BACAAJA, PURWAKARTA – Solar subsidi yang seharusnya membantu masyarakat justru diduga dijadikan ladang keuntungan pribadi. Di Purwakarta, Jawa Barat, polisi membongkar dugaan penyelewengan 1.110 liter solar bersubsidi yang dikumpulkan dari sejumlah sopir truk untuk dijual kembali ke daerah lain.
Kasus ini menyeret seorang pria berinisial AM (43). Polisi menduga solar tersebut dibeli dengan harga Rp6.700 per liter, lalu ditampung dalam puluhan galon sebelum dibawa ke Kabupaten Subang untuk dijual kembali.
Terbongkarnya praktik ini bermula dari patroli rutin polisi di Jalan Alternatif Bukit Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Petugas curiga melihat sebuah mobil pikap yang bagian baknya ditutup rapat menggunakan terpal.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara mengatakan, kecurigaan petugas berujung pada pemeriksaan kendaraan. Dari hasil pengecekan, polisi menemukan solar bersubsidi yang disimpan dalam 74 galon berkapasitas masing-masing 15 liter.
“Total keseluruhan mencapai 1.110 liter,” kata Made Purwantara, Kamis, 29 Oktober 2026.
Menurut Purwantara, AM diduga membeli solar bersubsidi dari sejumlah sopir truk dengan harga Rp6.700 per liter. Bahan bakar itu kemudian dikumpulkan dalam puluhan galon untuk memudahkan pengangkutan.
Setelah terkumpul, solar tersebut rencananya dibawa ke wilayah Kabupaten Subang untuk dijual kembali. Polisi menduga langkah tersebut dilakukan tersangka demi mendapatkan keuntungan pribadi dari distribusi BBM bersubsidi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 1.110 liter solar bersubsidi sebagai barang bukti. Petugas juga mengamankan satu unit mobil pikap Mitsubishi Colt T120 SS bernomor polisi F 8123 FU beserta satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Atas dugaan perbuatannya, AM dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena menyangkut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Solar yang mendapat dukungan subsidi pemerintah semestinya disalurkan sesuai peruntukannya, bukan dikumpulkan untuk dijual kembali demi meraup keuntungan. (*)

