Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Gugat Pernyataan Pejabat di Media, TAGP Hadirkan Ahli Dewan Pers
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Gugat Pernyataan Pejabat di Media, TAGP Hadirkan Ahli Dewan Pers

TAGP meminta majelis hakim menyatakan pernyataan Penata Layanan Operasional KSOP Kelas IV Tegal yang dimuat di Tribun Jateng pada 18 September 2025 sebagai perbuatan melawan hukum.

R. Izra
Last updated: Juni 12, 2026 11:02 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
AHLI--Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan meninggalkan ruang sidang usai dimintai keterangan di sidang gugatan TAGP vs Kemenhub di PTUN Semarang, Kamis (11/6/2026). (bae)
AHLI--Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan meninggalkan ruang sidang usai dimintai keterangan di sidang gugatan TAGP vs Kemenhub di PTUN Semarang, Kamis (11/6/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Koalisi Advokasi Pelaut Migran Gugat Penguasa (TAGP) menghadirkan ahli dari Dewan Pers dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Kamis (11/6/2026).

Keterangan ahli diharapkan bisa memberi pandangan soal dampak pernyataan pejabat publik yang disampaikan melalui media massa serta mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

Tim hukum TAGP, Safali, mengatakan pemeriksaan ahli menjadi bagian penting untuk menguji apakah pernyataan pejabat publik yang dipublikasikan media sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bacaaja: Rupiah Ambles APBN Jebol? Pakar Undip Sorot Kebijakan Pemerintah Naikkan BBM
Bacaaja: Cerita Ngeri Mantan Awak Kapal, Menangis Sedih Lihat Jenazah Teman Disimpan di Freezer

“Kami mendatangkan ahli di depan pers ini mau mengidentifikasi lebih dalam, bagaimana statement pejabat publik di media, termasuk apa dampak ketika pejabat publik itu memberikan statement yang bertentangan dengan undang-undang,” ujar Safali.

Menurut dia, pihaknya menggugat pernyataan dua pejabat Kementerian Perhubungan yang dimuat di media karena dinilai menegasikan keberadaan SIP3MI dan berpotensi merugikan perlindungan awak kapal migran Indonesia.

Dalam petitumnya, TAGP meminta majelis hakim menyatakan pernyataan Penata Layanan Operasional KSOP Kelas IV Tegal yang dimuat di Tribun Jateng pada 18 September 2025 sebagai perbuatan melawan hukum. Pernyataan itu menyebut Surat Menteri Perhubungan menegaskan SIUKAK merupakan satu-satunya legalitas bagi perusahaan keagenan awak kapal di bawah Kemenhub.

TAGP juga menggugat pernyataan pejabat Kementerian Perhubungan yang dimuat Merdeka.com pada 19 September 2025. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan perusahaan yang tidak menyesuaikan akan dihapus dari situs DJPL dan perizinannya dicabut, serta SIUKAK menjadi satu-satunya legalitas sehingga perusahaan tidak perlu lagi mengurus SIP3MI atau SIP2MI.

Selain meminta kedua pernyataan itu dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, TAGP juga meminta para pejabat terkait menarik pernyataan tersebut melalui siaran resmi Kementerian Perhubungan.

Safali menilai pernyataan yang beredar di media telah berdampak langsung pada hak konstitusional awak kapal migran.

“Nah, bagi kami ya statement tersebut justru merugikan gitu ya, merugikan hak konstitusi khusus daripada awak kapal perikanan migran.”

Ia juga menyoroti mekanisme koreksi yang muncul setelah pemberitaan terbit. Menurutnya, klarifikasi justru dilakukan oleh panitia penyelenggara acara, bukan oleh pejabat yang mengeluarkan pernyataan.

Sementara itu, ahli Dewan Pers, Abdul Manan menjelaskan bahwa hak jawab hanya dapat digunakan oleh pihak yang merasa dirugikan secara langsung, sedangkan hak koreksi bisa diajukan oleh siapa saja.

Ia menegaskan, apabila media melakukan koreksi, perubahan tersebut harus dijelaskan secara terbuka. “Kalau media dapat koreksi, harus disebut apa yang dikoreksi dan dikoreksi jadi apa, serta disertai tanggal koreksi,” ujarnya di persidangan.

Abdul Manan juga menjelaskan perbedaan koreksi dan ralat. Koreksi dilakukan atas permintaan pihak luar, sedangkan ralat merupakan perbaikan yang dilakukan redaksi karena menemukan kesalahan sendiri. (bae)

You Might Also Like

Bisnis Haram dari Balik Jeruji: Kurirnya Justru Keluarga Sendiri

Dukun Gadungan Lampung Selatan, Ritual Tipu-Tipu dan Jejak Sabu

Tewas Tertembak saat Aksi Bubar, Remaja Makassar Jadi Sorotan

601 Kursi Desa di Pati Kosong, KPK: Ini Desa atau Ruang Tunggu?

Moge Lepas Kendali, Bocah 10 Tahun Tewas Kesambar

TAGGED:dewan persKoalisi Advokasi Pelaut Migran Gugat Penguasamediatagp
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article PANIC BUYING: Antrean panjang warga di sebuah SPBU di kawasan Ngaliyan, Kota Semarang, Selasa (31/3/2026). Isu kenaikan harga BBM membuat warga panic buying. (dul) Rupiah Ambles APBN Jebol? Pakar Undip Sorot Kebijakan Pemerintah Naikkan BBM
Next Article SPOT WISATA - Gang Baru di Pecinan, Kranggan, Semarang, menjadi salah satu daya tarik wisata di Kota Lumpia. (dul) Dari Gang Baru Pecinan ke Desa Wisata, Mimpi Besar Kranggan yang Beranjak Jadi Nyata

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PHK Jangan Panik, Ini Jurus Pemprov Bikin Buruh Lebih Aman

Luthfi: Jangan Cuma Jadi Tukang Kritik, Mahasiswa Juga Harus Ikut Bangun Daerah

SAKSI SIDANG--Pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Ana Devi (berkerudung) meninggalkan sidang usai bersaksi dan berdebat dengan terdakwa Sudewo, Senin (27/7/2026). (bae)

Sidang Bupati Pati Nonaktif Panas, Sudewo Muntab Merasa ‘Ditantang’ Pegawai KPK

JALIN MOU--Unwahas dan Govokasi Maxwell menjalin kerja sama. (ist)

Unwahas Gandeng Maxwell, Mahasiswa Dibekali Skill Biar Siap Kerja

SIDANG KORUPSI--Bupati Pati nonaktif, Sudewo, menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/7/2026). (bae)

Sudewo Pati Ngaku Gak Percaya Mistis, Bantah Terima Gratifikasi Keris

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Ribuan Pil Terlarang Disita dari Penghuni Kos di Purwokerto

September 23, 2025
Hukum

Sopir Program MBG Kejebak Sabu, Warga Depok Ikut Geger

Mei 12, 2026
Hukum

Korupsi BUMD Cilacap: Main Paling Dalam, Hukuman Paling Lama

Januari 6, 2026
SAKSI SIDANG--Kontraktor Tan Yudi S (pelontos) bersaksi soal pembangunan kos milik eks Pangdam, di sidang Tipikor, Rabu (17/6/2026). (bae)
Hukum

Eks-Pangdam Bangun 84 Kamar Kos di Semarang, Diduga TPPU Duit Korupsi BUMD Cilacap 

Juni 17, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Gugat Pernyataan Pejabat di Media, TAGP Hadirkan Ahli Dewan Pers
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?