BACAAJA, SEMARANG – Sidang kasus pencucian uang jual beli lahan BUMD Cilacap belum juga adem. Usai persidangan, Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid kembali melontarkan pernyataan keras.
Kali ini sasarannya adalah Pangdam Jaya, Letjen TNI Dedi Suryadi. Gus Yazid menantang kejaksaan untuk memeriksa mantan Pangdam IV/Diponegoro itu.
Menurut Gus Yazid, nama Letjen Dedi perlu dimintai keterangan terkait pemblokiran sertifikat tanah milik PT Rumpun Sari Antan (RSA). Tanah itulah yang kini menjadi salah satu objek dalam perkara korupsi dan pencucian uang yang sedang disidangkan.
Bacaaja: Jenderal TNI Eks-Ajudan Jokowi Ditahan, Skandal Mega Korupsi BUMD Cilacap
Bacaaja: 2 Orang Berbaju Loreng Cawe-cawe Rapat Pembelian Lahan BUMD Cilacap, Siapa Mereka?
Dengan nada tinggi, Gus Yazid mengatakan kesaksian di persidangan justru menunjukkan tanah tersebut bukan aset negara maupun aset Kodam.
“Kita uji nih. Presiden kita omon-omon apa enggak? Sudah jelas ya? Bahwa ini bukan aset negara. Bukan aset negara dan bukan aset Kodam,” kata Gus Yazid, Senin (8/6/2026).
Ia lalu meminta kejaksaan tidak tebang pilih dalam mengusut perkara. Menurutnya, penyidik harus berani memeriksa semua pihak yang terkait.
“Saya minta kejaksaan jangan jadi pembual dan perekayasa kasus. Jangan jadi pembual dan perekayasa kasus. Panggil itu Dedi. Letjen Dedi itu panggil,” ujarnya.
Gus Yazid mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Letjen Dedi saat mengirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memblokir sertifikat HGU yang saat itu dimiliki Andhi Nur Huda.
“Letjen Dedi panggil. Apa legal standing-nya dia memblokir sertifikat HGU milik Pak Andi? Apa legal standing-nya?” katanya.
Tak berhenti di situ, Gus Yazid bahkan menyeret nama Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai pemerintah harus berani membuka seluruh fakta yang ada dalam perkara tersebut.
“Kalau sampai presiden tidak berani memanggil, memberikan rekomendasi pemanggilan untuk Pak Dedi, Bapak Letjen Dedi yang sekarang Pangdam Jaya, sudah. Pak Presiden Prabowo, sampeyan mundur aja ndak usah jadi presiden,” ucapnya.
Menurut Gus Yazid, hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah. Ia meminta semua pihak yang dianggap punya peran dalam polemik lahan tersebut ikut diperiksa.
“Jangan dibiarkan hukum ini cuma tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kita harus rata,” tegasnya.
Seperti diketahui, Letjen TNI Dedi Suryadi pernah menjabat Pangdam IV/Diponegoro sebelum dipercaya memimpin Kodam Jaya.
Namanya muncul dalam persidangan setelah terungkap adanya surat pemblokiran sertifikat HGU milik PT RSA yang menjadi bagian dari sengketa lahan di Cilacap.
Sementara itu, jaksa dalam perkara ini tetap berpendapat transaksi lahan tersebut mengandung unsur korupsi.
Dari perkara yang sama, sejumlah nama sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen Widi Prasetijono, eks Asren Kodam Wisnu Kurniawan, eks Kakumdam Kolonel Sjaiful Nursaid. (bae)

