Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Gugat Pernyataan Pejabat di Media, TAGP Hadirkan Ahli Dewan Pers
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Gugat Pernyataan Pejabat di Media, TAGP Hadirkan Ahli Dewan Pers

TAGP meminta majelis hakim menyatakan pernyataan Penata Layanan Operasional KSOP Kelas IV Tegal yang dimuat di Tribun Jateng pada 18 September 2025 sebagai perbuatan melawan hukum.

R. Izra
Last updated: Juni 12, 2026 11:02 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
AHLI--Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan meninggalkan ruang sidang usai dimintai keterangan di sidang gugatan TAGP vs Kemenhub di PTUN Semarang, Kamis (11/6/2026). (bae)
AHLI--Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan meninggalkan ruang sidang usai dimintai keterangan di sidang gugatan TAGP vs Kemenhub di PTUN Semarang, Kamis (11/6/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Koalisi Advokasi Pelaut Migran Gugat Penguasa (TAGP) menghadirkan ahli dari Dewan Pers dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Kamis (11/6/2026).

Keterangan ahli diharapkan bisa memberi pandangan soal dampak pernyataan pejabat publik yang disampaikan melalui media massa serta mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

Tim hukum TAGP, Safali, mengatakan pemeriksaan ahli menjadi bagian penting untuk menguji apakah pernyataan pejabat publik yang dipublikasikan media sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bacaaja: Rupiah Ambles APBN Jebol? Pakar Undip Sorot Kebijakan Pemerintah Naikkan BBM
Bacaaja: Cerita Ngeri Mantan Awak Kapal, Menangis Sedih Lihat Jenazah Teman Disimpan di Freezer

“Kami mendatangkan ahli di depan pers ini mau mengidentifikasi lebih dalam, bagaimana statement pejabat publik di media, termasuk apa dampak ketika pejabat publik itu memberikan statement yang bertentangan dengan undang-undang,” ujar Safali.

Menurut dia, pihaknya menggugat pernyataan dua pejabat Kementerian Perhubungan yang dimuat di media karena dinilai menegasikan keberadaan SIP3MI dan berpotensi merugikan perlindungan awak kapal migran Indonesia.

Dalam petitumnya, TAGP meminta majelis hakim menyatakan pernyataan Penata Layanan Operasional KSOP Kelas IV Tegal yang dimuat di Tribun Jateng pada 18 September 2025 sebagai perbuatan melawan hukum. Pernyataan itu menyebut Surat Menteri Perhubungan menegaskan SIUKAK merupakan satu-satunya legalitas bagi perusahaan keagenan awak kapal di bawah Kemenhub.

TAGP juga menggugat pernyataan pejabat Kementerian Perhubungan yang dimuat Merdeka.com pada 19 September 2025. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan perusahaan yang tidak menyesuaikan akan dihapus dari situs DJPL dan perizinannya dicabut, serta SIUKAK menjadi satu-satunya legalitas sehingga perusahaan tidak perlu lagi mengurus SIP3MI atau SIP2MI.

Selain meminta kedua pernyataan itu dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, TAGP juga meminta para pejabat terkait menarik pernyataan tersebut melalui siaran resmi Kementerian Perhubungan.

Safali menilai pernyataan yang beredar di media telah berdampak langsung pada hak konstitusional awak kapal migran.

“Nah, bagi kami ya statement tersebut justru merugikan gitu ya, merugikan hak konstitusi khusus daripada awak kapal perikanan migran.”

Ia juga menyoroti mekanisme koreksi yang muncul setelah pemberitaan terbit. Menurutnya, klarifikasi justru dilakukan oleh panitia penyelenggara acara, bukan oleh pejabat yang mengeluarkan pernyataan.

Sementara itu, ahli Dewan Pers, Abdul Manan menjelaskan bahwa hak jawab hanya dapat digunakan oleh pihak yang merasa dirugikan secara langsung, sedangkan hak koreksi bisa diajukan oleh siapa saja.

Ia menegaskan, apabila media melakukan koreksi, perubahan tersebut harus dijelaskan secara terbuka. “Kalau media dapat koreksi, harus disebut apa yang dikoreksi dan dikoreksi jadi apa, serta disertai tanggal koreksi,” ujarnya di persidangan.

Abdul Manan juga menjelaskan perbedaan koreksi dan ralat. Koreksi dilakukan atas permintaan pihak luar, sedangkan ralat merupakan perbaikan yang dilakukan redaksi karena menemukan kesalahan sendiri. (bae)

You Might Also Like

Tujuh Pejabat Cilacap Dipanggil KPK, Kasus Eks Bupati Melebar

Momen Haru Wisuda MK Berubah Tegang, Anwar Usman “Sang Paman” Tumbang

Sengketa Direksi PDAM Tirta Moedal Masih Lanjut, Pemkot Siap Tempuh Jalur Hukum

Dokter PPDS Ditemukan Meninggal Dekat Area RSUD

Siswa SD Diajak Kenalan dengan Kekayaan Intelektual

TAGGED:dewan persKoalisi Advokasi Pelaut Migran Gugat Penguasamediatagp
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article PANIC BUYING: Antrean panjang warga di sebuah SPBU di kawasan Ngaliyan, Kota Semarang, Selasa (31/3/2026). Isu kenaikan harga BBM membuat warga panic buying. (dul) Rupiah Ambles APBN Jebol? Pakar Undip Sorot Kebijakan Pemerintah Naikkan BBM
Next Article SPOT WISATA - Gang Baru di Pecinan, Kranggan, Semarang, menjadi salah satu daya tarik wisata di Kota Lumpia. (dul) Dari Gang Baru Pecinan ke Desa Wisata, Mimpi Besar Kranggan yang Beranjak Jadi Nyata

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Gol Sabda Bikin PSIS Raih Tiga Poin di Laga Perdana

847 Kafilah Sudah Tiba di Semarang, MTQ Nasional Tinggal Gas!

Biar Nggak Main Hakim Sendiri, Warga Diajak “Melek” Hukum

MTQ Nasional, Pemprov Siapkan 306 Nakes

3.796 Paralegal Jateng Disiapkan Jadi “Penolong Pertama”

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Polisi Usut WNA Tiongkok yang Oleng Nabrak Pemotor

Desember 5, 2025
Kalapas Perempuan Kelas IIA Semarang, Ade Agustina. (eka)
Hukum

186 Napi Perempuan Semarang Dapat Remisi, Satu Langsung Bebas

Maret 21, 2026
Hukum

Guru Depok Tewas Terikat, Sosok Pemotor Masih Misterius

Januari 4, 2026
Hukum

Fadia Arafiq Didakwa Atur Proyek hingga Terima Gratifikasi Rp2,8 M

Juli 23, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Gugat Pernyataan Pejabat di Media, TAGP Hadirkan Ahli Dewan Pers
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?