Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Viral 11 Detik, Berujung Tersangka: Kasus Kucing di Blora Naik ke Meja Hijau
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Viral 11 Detik, Berujung Tersangka: Kasus Kucing di Blora Naik ke Meja Hijau

Cuma 11 detik, tapi dampaknya panjang. Video dugaan penganiayaan kucing di Blora yang sempat bikin warganet geram kini berujung penetapan tersangka. Polisi memastikan kasus ini nggak berhenti di timeline medsos.

T. Budianto
Last updated: Februari 14, 2026 4:39 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, BLORA- Polres Blora menetapkan pria berinisial PJ (60), warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan hewan. Peristiwa itu terjadi di Lapangan Kridosono, Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Blora, Wawan Andi Susanto menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses hukum. Mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi dan dua saksi ahli, penyitaan barang bukti, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, hingga gelar perkara.

Baca juga: Kasus Kucing Ditendang di Blora Resmi Naik Penyidikan

Kasus ini mencuat setelah video berdurasi 11 detik beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seekor kucing diduga ditendang hingga mati. Video itu memicu reaksi keras publik, terutama para pecinta hewan.

Dari hasil gelar perkara, PJ dijerat Pasal 337 ayat (1) huruf a KUHP tentang penganiayaan hewan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak kategori II.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit flashdisk berisi rekaman video, tangkapan layar dari akun media sosial, serta seutas tali. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Blora tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU Blora.

Apresiasi CLOW

Penetapan tersangka ini mendapat apresiasi dari komunitas pecinta hewan. Perwakilan Cat Lovers in the World (CLOW), Hening Yulia, menyebut langkah cepat kepolisian menjadi bukti bahwa kekerasan terhadap hewan tidak bisa dianggap remeh.

Menurutnya, proses hukum yang transparan hingga persidangan penting agar memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan hewan.

Baca juga: Diperiksa Polres Blora, Pria Penendang Kucing hingga Mati Terancam 1,5 Tahun Penjara

Kasus ini sekaligus jadi pengingat: di era serba viral, satu tindakan bisa tersebar dalam hitungan detik. Tapi lebih dari itu, hukum tetap berjalan bukan karena viralnya, melainkan karena nyawa, sekecil apa pun tetap punya nilai. (tebe)

You Might Also Like

Wali Kota Tinjau Banjir Genuk, Pompa Jalan, Perut Aman

Pemprov Bekali Kades Biar Nggak Nyemplung Korupsi

Bulog: Beras dan MinyaKita Aman Sampai Lebaran

Siapa yang Lapar? Pengusaha SPPG Protes MBG Dihentikan saat Libur Sekolah

Baru Dilantik, Lima Kepala Daerah Tumbang di Tahun Sama

TAGGED:headlinepenendang kucing bloraPolres Blora
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Dari “Cumi-Cumi Darat” ke Bus Listrik: Semarang Mulai Move On dari Asap Hitam
Next Article Keris Bukan Cuma Mistis: Kemenbud Dorong Edukasi Biar Nggak Salah Kaprah

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Tembok Baru Mahesa Jenar! PSIS Resmi Boyong Andy Setyo

SIDANG TPPU--Dua terdakwa TPPU BUMD Cilacap diambil sumpah saat diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (1/6/2026). (ist)

Nama Wamentan Sudaryono Ikut Disebut di Sidang TPPU BUMD Cilacap

EMPING MELINJO - Mahasiswa melihat proses pembuatan emping melinjo di dapur sederhana milik warga Mojoagung, Kendal.

Emping Melinjo Penopang Hidup Warga Mojoagung, Siap Tembus Pasar Lebih Luas

Didampingi Mahasiswa SCU, UMKM di Semarang Kewalahan Terima Order

Cordova Edupartment Lanjut Dampingi PSIS Arungi Musim 2026/27

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi embun es atau embun upas yang terjadi saat musim 'mbediding'.
Unik

Embun Es dari Dieng hingga Bromo, Fenomena Mbediding Diperkirakan hingga Agustus

Juli 13, 2025
Politik

Didesak Mundur Warga, Sudewo: “Saya Istikamah”

Agustus 27, 2025
DaerahOlahraga

Fahmi Kampiun Ceqiu 10 Ball Tournament

Januari 2, 2026
Daerah

Sudah Delapan Hari Banjir Kepung Semarang

Oktober 29, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Viral 11 Detik, Berujung Tersangka: Kasus Kucing di Blora Naik ke Meja Hijau
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?