BACAAJA, BANDUNG – Temuan mengejutkan muncul dari lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebanyak 2.663 aparatur dan pegawai pemerintah terverifikasi terlibat dalam aktivitas judi online dengan total nilai transaksi yang tercatat mencapai sekitar Rp14 miliar.
Data tersebut berasal dari hasil verifikasi informasi yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemerintah daerah kini masih mendalami tingkat keterlibatan masing-masing pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, mengatakan dari 2.694 data yang diterima, sebanyak 2.663 di antaranya telah berhasil diverifikasi.
Rinciannya terdiri dari 419 aparatur sipil negara (ASN), 634 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan 1.610 PPPK paruh waktu.
Menurut Dedi, nilai transaksi yang ditemukan sangat beragam. Ada pegawai yang hanya melakukan transaksi bernilai kecil, tetapi ada juga yang mencapai ratusan juta rupiah.
Ia menyebut transaksi paling rendah yang tercatat hanya sebesar Rp10.000. Sementara transaksi terbesar mencapai Rp600 juta dan dilakukan oleh seorang pegawai di salah satu dinas.
Meski demikian, BKD tidak mengungkap identitas maupun instansi tempat pegawai tersebut bekerja. Pemeriksaan masih terus dilakukan agar seluruh proses berjalan sesuai aturan.
Dedi menjelaskan, angka Rp14 miliar merupakan akumulasi seluruh aktivitas transaksi yang tercatat dalam sistem. Nilai tersebut tidak hanya mencakup uang yang disetor untuk bermain, tetapi juga dana yang kembali ke rekening pemain setelah memperoleh kemenangan.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh nama yang masuk dalam daftar. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui tingkat keterlibatan masing-masing pegawai sebelum menentukan sanksi.
Pemeriksaan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hasil klarifikasi dari pegawai yang bersangkutan. Pemerintah ingin memastikan keputusan yang diambil berdasarkan fakta yang telah diverifikasi.
Jika terbukti melanggar, sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan. Mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemutusan kontrak bagi PPPK.
Untuk pelanggaran yang dinilai berat, sanksi paling tegas berupa pemberhentian sebagai aparatur sipil negara juga menjadi opsi. Pemprov Jawa Barat menegaskan penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar menjadi efek jera sekaligus menjaga integritas birokrasi. (*)

