada pemeriksaan kendaraan. Dari hasil pengecekan, polisi menemukan solar bersubsidi yang disimpan dalam 74 galon berkapasitas masing-masing 15 liter.

“Total keseluruhan mencapai 1.110 liter,” kata Made Purwantara, Kamis, 29 Oktober 2026.

Menurut Purwantara, AM diduga membeli solar bersubsidi dari sejumlah sopir truk dengan harga Rp6.700 per liter. Bahan bakar itu kemudian dikumpulkan dalam puluhan galon untuk memudahkan pengangkutan.

Setelah terkumpul, solar tersebut rencananya dibawa ke wilayah Kabupaten Subang untuk dijual kembali. Polisi menduga langkah tersebut dilakukan tersangka demi mendapatkan keuntungan pribadi dari distribusi BBM bersubsidi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 1.110 liter solar bersubsidi sebagai barang bukti. Petugas juga mengamankan satu unit mobil pikap Mitsubishi Colt T120 SS bernomor polisi F 8123 FU beserta satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Atas dugaan perbuatannya, AM dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena menyangkut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Solar yang mendapat dukungan subsidi pemerintah semestinya disalurkan sesuai peruntukannya, bukan dikumpulkan untuk dijual kembali demi meraup keuntungan. (*)

You Might Also Like

Polda Jateng Periksa Tiga Rumah Warga Gombel Lama, Tindak Lanjut Laporan Dugaan Kerusakan Lingkungan

Indonesia Target Jaringan Judi Online Internasional

Gugat Pernyataan Pejabat di Media, TAGP Hadirkan Ahli Dewan Pers

Kasus Baru Nih, Masih Anget! Korupsi Bank Jateng Rp13 Miliar

Rumah Ono Surono Disisir KPK, Kasus Ijon Bekasi Makin Panas

TAGGED:solarsolar subsidisupir truck
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article 178 Kursi Kades Ngawi Segera Diperebutkan, Pemkab Siapkan Rp20 Miliar!
Next Article Karhutla Hanguskan 29 Ribu Hektare, 20 Korporasi Tersangka

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Karhutla Hanguskan 29 Ribu Hektare, 20 Korporasi Tersangka

Solar Subsidi Disedot dari Sopir Truk, 1.110 Liter Disita

178 Kursi Kades Ngawi Segera Diperebutkan, Pemkab Siapkan Rp20 Miliar!

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah, Nadi Santoso, saat ditemui di kantornya, Kamis (29/10/2026). (dul)

Berapa Estimasi Biaya Pilkades di Jateng? Fantastis, Capai Miliaran Rupiah

LATIHAN KEAMANAN: Petugas sedang latihan keamanan menghadapi dugaan ancaman bom di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (29/10/2026). (ist)

Bandara Ahmad Yani Uji Kesiapan Petugas Hadapi Ancaman Bom

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Akhir Tahun, Kapolri Tiba-tiba Minta Maaf, Ada Apa Ya?

Desember 30, 2025
Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Hukum

Bupati Sukoharjo Kejar Setoran! Diduga Peras Perangkat Daerah

Juli 10, 2026
Hukum

Uang Palsu Rp300 Juta Digerebek, Mesin Masih Nyala

Maret 4, 2026
UANGKAP KASUS--Jajaran Polda Jateng merilis pengungkapan kasus alih fungsi lahan sawah jadi tambak udang, Rabu (10/6/2026). (ist)
Hukum

Sulap Sawah Jadi Tambak, Pengusaha Batang Jadi Tersangka

Juni 10, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Solar Subsidi Disedot dari Sopir Truk, 1.110 Liter Disita
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?