Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Revisi UU BUMN: DPR Sepakat BUMN Harus Transparan & Bebas Rangkap Jabatan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Ekonomi

Revisi UU BUMN: DPR Sepakat BUMN Harus Transparan & Bebas Rangkap Jabatan

Revisi UU BUMN jadi perdebatan panas di DPR. Rieke Diah Pitaloka mendorong transparansi, larangan rangkap jabatan, dan pengakuan bahwa keuangan BUMN adalah keuangan negara. Sementara Gde Sumarjaya Linggih mengingatkan pentingnya menemukan keseimbangan antara profit dan benefit agar BUMN bisa sehat sekaligus tetap jadi agen pembangunan.

baniabbasy
Last updated: September 26, 2025 12:08 am
By baniabbasy
4 Min Read
Share
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat rapat dengar pendapat dengan akademisi terkait dengan pembahasan RUU BUMN. Foto: dok.
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka terlihat sambil nge-live saat rapat dengar pendapat dengan akademisi terkait dengan pembahasan RUU BUMN. Foto: dok.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN mulai jadi topik panas di Senayan. Bukan sekadar aturan teknis, tapi juga menyangkut arah besar tata kelola perusahaan milik negara—apakah mereka harus murni ngejar profit seperti perusahaan swasta biasa, atau tetap teguh menjalankan mandat pembangunan yang nggak melulu soal untung.

Contents
Rangkap Jabatan Rawan KonflikContoh Nusa Dua BaliAntara Mandat Publik Dan Profit

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI bersama pakar hukum di Gedung Nusantara I, Kamis (25/9/2025), Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa BUMN nggak boleh dilihat hanya dari kaca mata bisnis semata. Ia mengingatkan kembali Pasal 33 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor 16 Tahun 1998 sebagai fondasi politik ekonomi nasional yang erat hubungannya dengan demokrasi ekonomi.

“Tidak perlu debat lagi, keuangan BUMN adalah keuangan negara,” tegas Rieke sambil merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah menegaskan hal itu sejak 2006. Menurutnya, penguatan transparansi dan integritas BUMN jadi kunci agar perusahaan plat merah benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir elite.

Rangkap Jabatan Rawan Konflik

Politisi PDI-Perjuangan ini juga ngasih sorotan ke Pasal 7 dalam revisi UU BUMN. Ia mendorong adanya larangan eksplisit bagi direksi, komisaris, maupun dewan pengawas untuk ambil keuntungan pribadi dari jabatannya. “Pejabat BUMN harus dipandang sebagai penyelenggara negara, sehingga tunduk pada pengawasan publik,” tambahnya.

Rieke bahkan menyinggung fenomena pejabat kementerian atau ASN yang juga duduk sebagai komisaris di BUMN. Menurutnya, praktik rangkap jabatan ini nggak efisien, rawan konflik kepentingan, dan harus segera dihentikan. “Dengan adanya inisiatif Presiden untuk merevisi UU BUMN, ini jadi pintu masuk larangan rangkap jabatan yang harus ditegaskan dalam undang-undang,” tegasnya.

Sementara itu, koleganya dari Fraksi Partai Golkar, Gde Sumarjaya Linggih alias Demer, mengingatkan bahwa revisi UU ini bukan pekerjaan gampang. Menurutnya, DPR dan pemerintah punya PR besar: menyatukan dua logika yang sering bertabrakan—profit dan benefit.

Contoh Nusa Dua Bali

Demer memberi contoh pembangunan kawasan Nusa Dua oleh ITDC. Secara hitungan bisnis, proyek itu “nggak pernah untung”. Tapi kalau dilihat dari sisi manfaat, kawasan itu sukses mengangkat pariwisata Bali ke level dunia. “Kalau bicara business judgment rule, rugi. Tapi kalau bicara benefit, Bali nggak akan kayak sekarang tanpa Nusa Dua,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan soal dilema hukum. Business judgment rule seharusnya melindungi direksi BUMN dari kriminalisasi kalau keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik ternyata merugi. Namun di Indonesia, penegakan hukum sering result-oriented: kerugian langsung dipakai sebagai alasan penyelidikan pidana.

Lebih jauh, Demer memaparkan alasan kenapa BUMN tetap relevan meski nggak selalu profit. Ada faktor keamanan, penugasan khusus (seperti pangan), riset dan inovasi, pembangunan daerah tertinggal, hingga proyek raksasa yang mustahil dikerjakan swasta. “Kalau kita kejar profit terus, berat kondisi negara berkembang kayak kita. BUMN tetap jadi pemacu pertumbuhan,” ujarnya.

Antara Mandat Publik Dan Profit

Menurutnya, revisi UU BUMN harus bisa bikin pembedaan yang jelas: mana aktivitas BUMN yang memang jadi mandat publik (dan butuh perlindungan hukum khusus), dan mana aktivitas komersial yang tetap tunduk pada logika korporasi murni.

Di ujung rapat, baik Rieke maupun Demer sepakat: keberhasilan revisi UU BUMN ada pada kemampuan DPR dan pemerintah menemukan formula hukum yang pas. BUMN tetap sehat secara bisnis, tapi juga nggak kehilangan ruhnya sebagai agen pembangunan. Dengan begitu, publik nggak cuma dapat laporan keuangan yang kinclong, tapi juga manfaat nyata di lapangan.(*)

You Might Also Like

Jam Operasional Tempat Hiburan Resmi Disetel Mode Ramadan

Polisi Bilang Tahun Baru Nggak Boleh Ada Pesta Kembang Api di Jateng

Penerbangan Solo-Bandung & Solo-Surabaya Comeback

“Ampun Pak, Jangan Pukuli Saya Lagi,” Kematian Janggal Mahasiswa FH Unnes

Puan: Koperasi Merah Putih Bukti Negara Hadir di Desa

TAGGED:headlineRevisi UU BUMNRieke Diah Pitaloka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Empat Pemuda Banyumas Diciduk Bawa Tembakau Sinte di Cilacap
Next Article HIPMI Semarang Resmi Dilantik, Wali Kota: Saatnya Anak Muda Jadi Mesin Ekonomi Kota!

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kerusakan Jalan Pascabanjir di Silayur Langsung Diperbaiki

556 KK Terdampak Banjir Ngaliyan-Tugu

TEMAN DEKAT -Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington, D.C, pada Jumat (20/2/2026). (Kemenko Perekonomian)

Rupiah Melemah Makin Nyungsep di ‘Kaki’ USD, Prabowo: Orang Desa Gak Pakai Dolar

KORBAN BANJIR--Tim gabungan mengevakuasi korban hanyut banjir Semarang, Sabtu (16/5/2026). (ist)

Nasib Tragis Maryam, Lansia Semarang Tewas Terseret Banjir Imbas Tanggul Mangkang Jebol

Pemkot Salurkan Bantuan Korban Banjir Tugu dan Ngaliyan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ekonomi

Pabrik Rp1,1 T di Kendal Siap Serap Ribuan Warga

Mei 5, 2026
Ekonomi

Gus Yasin Ajak Perbankan di Jateng Ikut “Patungan Sosial” Lewat Wakaf

Maret 12, 2026
BERPIHAK KEPADA KORBAN - Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), Kurnia Muhajar, berkomitmen penanganan dugaan kasus kekerasan seksual di UIN Walisongo berpihak kepada korban. (dul)
Info

Korban Jangan Takut Bicara, UIN Walisongo Bentuk Tim Investigasi Dugaan Kekerasan Seksual

Mei 12, 2026
Daerah

Lebaran Usai, Sampah Numpuk: Respati Pimpin Apel ASN di TPA

Maret 25, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Revisi UU BUMN: DPR Sepakat BUMN Harus Transparan & Bebas Rangkap Jabatan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?