BACAAJA, BANDUNG – Seorang pensiunan pejabat peradilan di Bandung diduga menjadi korban penipuan berkedok pembaruan data kependudukan. Modus yang dipakai pelaku terbilang sederhana, yakni mengaku sebagai petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), tetapi kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Korban adalah Mohamad Eka Kartika (68), mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung yang baru pensiun pada Desember 2025. Kasus yang menimpanya kini sudah dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung dan masih dalam proses penyelidikan.
Peristiwa itu bermula pada Kamis, 9 Juli 2026. Saat itu, korban menerima panggilan telepon dari dua orang yang mengaku sebagai petugas Disdukcapil.
Pelaku menyampaikan bahwa ada proses pembaruan data kependudukan sekaligus digitalisasi yang harus segera dilakukan. Mereka juga meminta korban membayar sejumlah biaya administrasi agar proses tersebut bisa diselesaikan.
Anak korban, Zul Ahadi, mengatakan ayahnya tidak sempat menaruh rasa curiga. Karena merasa panggilan itu berasal dari instansi resmi, korban mengikuti arahan yang diberikan.
Menurut Zul, ayahnya hanya berpikir sedang menjalani prosedur administrasi biasa. Tidak ada tanda-tanda yang membuatnya menduga sedang berhadapan dengan penipu.
Sehari setelah panggilan tersebut, ponsel korban mendadak tidak bisa digunakan. Beberapa waktu kemudian perangkat itu kembali menyala seperti biasa.
Namun, kejutan justru datang beberapa jam setelahnya. Keluarga mendapat kabar bahwa saldo rekening korban sudah terkuras habis.
Total uang yang berpindah dari rekening korban mencapai Rp 1.012.000.000. Dana itu disebut mengalir ke beberapa rekening berbeda yang diduga dikuasai para pelaku.
Hingga kini keluarga belum mengetahui bagaimana pelaku bisa mengakses rekening korban. Mekanisme pembobolan maupun cara pelaku mengambil alih transaksi juga masih menjadi tanda tanya.
Zul menduga usia ayahnya yang sudah lanjut membuatnya menjadi sasaran empuk sindikat penipuan digital. Menurutnya, pelaku kemungkinan sengaja membidik korban yang dianggap lebih mudah percaya.
Setelah mengetahui uangnya hilang, korban langsung menghubungi salah satu bank milik negara tempat rekening tersebut berada. Laporan juga disampaikan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di bawah Otoritas Jasa Keuangan.
Meski begitu, keluarga mendapat penjelasan bahwa transaksi yang terjadi tercatat sebagai transaksi yang sah dari sisi sistem perbankan. Kondisi itu membuat proses pengembalian dana tidak bisa dilakukan begitu saja.
Karena merasa ada kejanggalan, keluarga memilih menempuh jalur hukum. Mereka berharap penyidik bisa mengungkap siapa pelaku sekaligus bagaimana uang dalam rekening bisa berpindah.
Laporan resmi telah diterima Satreskrim Polrestabes Bandung dengan nomor STPB/292/VII/2026/JBR/POLRESTABES. Polisi kini mulai mengumpulkan keterangan dan menelusuri aliran dana.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan tersebut. Menurutnya, penyelidikan masih berlangsung.
Penyidik juga mendalami modus pelaku yang mencatut nama Disdukcapil. Selain itu, polisi menelusuri rekening-rekening yang diduga menjadi tempat penampungan uang hasil kejahatan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa penipu digital kini semakin lihai memanfaatkan nama instansi resmi. Modus pembaruan data, aktivasi layanan, hingga digitalisasi sering dipakai untuk membuat korban lengah.
Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada telepon yang meminta data pribadi, kode OTP, PIN, maupun pembayaran administrasi tanpa verifikasi langsung ke instansi terkait. Langkah sederhana untuk memastikan informasi bisa menjadi benteng pertama agar tidak menjadi korban penipuan serupa. (*)

