BACAAJA, SEMARANG – Tambak udang boleh cuan miliaran, tapi kalau berdiri di atas sawah yang dilindungi negara, urusannya bisa panjang. Itulah yang kini dialami pengusaha berinisial AMP yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah.
AMP diduga mengubah sekitar 7 hektare lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, menjadi tambak udang komersial.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan warga yang curiga ada tambak udang berdiri di tengah hamparan sawah.
Bacaaja: Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto Jadi Tersangka Investasi Bodong
Bacaaja: Perempuan Ngaku Anak Polisi Diduga Bikin Konten Rasis Viral, Lagi Diselidiki Polda Jateng
Tim Ditreskrimsus Polda Jateng kemudian turun ke lokasi pada Februari 2026 dan menemukan budidaya udang vaname lengkap dengan gudang, kantor, hingga instalasi kincir air.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan lahan tersebut awalnya merupakan sawah produktif yang masuk kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap AMP selaku pemilik usaha, diketahui bahwa lahan tersebut dibeli kemudian diubah menjadi tambak udang,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Polisi menyebut tersangka sebenarnya mengantongi izin usaha. Namun lokasi tambak yang dibangun justru bergeser dari titik yang diizinkan hingga masuk ke kawasan sawah yang dilindungi.
Lahan yang terdampak mencapai 6,88 hektare LP2B dan 0,34 hektare lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Dari foto satelit, area itu masih terlihat hijau sebagai persawahan pada 2020, tetapi berubah menjadi petak-petak tambak pada 2025.
Usaha tersebut diketahui sudah berjalan sekitar lima tahun dengan omzet mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Seluruh hasil panen udang vaname dipasarkan untuk kebutuhan pasar lokal.
Akibat alih fungsi itu, pemerintah diperkirakan harus menggelontorkan dana hingga Rp32 miliar untuk memulihkan tanah yang terkontaminasi air payau agar bisa kembali ditanami.
Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah Prasetyo Nugroho mengatakan berkurangnya sawah produktif bukan sekadar soal luas lahan, tetapi juga berdampak pada ketahanan pangan.
“Berkurangnya lahan produktif dapat mengancam ketersediaan pangan di Jawa Tengah serta meningkatkan ketergantungan terhadap impor,” tegasnya.
AMP dijerat Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Undang-Undang Penataan Ruang. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dengan denda hingga Rp1 miliar. (bae)

