Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Akhirnya DPR Kasih Kepastian, RUU Perampasan Aset Diketok Desember
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Politik

Akhirnya DPR Kasih Kepastian, RUU Perampasan Aset Diketok Desember

Nugroho P.
Last updated: Agustus 27, 2026 2:05 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Supriyono alias Botok aktivis Pati saat mengikuti rapat Paripurna DPR.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Tuntutan warga Pati soal percepatan RUU Perampasan Aset mendapat respons langsung dari DPR RI. Dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), pimpinan DPR menyampaikan target waktu pengesahan aturan yang selama ini terus didorong masyarakat.

Contents
Hasil Paripurna Jadi PeganganSoal Hukuman Mati Juga DibahasMasyarakat Masih Bisa Ikut Kasih Masukan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR sudah menyepakati batas waktu paling lambat untuk pengambilan keputusan terkait RUU Perampasan Aset. Target tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

“Rapat Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.

Hasil Paripurna Jadi Pegangan

Dasco mengatakan hasil kesepakatan tersebut nantinya dituangkan dalam berita acara rapat. Dokumen itu bisa menjadi pegangan bagi masyarakat yang selama ini ikut mengawal perjalanan RUU Perampasan Aset.

Menurut dia, adanya tenggat waktu tersebut memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai target DPR dalam menyelesaikan pembahasan aturan tersebut.

“Kan biasanya kalau rapat Paripurna ada Berita Acara, tadi sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat DPR menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan utama massa Pati dalam aksi mereka di Jakarta.

Soal Hukuman Mati Juga Dibahas

Dalam audiensi itu, AMPB turut menyampaikan masukan mengenai ketentuan pidana dalam RUU Perampasan Aset. Salah satunya berkaitan dengan harapan agar pelaku kejahatan tertentu bisa mendapat hukuman berat.

Dasco menjelaskan, isi sebuah undang-undang tidak selalu bisa ditebak hanya dari judulnya. Menurut dia, berbagai ketentuan pidana dan sanksi akan dijelaskan secara rinci di dalam pasal-pasalnya.

Ia kemudian memberi contoh Undang-Undang Narkotika. Menurut Dasco, meski kata “hukuman mati” tidak tercantum dalam judul undang-undang, ketentuan tersebut tetap bisa diatur dalam bagian substansinya.

Masyarakat Masih Bisa Ikut Kasih Masukan

DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut memberikan masukan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset. Dasco menyebut aspirasi AMPB bisa menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi III DPR RI.

Selain itu, masyarakat masih dapat menyampaikan pandangan melalui agenda rapat dengar pendapat. Forum tersebut diharapkan bisa memperkaya isi aturan sebelum masuk tahap akhir.

“Masukan-masukan pada hari ini itu adalah masukan-masukan buat teman-teman Komisi III,” ujar Dasco.

Ia menambahkan, agenda mendengarkan pendapat publik masih bisa dijadwalkan. Waktunya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan komunikasi dengan pihak-pihak yang ingin menyampaikan aspirasi.

“Supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset,” katanya.

Dengan adanya target 15 Desember 2026, DPR kini memberikan tenggat yang lebih konkret terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset. Bagi AMPB dan kelompok masyarakat lainnya, tanggal tersebut menjadi titik penting untuk terus mengawal janji penyelesaian aturan tersebut. (*)

You Might Also Like

“Kalau Mau Sukses, Muliakan Rakyat”, Pesan Ulama ke Gubernur

Ladang Jagung yang Diresmikan Gibran Viral, Polisi Ngakunya Proyek Masih Jalan

Judol Seret Ribuan Pegawai Jabar, Transaksi Rp14 Miliar

Gandeng Pemkab, Icon Plus Dukung Digitalisasi Kabupaten Kudus

Superhero Tanpa Jubah Bernama Pompa Air

TAGGED:botokdesemberRUU Perampasan Aset
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Demo DPR Polisi Amankan 65 Orang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Akhirnya DPR Kasih Kepastian, RUU Perampasan Aset Diketok Desember

Demo DPR Polisi Amankan 65 Orang

BARANG BUKTI--Barang bukti paket sabu-sabu diamankan polisi. (ist)

Polisi Tangkap 2 Bandar Sabu di Semarang, Sita 51 Paket Hemat Siap Edar

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Apa yang Bikin Rakyat Kecewa? Survei Tempo: Kepuasan Kinerja Prabowo-Gibran Anjlok Jadi 37 Persen

CEK KESEHATAN RUTIN - Daily Health Checking PLN Icon Plus meliputi pemeriksaan tekanan darah, suhu tubuh, denyut nadi, kadar saturasi oksigen, serta kondisi fisik secara umum.

Melalui Daily Health Checking, PLN Icon Plus Perkuat Penerapan HSSE

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

Urus Kesehatan Nggak Pakai Ribet, Semarang Tekan Angka Stunting

Januari 21, 2026
Daerah

Viral Pungli Pantai Garut Bikin Dedi Mulyadi Gerak Cepat

April 4, 2026
Politik

Uang Nganggur di Jabar, Kursi Sekda Goyang

Oktober 22, 2025
Gubernur Luthfi ngajak mahasiswa buat ikutan program “sehari bersama gubernur” yang dia umumkan di acara Dinus Inside 2025 di Udinus, Semarang. Tujuannya biar mahasiswa bisa terlibat langsung dalam kegiatan pemerintahan, ngasih kritik yang membangun, dan nggak cuma aksi di jalan.. Foto: dok.
DaerahPendidikan

Gubernur Luthfi Ajak Mahasiswa “Ngintil Sehari” Jadi Kepala Daerah, Biar Nggak Cuma Demo Doang!

September 8, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Akhirnya DPR Kasih Kepastian, RUU Perampasan Aset Diketok Desember
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?