BACAAJA, SEMARANG – Sidang TPPU lahan BUMD Cilacap kali ini diisi wajah-wajah tim kampanye Prabowo-Gibran. Jaksa menghadirkan dua pengurus Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Tengah di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/6/2026).
Mereka adalah Bendahara TKD Jateng, Paulus Bambang W dan Ketua TKD Banyumas, Budiyono. Keduanya dimintai keterangan soal aliran dana kampanye.
Jaksa Nur Farida mengatakan pemanggilan itu bukan tanpa alasan. Penyidik ingin menguji pengakuan terdakwa Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid yang mengklaim menerima uang Rp20 miliar untuk pemenangan pasangan Prabowo-Gibran di Jawa Tengah.
Bacaaja: Berani Gak? Gus Yazid Tantang Jaksa Periksa Pangdam Jaya Letjen Dedi
Bacaaja: Jenderal TNI Eks-Ajudan Jokowi Ditahan, Skandal Mega Korupsi BUMD Cilacap
“Yang bersangkutan menyatakan menerima uang Rp20 miliar untuk kampanye pemenangan nomor 02 dan dilakukan di wilayah Jawa Tengah. Karena itu kami memanggil tim TKD,” kata Nur Farida.
Jaksa juga ingin memastikan apakah Gus Yazid tercatat sebagai bagian dari tim kampanye resmi. Selain itu, penyidik menelusuri apakah ada aliran dana dari terdakwa ke struktur pemenangan.
Dalam persidangan, Paulus menjelaskan dana kampanye berasal dari Tim Kampanye Nasional (TKN). Selanjutnya dana disalurkan ke TKD provinsi hingga kabupaten dan kota.
Saat ditanya soal kegiatan pengobatan gratis yang disebut dilakukan Gus Yazid untuk pemenangan Prabowo-Gibran, Paulus mengaku tidak mengetahui.
“Saya tidak pernah mendengar,” ujarnya.
Pertanyaan serupa juga muncul terkait kegiatan pengobatan gratis di lingkungan Kodam, Korem hingga Kodim. Lagi-lagi Paulus menjawab singkat.
“Tidak.”
Budiyono juga menyampaikan mekanisme pendanaan yang sama. Menurutnya, pembiayaan kampanye tidak berasal dari masing-masing TKD, tetapi disalurkan secara berjenjang dari TKN.
Perkara yang menjerat Gus Yazid merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar 700 hektare di Carui, Cilacap.
Dalam perkara itu, jaksa menduga sekitar Rp20 miliar hasil transaksi lahan digunakan atau dikuasai Gus Yazid dan kemudian didakwakan sebagai tindak pidana pencucian uang. (bae)

