Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kasus Pelecehan saat KKN UAD Bergulir, Korban Pilih Tempuh Jalur Hukum
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kasus Pelecehan saat KKN UAD Bergulir, Korban Pilih Tempuh Jalur Hukum

Nugroho P.
Last updated: Juli 12, 2026 8:50 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
ilustrasi kekerasan seksual.
SHARE

BACAAJA, YOGYAKARTA – Dugaan pelecehan seksual yang terjadi saat program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta kini memasuki proses hukum. Dua mahasiswi yang mengaku menjadi korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke kepolisian setelah merasa penanganan yang mereka harapkan belum berjalan optimal.

Perkara ini mencuat setelah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) UAD mengangkat isu tersebut melalui media sosial. Unggahan itu kemudian menyita perhatian publik dan memicu berbagai respons.

Terduga pelaku merupakan seorang mahasiswa berinisial ACR. Sementara dua mahasiswi yang melapor diketahui berinisial FM dan ASM.

Wakil Gubernur BEM FH UAD, Egy Dimas, mengatakan kedua korban sebelumnya sudah menyampaikan laporan kepada pengawas KKN dan pihak kampus. Namun, korban kemudian memutuskan membawa perkara itu ke ranah hukum karena merasa tindak lanjut yang diterima belum memadai.

Laporan polisi disebut telah dibuat di Polresta Sleman pada 6 Juli 2026. Hingga kini, kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan oleh aparat kepolisian.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, dugaan pelecehan terhadap korban pertama terjadi pada 18 dan 19 Mei 2026. Peristiwa itu disebut berlangsung di rumah serta posko KKN.

Korban melaporkan adanya dugaan pelecehan fisik pada bagian tubuh sensitif. Selain itu, terduga pelaku juga disebut menceritakan dugaan perbuatannya kepada peserta KKN lain hingga kabarnya menyebar di lingkungan kampus.

Sementara dugaan pelecehan terhadap korban kedua disebut terjadi pada 26 Mei 2026 di Kota Yogyakarta. Saat itu korban sedang mengikuti kegiatan bimbingan belajar.

Korban mengaku sempat memberikan peringatan kepada terduga pelaku. Namun, dugaan tindakan tersebut disebut tetap berlanjut.

Akibat kejadian itu, kedua korban dilaporkan mengalami tekanan psikologis, rasa malu, stres, hingga merasa tidak nyaman menjalani aktivitas di lingkungan kampus.

Menanggapi kasus tersebut, UAD menyampaikan keprihatinan atas dugaan yang menimpa mahasiswi mereka. Pihak kampus menyatakan penanganan dilakukan melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Sebagai langkah awal, LPPM menjatuhkan sanksi administratif kepada mahasiswa yang diduga terlibat. Terduga pelaku dibatalkan keikutsertaannya dalam program KKN dan tidak diperbolehkan mengikuti KKN selama dua periode.

Menurut pihak kampus, keputusan tersebut telah disampaikan kepada keluarga dari kedua belah pihak. Langkah itu merupakan bagian dari proses penanganan internal yang sedang berjalan.

Selain sanksi awal, UAD juga tengah memproses kemungkinan pemberian sanksi akademik lanjutan. Bentuk sanksinya akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan universitas.

Pihak kampus menegaskan tetap menghormati keputusan korban yang memilih melanjutkan perkara melalui jalur hukum. UAD juga menyatakan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan kampus.

Di sisi lain, BEM FH UAD berharap proses penanganan dilakukan secara terbuka dan tidak berhenti pada sanksi internal semata. Organisasi mahasiswa itu meminta setiap laporan korban mendapat perhatian yang serius.

Saat ini, penanganan kasus berjalan melalui dua jalur sekaligus. Di satu sisi, kepolisian masih melakukan penyelidikan, sementara di sisi lain universitas melanjutkan proses pemeriksaan dan penegakan aturan internal sesuai mekanisme yang berlaku. (*)

You Might Also Like

Bos Bank Dibebaskan di Kasus Sritex, Kejagung: Kami Pelajari Dulu

Bareskrim Tetapkan Tersangka Ijazah Palsu, Wagub Babel Tempuh Praperadilan

Moge Lepas Kendali, Bocah 10 Tahun Tewas Kesambar

Kolonel TNI Akui Terima Uang dari Terdakwa Korupsi BUMD Cilacap

Bangun Masjid Bareng, Tuntutan Beda-beda

TAGGED:kekerasan seksualpeleceham seksualUADyogyakarta
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Warga Swadaya Perbaiki Jalan Rusak, Pengamat: “Jangan Dianggap Normal”
Next Article UMY Bekukan Dosen Farmasi, Dugaan Pelecehan Diusut Tuntas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

DISKUSI - Diskusi tim peneliti UIN Walisongo bersama pengajar ABIM mengenai penerapan nilai moderasi dan Malaysia Madani dalam lingkungan pendidikan.

Tak Sekadar Maulid, Tim Penelitian UIN Walisongo Belajar Moderasi Islam di Pulau Pinang Malaysia

TERIMA KUNJUNGAN - 96 siswa SMK Bina Utama Kendal didampingi enam guru melaksanakan kunjungan industri ke kantor PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah di Semarang.

PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah Terima Kunjungan Industri SMK Bina Utama Kendal

SIDANG KORUPSI--Para saksi dimintai keterangan dalam sidang korupsi terdakwa Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan, Kamis (27/8/2026). (bae)

ART ‘Disulap’ Jadi Direktur Perusahaan Keluarga Fadia, Gelagapan saat Dicecar KPK

Pimpinan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok. (ist)

“Kami Pulang Dulu”, Warga Pati Pamit setelah Bikin Kesepakatan dengan Pimpinan DPR RI

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kasus Karhutla Jateng Melonjak 700 Persen, Timbulkan Kerugian Miliaran Rupiah

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Gubernur Jateng Ahamd Luthfi. (dul)
Hukum

5 Bupati Jateng Terjaring OTT KPK, Luthfi: Apa Lagi yang Kurang?

Juli 30, 2026
Hukum

Pupuk Buat Petani, Untungnya Buat Mafia

Februari 5, 2026
KPK menahan lima tersangka kasus kredit fiktif di BPR Jepara Artha senilai Rp263,6 miliar. Modusnya, menggunakan nama pedagang kecil hingga pengangguran untuk mencairkan dana. Kerugian negara ditaksir Rp254 miliar. Uang mengalir ke jajaran bank hingga dipakai untuk beli aset dan perjalanan umrah. Foto:dok.
Hukum

Kredit Bodong Rp263,6 M BPR Jepara Arta, Cuma Modal Nama Pedagang & Pengangguran

September 19, 2025
RAPIKAN JARINGAN - Perapiahn jaringan merupakan bagian dari pemeliharaan agar layanan kepada masyarakat semakin andal.
Info

Rapikan Infrastruktur Jaringan di Yogyakarta, PLN Icon Plus Hadirkan Layanan Digital yang Semakin Andal

Juli 17, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kasus Pelecehan saat KKN UAD Bergulir, Korban Pilih Tempuh Jalur Hukum
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?