BACAAJA, JAKARTA – Tuntutan warga Pati soal percepatan RUU Perampasan Aset mendapat respons langsung dari DPR RI. Dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), pimpinan DPR menyampaikan target waktu pengesahan aturan yang selama ini terus didorong masyarakat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR sudah menyepakati batas waktu paling lambat untuk pengambilan keputusan terkait RUU Perampasan Aset. Target tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
“Rapat Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.
Hasil Paripurna Jadi Pegangan
Dasco mengatakan hasil kesepakatan tersebut nantinya dituangkan dalam berita acara rapat. Dokumen itu bisa menjadi pegangan bagi masyarakat yang selama ini ikut mengawal perjalanan RUU Perampasan Aset.
Menurut dia, adanya tenggat waktu tersebut memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai target DPR dalam menyelesaikan pembahasan aturan tersebut.
“Kan biasanya kalau rapat Paripurna ada Berita Acara, tadi sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat DPR menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan utama massa Pati dalam aksi mereka di Jakarta.
Soal Hukuman Mati Juga Dibahas
Dalam audiensi itu, AMPB turut menyampaikan masukan mengenai ketentuan pidana dalam RUU Perampasan Aset. Salah satunya berkaitan dengan harapan agar pelaku kejahatan tertentu bisa mendapat hukuman berat.
Dasco menjelaskan, isi sebuah undang-undang tidak selalu bisa ditebak hanya dari judulnya. Menurut dia, berbagai ketentuan pidana dan sanksi akan dijelaskan secara rinci di dalam pasal-pasalnya.
Ia kemudian memberi contoh Undang-Undang Narkotika. Menurut Dasco, meski kata “hukuman mati” tidak tercantum dalam judul undang-undang, ketentuan tersebut tetap bisa diatur dalam bagian substansinya.
Masyarakat Masih Bisa Ikut Kasih Masukan
DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut memberikan masukan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset. Dasco menyebut aspirasi AMPB bisa menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi III DPR RI.
Selain itu, masyarakat masih dapat menyampaikan pandangan melalui agenda rapat dengar pendapat. Forum tersebut diharapkan bisa memperkaya isi aturan sebelum masuk tahap akhir.
“Masukan-masukan pada hari ini itu adalah masukan-masukan buat teman-teman Komisi III,” ujar Dasco.
Ia menambahkan, agenda mendengarkan pendapat publik masih bisa dijadwalkan. Waktunya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan komunikasi dengan pihak-pihak yang ingin menyampaikan aspirasi.
“Supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset,” katanya.
Dengan adanya target 15 Desember 2026, DPR kini memberikan tenggat yang lebih konkret terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset. Bagi AMPB dan kelompok masyarakat lainnya, tanggal tersebut menjadi titik penting untuk terus mengawal janji penyelesaian aturan tersebut. (*)

