Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sok Jago Senioritas Berujung Pidana, Zara PPDS Undip Kena Tuntutan 1,5 Tahun Bui
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Sok Jago Senioritas Berujung Pidana, Zara PPDS Undip Kena Tuntutan 1,5 Tahun Bui

Zara Yupita Azra, dokter residen senior di PPDS Anestesi Undip, dituntut 1,5 tahun penjara, buntut kematian juniornya.

R. Izra
Last updated: September 10, 2025 2:05 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Zara konsultasi sama penasihat hukumnya menyikapi tuntutan jaksa di PN Semarang, Rabu (10/9/2025). (bae)
Zara konsultasi sama penasihat hukumnya menyikapi tuntutan jaksa di PN Semarang, Rabu (10/9/2025). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG — Zara Yupita Azra, dokter residen senior di PPDS Anestesi Undip dituntut hukuman penjara karena terbukti melanggengkan praktik senioritas di lingkungan tempatnya menempa ilmu kedokteran spesialis.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani, serta menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa Efrita saat membaca tuntutan di PN Semarang, Rabu (10/9/2025).

Nama Zara mencuat setelah tragedi meninggalnya Aulia Risma Lestari, residen muda anestesi RSUP dr. Kariadi pada 2023 lalu. Kematian Aulia bikin publik membuka mata soal budaya senioritas di lingkungan pendidikan dokter spesialis. Dari situlah penyelidikan berkembang, hingga menyeret Zara sebagai salah satu terdakwa dalam kasus pemerasan berlanjut.

Jaksa menilai perbuatan Zara nggak bisa dianggap sepele. Sebagai senior, ia disebut melakukan tindakan terstruktur dan masif, yang menciptakan suasana intimidatif di lingkungan pendidikan. Bukannya membimbing junior, justru bikin mereka hidup di bawah tekanan.

Memang ada hal-hal yang meringankan, seperti Zara bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, dan sudah menyampaikan permintaan maaf. Tapi semua itu nggak cukup buat menghapus pidana.

Secara hukum, Zara dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pemerasan berlanjut. Perbuatannya disebut terjadi setidaknya antara 2022–2023, di RSUP Kariadi Semarang maupun basecamp angkatan 76 di Jalan Kyai Saleh, Semarang.

Kini publik menanti putusan hakim PN Semarang, apakah tuntutan 1,5 tahun penjara untuk Zara bakal dikabulkan, dikurangi, atau justru ada kejutan lain. Yang jelas, sidang ini jadi babak penting dalam membuka kultur gelap senioritas di dunia pendidikan kedokteran.

Pembacaan tuntutan terdakwa Zara terpisah dari dua terdakwa lainnya yakni Taufik Eko Nugroho, dan Sri Mariyani. (bae)

You Might Also Like

Mau Mudik Gratis? Ini Cara Daftarnya, Kuotanya Belasan Ribu!

Fakta Latsarmil KDMP: 5 Peserta Meninggal, 32 Hamil, 1 Bumil Melahirkan saat Pendidikan

Ekonomi Jateng On Fire: Duit Muter, Pabrik Tumbuh

Susu Sapi Dijual Mahal Diam-Diam, Eks Bos Balai Baturraden Kini Ditahan

Kemenpora: Bonus SEA Games Tinggal Gas, Atlet Harap Sabar Dikit

TAGGED:headlineppds anestesippds undipundipzara yupita azra
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Nginep Hemat di Jogja: Murah, Nyaman, dan Penuh Cerita
Next Article Mantan Kaprodi Anestesi Undip Dituntut Tiga Tahun Bui Gara-Gara “Iuran Siluman”

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Jazz Atas Awan Balik Lagi, 13 Anak Gimbal Bakal Diruwat

KPK Kembali Geledah Rektorat Unsoed, Bawa Empat Koper

Maulid dan Maulud, Apa Bedanya Menurut Quraish Shihab?

MAKNA KEMERDEKAAN - Bagi PLN Icon Plus, semangat kemerdekaan diwujudkan melalui kontribusi hadirkan solusi teknologi, telekomunikasi, konektivitas, dan layanan digital.

PLN Icon Plus Regional Jawa Bagian Tengah Maknai HUT ke-81 RI: Perkuat Sinergi dan Kontribusi bagi Indonesia

Kurangi Penggunaan Air Tanah, PDAM dan Satpol PP Mulai “Sisir” Kawasan Industri

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Efek Domino Kasus Hogi: Kasat Lantas Sleman Dicopot

Januari 31, 2026
Ahmad Marzuki (pegang mix) nelayan Semarang yang juga koordinator Aliansi Rakyat Miskin Semarang Demak (ARMSD). (bae)
Info

Liat Tuh Tanggul Laut Tambaklorok Udah Retak, Warga Minta Giant Sea Wall Dikaji Matang!

Juli 18, 2026
Kondisi hutan yang sudah diubah menjadi lahan sawit. Sayangnya, lahan-lahan ini dikuasai oligarki dan sekarang dalam kondisi mangkrak. Menteri Nusron hanya menonton?. Foto: Greenpeace Indonesia
Nasional

3,1 Juta Hektar Lahan Sawit Ilegal Dibiarkan Mangkrak! Menteri Nusron Cuma Nonton?

September 10, 2025
Olahraga

Indonesia Ngebut di SEA Games, Pulang Bawa Rekor

Desember 21, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sok Jago Senioritas Berujung Pidana, Zara PPDS Undip Kena Tuntutan 1,5 Tahun Bui
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?