Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Eks-Sekda Cilacap dan Komplotannya Bancakan Duit Korupsi Rp 237 M, untuk Apa Saja?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Eks-Sekda Cilacap dan Komplotannya Bancakan Duit Korupsi Rp 237 M, untuk Apa Saja?

Eks-Sekda Cilacap Awaluddin Muuri dan dua orang lainnya bancakan duit korupsi Rp 237 miliar.

R. Izra
Last updated: Oktober 4, 2025 7:59 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Tiga terdakwa kasus korupsi jual beli lahan BUMD Cilacap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (3/10/2025). (bae)
Tiga terdakwa kasus korupsi jual beli lahan BUMD Cilacap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (3/10/2025). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Mantan Pj Bupati Cilacap sekaligus Sekda Cilacap, Awaluddin Muuri diadili di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (3/10/2025).

Ia tidak sendiri. Ada dua terdakwa lain, yakni Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda, serta mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap, Iskandar Zulkarnain.

Ketiganya disidang atas dugaan korupsi jual-beli tanah milik Kodam IV Diponegoro.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng, Teguh Ariawan, menyebut nilai transaksi tanah seluas 716 hektare itu mencapai Rp237,094 miliar.

Pihak yang dirugikan adalah PT Cilacap Segara Artha yang merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Meski pembayaran tanah sudah lunas, hingga kini PT Cilacap Segara Artha tak bisa menguasai lahan. Tanah tersebut masih dikuasai Kodam IV Diponegoro melalui Yayasan Rumpun Diponegoro.

Menurut jaksa, sejak awal ketiga terdakwa sudah bersekongkol. Mereka memuluskan penjualan tanah Hak Guna Usaha (HGU) Carui kepada PT Cilacap Segara Artha. Ujungnya, uang hasil jual-beli masuk ke kantong para terdakwa.

Dari jumlah itu, sebagian dibagikan kepada pejabat Pemkab Cilacap. Iskandar menerima Rp4,33 miliar. Sedangkan Awaluddin mendapat Rp1,8 miliar.

“Awaluddin Muuri mendapat bagian Rp1,8 miliar, yang digunakan untuk kepentingan Pilkada 2024,” beber Jaksa.

Untuk menyamarkan aliran dana, uang dicatat seolah-olah sebagai biaya operasional, hutang, atau pinjaman.

Atas perbuatannya, Awaluddin dan Iskandar dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan Andhi Nur Huda dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor. (bae)

You Might Also Like

Kantor Bupati Disisir KPK, Empat Ruangan Penting Pemkab Pekalongan Ikut Digeledah

Napi Ngopi Santai di Kendari, Petugas Langsung Disorot

Luthfi: Perang Narkoba Jangan Cuma Seremoni!

Ngaku Kiai Santri Gus Dur, Tukang Gendam Ditangkap Polisi

Mantan Sekda Cilacap Terseret Korupsi Aset BUMD

TAGGED:Awaluddin Muuribancakancilacapduit korupsikorupsipengadaan lahan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Wali Kota Semarang: Jadi Pemimpin Itu Bukan Cuma Gagah, Tapi Juga Rajin Baca!
Next Article Ilustrasi TikTok. Izin TikTok Dibekukan Komdigi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Heboh di Banjarnegara, Pengasuh Ponpes Diduga Lakukan Pencabulan Kepada 4 Santriwati

KOORDINASI--Sudewo Bupati Pati nonaktif, berkoordinasi dengan penasihat hukumnya di ruang sidang, Senin (29/6/2026). (bae)

Kubu Sudewo Salahkan Pengawal KPK: Kericuhan Dipicu Ulah Petugas

FPP Undip dan Pertamina Bikin KKN Naik Kelas di Pedurungan

HADANG MOBIL--Ribuan massa pendukung Sudewo, Bupati Pati nonaktif, menghadang mobil tahanan yang mengangkut junjungannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/6/2026). (bae)

Eksepsi Sudewo Ditolak Hakim, Massa Pendukung Ngamuk Cegat Mobil Tahanan

Ngaji Pancasila: IKAL Lemhannas Ajak Anak Muda Jadikan Pancasila Gaya Hidup

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Viral, Mahasiswa Tewas Dikeroyok Saat Tidur di Masjid Sibolga

November 3, 2025
Hukum

Modus Donasi Di Stasiun Tugu Berujung Penangkapan Massal Pelaku

Maret 29, 2026
Hukum

Mahfud MD Ungkap Mark-up Proyek Kereta Cepat Whoosh, Singgung Jokowi

Oktober 16, 2025
Hukum

Enam Hari Berlalu, Misteri Pembunuhan Bocah Cilegon Belum Terjawab

Desember 22, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Eks-Sekda Cilacap dan Komplotannya Bancakan Duit Korupsi Rp 237 M, untuk Apa Saja?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?