BACAAJA, SULAWESI SELATAN – Program umroh bersubsidi yang sempat menarik perhatian masyarakat kini berbuntut masalah hukum. Seorang politisi perempuan berinisial PHD atau Putri Dakka dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penipuan setelah puluhan peserta mengaku tak kunjung diberangkatkan.
Kasus tersebut kini telah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Berdasarkan keterangan kuasa hukum para korban, perkara itu sudah memasuki tahap penyidikan.
Salah seorang korban berinisial AM (44) mengaku awalnya mengetahui program tersebut dari siaran langsung dan promosi di media sosial Facebook. Tawaran umroh dengan biaya jauh lebih murah membuat dirinya tertarik mencari informasi lebih lanjut.
Setelah berkomunikasi dengan admin penyelenggara, AM akhirnya mendaftarkan dirinya bersama sang suami. Ia menyetor uang Rp30 juta untuk mengikuti program umroh yang ditawarkan dengan harga sekitar Rp16 juta per orang.
Tak hanya itu, AM juga mengajak anggota keluarganya ikut bergabung. Total ada delapan orang yang didaftarkan melalui dirinya dengan harapan bisa berangkat bersama ke Tanah Suci.
Namun harapan tersebut tak kunjung terwujud. Dari delapan peserta yang didaftarkan, tidak satu pun diberangkatkan, sementara dana yang dikembalikan baru diterima oleh dua orang.
AM mengaku kecewa karena uang yang disetorkan merupakan hasil tabungan keluarga selama bertahun-tahun. Suaminya bekerja sebagai montir bengkel, sementara dirinya sehari-hari merupakan ibu rumah tangga.
Keluhan serupa disampaikan korban lainnya, NI. Bersama suaminya, ia rela datang dari Kabupaten Luwu Timur ke Makassar setelah mendapat informasi akan ada proses pengembalian dana atau refund.
Namun sesampainya di lokasi, refund yang dijanjikan belum juga terealisasi. Mereka pun harus pulang tanpa membawa kepastian kapan uang tersebut dikembalikan.
Kuasa hukum korban, Ardianto Palla, mengatakan saat ini ia mendampingi 69 korban dalam perkara tersebut. Menurutnya, laporan sudah diajukan sejak April 2025 dan kini penyidik telah meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan setelah menemukan alat bukti yang dinilai cukup.
Dari puluhan korban yang didampingi, baru 27 orang yang telah menerima pengembalian dana. Sementara 42 korban lainnya masih menunggu refund dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp727 juta.
Ardianto juga mengaku kecewa karena proses pengembalian dana yang sebelumnya telah disepakati di hadapan penyidik kembali mengalami penundaan. Padahal, menurut kesepakatan, pencairan refund dijanjikan dilakukan secara bertahap kepada para korban.
Sementara itu, hingga berita ini berkembang, Putri Dakka belum memberikan tanggapan terkait laporan dugaan penipuan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada yang bersangkutan juga belum mendapat respons. (*)

