Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sulap Sawah Jadi Tambak, Pengusaha Batang Jadi Tersangka
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Sulap Sawah Jadi Tambak, Pengusaha Batang Jadi Tersangka

AMP diduga mengubah sekitar 7 hektare lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, menjadi tambak udang komersial.

R. Izra
Last updated: Juni 10, 2026 10:43 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
UANGKAP KASUS--Jajaran Polda Jateng merilis pengungkapan kasus alih fungsi lahan sawah jadi tambak udang, Rabu (10/6/2026). (ist)
UANGKAP KASUS--Jajaran Polda Jateng merilis pengungkapan kasus alih fungsi lahan sawah jadi tambak udang, Rabu (10/6/2026). (ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Tambak udang boleh cuan miliaran, tapi kalau berdiri di atas sawah yang dilindungi negara, urusannya bisa panjang. Itulah yang kini dialami pengusaha berinisial AMP yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah.

AMP diduga mengubah sekitar 7 hektare lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, menjadi tambak udang komersial.

Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan warga yang curiga ada tambak udang berdiri di tengah hamparan sawah.

Bacaaja: Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto Jadi Tersangka Investasi Bodong
Bacaaja: Perempuan Ngaku Anak Polisi Diduga Bikin Konten Rasis Viral, Lagi Diselidiki Polda Jateng

Tim Ditreskrimsus Polda Jateng kemudian turun ke lokasi pada Februari 2026 dan menemukan budidaya udang vaname lengkap dengan gudang, kantor, hingga instalasi kincir air.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan lahan tersebut awalnya merupakan sawah produktif yang masuk kawasan pertanian pangan berkelanjutan.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap AMP selaku pemilik usaha, diketahui bahwa lahan tersebut dibeli kemudian diubah menjadi tambak udang,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).

Polisi menyebut tersangka sebenarnya mengantongi izin usaha. Namun lokasi tambak yang dibangun justru bergeser dari titik yang diizinkan hingga masuk ke kawasan sawah yang dilindungi.

Lahan yang terdampak mencapai 6,88 hektare LP2B dan 0,34 hektare lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Dari foto satelit, area itu masih terlihat hijau sebagai persawahan pada 2020, tetapi berubah menjadi petak-petak tambak pada 2025.

Usaha tersebut diketahui sudah berjalan sekitar lima tahun dengan omzet mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Seluruh hasil panen udang vaname dipasarkan untuk kebutuhan pasar lokal.

Akibat alih fungsi itu, pemerintah diperkirakan harus menggelontorkan dana hingga Rp32 miliar untuk memulihkan tanah yang terkontaminasi air payau agar bisa kembali ditanami.

Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah Prasetyo Nugroho mengatakan berkurangnya sawah produktif bukan sekadar soal luas lahan, tetapi juga berdampak pada ketahanan pangan.

“Berkurangnya lahan produktif dapat mengancam ketersediaan pangan di Jawa Tengah serta meningkatkan ketergantungan terhadap impor,” tegasnya.

AMP dijerat Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Undang-Undang Penataan Ruang. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dengan denda hingga Rp1 miliar. (bae)

You Might Also Like

Bareng Buruh dan Ojol, Polisi Banjarnegara Rawat Guyub Kamtibmas

Dua Jasad Ditemukan di Rumah Sepi di Banyumas

Kolonel TNI Akui Terima Uang dari Terdakwa Korupsi BUMD Cilacap

Chat Om Palsu Bikin Titik MBG Dijual Mahal, Okky Kantongi Uang Segini

Jelang Paskah, Gereja “Disapu Bersih” Brimob

TAGGED:batangpengusahapolda jatengsulap sawahtambaktersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article SAKSI SIDANG--Dua pengurus Tim Kampanye Prabowo-Gibran bersaksi di sidang pencucian uang hasil korupsi dengan terdakwa Gus Yazid, Rabu (10/6/2026). (bae) Tim Kampanye Prabowo-Gibran Dipanggil ke Persidangan, Kasus Korupsi BUMD Cilacap
Next Article Berawal dari Candaan, Dengan Satu Dorongan Siswa SMP Berujung Tewas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid didampingi penasihat hukumnya meninggalkan ruang sidang usai divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Bantu Letjen Widi Samarkan Duit Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid Dibui

CEK KESIAPAN MTQ - Dirjen Kemenag, Abu Rokhmad, Setelah menghadiri rapat checking terakhir kesiapan Provinsi Jawa Tengah sebagai Tuan Rumah MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Rabu (9/9/2026). (dul)

2.242 Peserta Siap Ramaikan MTQ Nasional di Semarang

JENGUK KORBAN: Menteri HAM RI, Natalius Pigai didampingi KaKanwil Kemenham Jateng, Mustafa Beleng saat meninjau korban dugaan keracunan program MBG di RSUD Dr R Soedjati Soemodiardjo, Grobogan, Selasa (13/1/2026). (ist)

Keracunan MBG Terbesar di Pati? 231 Siswa Tumbang, Operasional SPPG Gembong 1 Dihentikan Sementara

Panggung utama event MTQ Nasional di Lapangan Pancasila, Simpang Lima Semarang. (ist)

12 Venue MTQ Nasional Dilengkapi Posko Kesehatan, 306 Tim Medis Siaga

DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid (kemeja hijau) duduk mendengarkan vonis putusan kasus TPPU, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Gus Yazid Hanya Divonis 1 Tahun dalam Kasus TPPU Lahan Cilacap

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Artis Onad dan Beby Terseret Kasus, Rumah Elit Jadi TKP

Oktober 31, 2025
Hukum

Viral, Mahasiswa Tewas Dikeroyok Saat Tidur di Masjid Sibolga

November 3, 2025
Tangis Darwanto, petani Madiun yang dipenjara gara-gara nyelametin landak jawa.
Hukum

Selamatin Landak Jawa yang Dilindungi Petani Madiun Malah Dibui, Hukum Macam Apa Ini?

Desember 18, 2025
Aipda Robig (berprci), polisi penembak siswa, menyalami ayah korban penembakan, dalam sidang di PN Semarang, Selasa (6/5/2025).
Hukum

Akhirnya Polda Jateng Akui Robig Positif Narkoba: Dicek saat Kondisinya Labil

April 24, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sulap Sawah Jadi Tambak, Pengusaha Batang Jadi Tersangka
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?