Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Akhirnya DPR Kasih Kepastian, RUU Perampasan Aset Diketok Desember
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Politik

Akhirnya DPR Kasih Kepastian, RUU Perampasan Aset Diketok Desember

Nugroho P.
Last updated: Agustus 27, 2026 4:29 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Supriyono alias Botok bersama aktivis Pati lainnya mengikuti rapat di DPR.
Supriyono alias Botok bersama aktivis Pati lainnya mengikuti rapat di DPR.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Tuntutan warga Pati soal percepatan RUU Perampasan Aset mendapat respons langsung dari DPR RI. Dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), pimpinan DPR menyampaikan target waktu pengesahan aturan yang selama ini terus didorong masyarakat.

Contents
Hasil Paripurna Jadi PeganganSoal Hukuman Mati Juga DibahasMasyarakat Masih Bisa Ikut Kasih Masukan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR sudah menyepakati batas waktu paling lambat untuk pengambilan keputusan terkait RUU Perampasan Aset. Target tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

“Rapat Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.

Hasil Paripurna Jadi Pegangan

Dasco mengatakan hasil kesepakatan tersebut nantinya dituangkan dalam berita acara rapat. Dokumen itu bisa menjadi pegangan bagi masyarakat yang selama ini ikut mengawal perjalanan RUU Perampasan Aset.

Menurut dia, adanya tenggat waktu tersebut memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai target DPR dalam menyelesaikan pembahasan aturan tersebut.

“Kan biasanya kalau rapat Paripurna ada Berita Acara, tadi sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat DPR menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan utama massa Pati dalam aksi mereka di Jakarta.

Soal Hukuman Mati Juga Dibahas

Dalam audiensi itu, AMPB turut menyampaikan masukan mengenai ketentuan pidana dalam RUU Perampasan Aset. Salah satunya berkaitan dengan harapan agar pelaku kejahatan tertentu bisa mendapat hukuman berat.

Dasco menjelaskan, isi sebuah undang-undang tidak selalu bisa ditebak hanya dari judulnya. Menurut dia, berbagai ketentuan pidana dan sanksi akan dijelaskan secara rinci di dalam pasal-pasalnya.

Ia kemudian memberi contoh Undang-Undang Narkotika. Menurut Dasco, meski kata “hukuman mati” tidak tercantum dalam judul undang-undang, ketentuan tersebut tetap bisa diatur dalam bagian substansinya.

Masyarakat Masih Bisa Ikut Kasih Masukan

DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut memberikan masukan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset. Dasco menyebut aspirasi AMPB bisa menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi III DPR RI.

Selain itu, masyarakat masih dapat menyampaikan pandangan melalui agenda rapat dengar pendapat. Forum tersebut diharapkan bisa memperkaya isi aturan sebelum masuk tahap akhir.

“Masukan-masukan pada hari ini itu adalah masukan-masukan buat teman-teman Komisi III,” ujar Dasco.

Ia menambahkan, agenda mendengarkan pendapat publik masih bisa dijadwalkan. Waktunya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan komunikasi dengan pihak-pihak yang ingin menyampaikan aspirasi.

“Supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset,” katanya.

Dengan adanya target 15 Desember 2026, DPR kini memberikan tenggat yang lebih konkret terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset. Bagi AMPB dan kelompok masyarakat lainnya, tanggal tersebut menjadi titik penting untuk terus mengawal janji penyelesaian aturan tersebut. (*)

You Might Also Like

Harga Plastik Bikin Pusing Distributor Karung, Padahal Permintaan Lagi Tinggi

PHK Kian Marak, Buruh Jateng Bikin Sekolah Paralegal untuk Perjuangkan Hak

Lagi Panas di Pansus Angket, Bupati Sudewo Tiba-tiba Nongol di Acara Pramuka

Feeder Trans Semarang Tabrak Penyebrang Jalan di Bundaran Klipang, Warga: Ugal-ugalan

Sony Sonjaya Eks-Waka BGN Siap ‘Nyanyi’, Bakal Seret Nama Besar di Kasus Korupsi MBG

TAGGED:ampbbotokdesemberheadlinepatiRUU Perampasan Aset
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Demo DPR Polisi Amankan 65 Orang
Next Article SEPAKAT KERJA SAMA - PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah sepakat menjalin kerja sama dengan SMKN 1 Blado, Kabupaten Batang, sebagai bagian dari penguatan sarana pembelajaran berbasis teknologi. PLN Icon Plus dan SMK Negeri 1 Blado Teken MoU, Perkuat Kolaborasi Pendidikan dan Industri

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TOLAK POLITIK UANG: Anggota Bawaslu Kota Semarang, V. Silvania Susanti sedang paparan dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Anti Politik Uang. (ist)

Bawaslu Semarang Gandeng Kader Parpol Ajak Warga Tolak Politik Uang

SIDAK WNA: Petugas Imigrasi (baju hitam) menyidak WNA yang sedang bekerja di proyek konstruksi di wilayah Demal. (ist)

Imigrasi Sisir Proyek dan Pabrik di Demak, Soroti Aktivitas WNA

Mata Mulai Buram? Bisa Jadi Bukan Sekadar Faktor Usia

Tangan Sering Kesemutan? Jangan Anggap Sepele

Dituduh Ambil Sabun, Siswa Sekolah Rakyat Pati Alami Luka Serius

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Sepak Bola

Calon Investor PSIS Menguap Lagi

November 17, 2025
BARANG BUKTI - Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti emas batangan yang disita dari sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/7/20206).
Hukum

Polisi Sita 74 Kg Emas dan Duit Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Punya Siapa?

Juli 9, 2026
PASPOR INDONESIA - Pemerintah menaikkan tarif pengajuan pelepasan kewarganegaraan Indonesia menjadi Rp5 juta atau naik lima kali lipat.
Viral

Tarif Lepas WNI Naik Drastis jadi Rp5 Juta, Ramai Satire ‘Lapor, Kami Sudah Pindah’

Juli 20, 2026
Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan para kementerian teknis dalam rangka evaluasi pelaksanaan MBG, Minggu (28/9/2025) malam. Foto: dok/BiroPersKepresidenan
Nasional

Evaluasi Total MBG: Rakyat Butuh Sistem, Bukan Arahan Teknis Presiden

September 29, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Akhirnya DPR Kasih Kepastian, RUU Perampasan Aset Diketok Desember
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?