BACAAJA, SEMARANG – Koalisi Advokasi Pelaut Migran Gugat Penguasa (TAGP) menghadirkan ahli dari Dewan Pers dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Kamis (11/6/2026).
Keterangan ahli diharapkan bisa memberi pandangan soal dampak pernyataan pejabat publik yang disampaikan melalui media massa serta mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
Tim hukum TAGP, Safali, mengatakan pemeriksaan ahli menjadi bagian penting untuk menguji apakah pernyataan pejabat publik yang dipublikasikan media sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bacaaja: Rupiah Ambles APBN Jebol? Pakar Undip Sorot Kebijakan Pemerintah Naikkan BBM
Bacaaja: Cerita Ngeri Mantan Awak Kapal, Menangis Sedih Lihat Jenazah Teman Disimpan di Freezer
“Kami mendatangkan ahli di depan pers ini mau mengidentifikasi lebih dalam, bagaimana statement pejabat publik di media, termasuk apa dampak ketika pejabat publik itu memberikan statement yang bertentangan dengan undang-undang,” ujar Safali.
Menurut dia, pihaknya menggugat pernyataan dua pejabat Kementerian Perhubungan yang dimuat di media karena dinilai menegasikan keberadaan SIP3MI dan berpotensi merugikan perlindungan awak kapal migran Indonesia.
Dalam petitumnya, TAGP meminta majelis hakim menyatakan pernyataan Penata Layanan Operasional KSOP Kelas IV Tegal yang dimuat di Tribun Jateng pada 18 September 2025 sebagai perbuatan melawan hukum. Pernyataan itu menyebut Surat Menteri Perhubungan menegaskan SIUKAK merupakan satu-satunya legalitas bagi perusahaan keagenan awak kapal di bawah Kemenhub.
TAGP juga menggugat pernyataan pejabat Kementerian Perhubungan yang dimuat Merdeka.com pada 19 September 2025. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan perusahaan yang tidak menyesuaikan akan dihapus dari situs DJPL dan perizinannya dicabut, serta SIUKAK menjadi satu-satunya legalitas sehingga perusahaan tidak perlu lagi mengurus SIP3MI atau SIP2MI.
Selain meminta kedua pernyataan itu dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, TAGP juga meminta para pejabat terkait menarik pernyataan tersebut melalui siaran resmi Kementerian Perhubungan.
Safali menilai pernyataan yang beredar di media telah berdampak langsung pada hak konstitusional awak kapal migran.
“Nah, bagi kami ya statement tersebut justru merugikan gitu ya, merugikan hak konstitusi khusus daripada awak kapal perikanan migran.”
Ia juga menyoroti mekanisme koreksi yang muncul setelah pemberitaan terbit. Menurutnya, klarifikasi justru dilakukan oleh panitia penyelenggara acara, bukan oleh pejabat yang mengeluarkan pernyataan.
Sementara itu, ahli Dewan Pers, Abdul Manan menjelaskan bahwa hak jawab hanya dapat digunakan oleh pihak yang merasa dirugikan secara langsung, sedangkan hak koreksi bisa diajukan oleh siapa saja.
Ia menegaskan, apabila media melakukan koreksi, perubahan tersebut harus dijelaskan secara terbuka. “Kalau media dapat koreksi, harus disebut apa yang dikoreksi dan dikoreksi jadi apa, serta disertai tanggal koreksi,” ujarnya di persidangan.
Abdul Manan juga menjelaskan perbedaan koreksi dan ralat. Koreksi dilakukan atas permintaan pihak luar, sedangkan ralat merupakan perbaikan yang dilakukan redaksi karena menemukan kesalahan sendiri. (bae)

