BACAAJA, JAKARTA – Warga Pati yang menggelar aksi di Jakarta, tepatnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat (DPR/MPR), pamit pulang dulu.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pamit pulang dari Gedung Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, setelah mencapai kesepakatan dengan pimpinan dewan, Kamis (27/8/2026).
Massa AMPB pamit pulang setelah apirasi yang mereka usung, menuntut penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat respons positif dari pimpinan DPR RI.
Bacaaja: Rekening Botok Pati Kini Bisa Dipakai Lagi
Bacaaja: Teguh Pati Pertanyakan Rekening Bank Mandiri Botok Diblokir: Kami Ini Salah Apa?
“(Kami) dari Pati pulang dulu,” ujar salah seorang peserta aksi saat meninggalkan lokasi sekitar pukul 12.30 WIB.
Sebelumnya, massa AMPB berkumpul di depan gerbang DPR RI untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Setelah audiensi dengan pimpinan DPR selesai, Koordinator AMPB Supriyono alias Botok kemudian menyampaikan hasil pertemuan kepada massa.
Sekitar pukul 11.55 WIB, Botok membacakan surat komitmen pimpinan DPR di hadapan peserta aksi.
“Kali ini saya akan menyampaikan hasil audiensi kami di dalam DPR RI di Jakarta,” kata Botok sebelum membacakan surat tersebut.
Isi suratnya cukup jelas. Pimpinan DPR menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen itu kemudian disampaikan langsung kepada massa yang masih bertahan di depan gedung parlemen. Setelah mendengar isi surat tersebut, massa AMPB mulai meninggalkan lokasi secara bertahap.
Massa asal Pati membubarkan diri dengan tertib. Tidak ada kericuhan saat mereka meninggalkan kawasan DPR/MPR RI.
“Terima kasih semuanya ya,” ujar salah seorang peserta aksi kepada massa dan elemen masyarakat yang hadir.
Massa AMPB kemudian meninggalkan Jakarta untuk kembali ke Pati. Aksi hari itu pun berakhir dengan satu janji besar dari DPR: RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026.
Massa dari Pati berjanji akan menggelar aksi demonstrasi lebih besar bila janji penyelesaian RUU Perampasan Aset tak ditepati DPR RI. (*)

