Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bangun Masjid Bareng, Tuntutan Beda-beda
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Bangun Masjid Bareng, Tuntutan Beda-beda

T. Budianto
Last updated: Januari 27, 2026 8:59 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
JALANI PERSIDANGAN: Para terdakwa kasus korupsi pembangunan masjid Karanganyar menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/1/2026). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Sidang kasus korupsi proyek Masjid Agung Karanganyar masuk babak tuntutan. Lima terdakwa dituntut hukuman berbeda-beda oleh jaksa. Jaksa Penuntut Umum Hartanto menyebut, tuntutan disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/1/2026). Terdakwa Soenarto, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, dituntut paling awal. Jaksa menuntutnya 4 tahun penjara.

“Jaksa juga menuntut Soenarto membayar denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan,” kata Hartanto di hadapan majelis hakim. Selain itu, Soenarto juga diminta membayar uang pengganti Rp500 juta.

Baca juga: Jahitan Kasus Sritex Mulai Terurai, Tiga Tersangka Siap Dipermak Tipikor

Jaksa menilai posisi Soenarto sebagai penyelenggara negara jadi hal yang memberatkan. Meski begitu, sikap kooperatif dan belum pernah dihukum jadi pertimbangan meringankan. Berikutnya, giliran Ali Amril, Direktur PT MAM Energindo. Ia dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa menilai Ali terbukti melakukan gratifikasi demi memenangkan proyek masjid. “Kami juga menuntut denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp1,6 miliar,” ujar Hartanto. Tiga terdakwa lainnya juga dituntut di sidang yang sama. Tri Asto Cahyono selaku investor subkontraktor dituntut 3 tahun penjara.

Uang Pengganti

Tri juga dibebani denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan. Jaksa menilai perannya tetap berkontribusi pada kerugian negara. Sementara itu, Agus Hananto selaku Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY dituntut 3,5 tahun penjara. Ia juga dituntut denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp355 juta.

Terdakwa terakhir, Nasori selaku Direktur Operasional PT MAM Energindo, dituntut 3,5 tahun penjara. Dendanya sama, Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi waktu kepada para terdakwa untuk menyusun pembelaan. Agenda pembacaan nota pembelaan dijadwalkan Jumat (6/2/2026).

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar yang bersumber dari APBD. Nilai proyeknya cukup besar dan sempat menuai sorotan publik. Dalam dakwaan jaksa, proyek tersebut sarat penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Baca juga: Bank Jateng Beri Kredit Ratusan Miliar Rupiah ke Sritex Tanpa Agunan, Gak Cek Ulang Pula!

Progres pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan anggaran yang digelontorkan. Nama eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono, juga ikut terseret. Ia diduga menerima fee Rp5 miliar, namun tak pernah hadir meski sudah tiga kali dipanggil sidang.

Akhirnya, proyek rumah ibadah ini justru jadi etalase ironi: masjidnya dibangun atas nama kebaikan, tapi prosesnya ramai-ramai diuji di pengadilan. Soal iman urusan masing-masing, tapi soal anggaran, ternyata tetap harus dipertanggungjawabkan, meski lewat palu hakim. (bae)

You Might Also Like

KPK Tanggapi Kabar OTT Bupati Pati Sudewo, Jubir: Kami akan Sampaikan

Demam Piala Dunia Bisa Jadi Suntikan Semangat buat Kompetisi Lokal

Kostum dan Kebun: Cara PAUD Labschool Unnes Ajari Anak Cinta Bumi

Bara di TPA Putri Cempo Belum Mau “Move On”

Waduh! Polisi Intensif Patroli Siber, Omonganmu Pesan Burjo Lewat WA Pun Kini Bisa Diawasi

TAGGED:headlineKorupsi masjid karanganyarpengadilan tipikor
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Peta radar lokasi penyemaian awan untuk mengalihkan hujan di daratan Jateng. (ist) Satu Ton Garam Disemai untuk Modifikasi Cuaca, Hujan di Jateng Dialihkan ke Laut Utara
Next Article Warga menyeberang sungai dengan getek karena jembatan penghubung kampung di Mangkang Wetan putus imbas banjir. (ist) 2 Pekan Warga Mangkang Semarang Terisolasi, Jembatan Putus Disapu Banjir

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sekda Banyumas Mundur Usai Diperiksa KPK

ILUSTRASI KERACUNAN MBG: Anggota TNI dan Polri mengevakuasi salah satu siswa yang diduga keracunan MBG di SMA 2 Kudus, Kamis, (29/1/2026). (Foto: Ist)

Korban Keracunan MBG di Batang Terus Meningkat Capai 498 Orang, Masih Bisa Tambah Lagi

Kemarau Makin Seret, Polres Banjarnegara Kirim 25 Ribu Liter

Mendadak Kontraksi, Ibu Melahirkan di Dalam KRL

SAMPAIKAN PAPARAN--Praktisi hukum yang juga Managing Partner LDN Ernst Law Firm, Luhut Sagala, menjelaskan tentang terbukanya korban keracunan MBG gugat perdana atau pidana, saat ditemui di Semarang, Jumat (25/9/2026). (bae)

Praktisi Hukum: Korban Keracunan MBG Bisa Gugat Perdata atau Tempuh Pidana

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

TOLAK SEKBER - Sejumlah pegiat lintas seni-budaya di Kota Solo menolak pendirian Sekber oleh kelompok yang mengeklaim sebagai ahli waris Bonrojo, Selasa (15/9/2026).
Info

Keinginan Ahli Waris Sriwedari Dirikan Sekber Mendapat Penolakan, Sengketa Bonrojo Memanas

September 16, 2026
Hukum

Transfer Nyasar Rp20 M, Koper Misterius, dan Drama Lahan 700 Hektare

Desember 3, 2025
Dialog membahas kinerja satu tahun pertama kepemimpinan Gubernur Jateng, Luthfi-Yasin, Senin (23/2/2026). (bae)
Info

Gubernur Jateng Selalu Dirujak Netizen, Gimana Kinerja Luthfi-Yasin Setahun Terakhir?

Februari 23, 2026
AJUKAN PK--Bella Puspita Sari (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberi keterangan pers usai sidang PK di PN Semarang, Senin (18/5/2026). (ist)
Hukum

Nasib Bella di Tangan Mahkamah Agung, Sidang PK di PN Semarang Kelar

Mei 19, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bangun Masjid Bareng, Tuntutan Beda-beda
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?