Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sok Jago Senioritas Berujung Pidana, Zara PPDS Undip Kena Tuntutan 1,5 Tahun Bui
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Sok Jago Senioritas Berujung Pidana, Zara PPDS Undip Kena Tuntutan 1,5 Tahun Bui

Zara Yupita Azra, dokter residen senior di PPDS Anestesi Undip, dituntut 1,5 tahun penjara, buntut kematian juniornya.

R. Izra
Last updated: September 10, 2025 2:05 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Zara konsultasi sama penasihat hukumnya menyikapi tuntutan jaksa di PN Semarang, Rabu (10/9/2025). (bae)
Zara konsultasi sama penasihat hukumnya menyikapi tuntutan jaksa di PN Semarang, Rabu (10/9/2025). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG — Zara Yupita Azra, dokter residen senior di PPDS Anestesi Undip dituntut hukuman penjara karena terbukti melanggengkan praktik senioritas di lingkungan tempatnya menempa ilmu kedokteran spesialis.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani, serta menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa Efrita saat membaca tuntutan di PN Semarang, Rabu (10/9/2025).

Nama Zara mencuat setelah tragedi meninggalnya Aulia Risma Lestari, residen muda anestesi RSUP dr. Kariadi pada 2023 lalu. Kematian Aulia bikin publik membuka mata soal budaya senioritas di lingkungan pendidikan dokter spesialis. Dari situlah penyelidikan berkembang, hingga menyeret Zara sebagai salah satu terdakwa dalam kasus pemerasan berlanjut.

Jaksa menilai perbuatan Zara nggak bisa dianggap sepele. Sebagai senior, ia disebut melakukan tindakan terstruktur dan masif, yang menciptakan suasana intimidatif di lingkungan pendidikan. Bukannya membimbing junior, justru bikin mereka hidup di bawah tekanan.

Memang ada hal-hal yang meringankan, seperti Zara bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, dan sudah menyampaikan permintaan maaf. Tapi semua itu nggak cukup buat menghapus pidana.

Secara hukum, Zara dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pemerasan berlanjut. Perbuatannya disebut terjadi setidaknya antara 2022–2023, di RSUP Kariadi Semarang maupun basecamp angkatan 76 di Jalan Kyai Saleh, Semarang.

Kini publik menanti putusan hakim PN Semarang, apakah tuntutan 1,5 tahun penjara untuk Zara bakal dikabulkan, dikurangi, atau justru ada kejutan lain. Yang jelas, sidang ini jadi babak penting dalam membuka kultur gelap senioritas di dunia pendidikan kedokteran.

Pembacaan tuntutan terdakwa Zara terpisah dari dua terdakwa lainnya yakni Taufik Eko Nugroho, dan Sri Mariyani. (bae)

You Might Also Like

Bupati Pati Sudewo Respons Tuntutan Mundur: Semuanya Ada Mekanismenya

Rumah Baru Nggak Cuma Jual Lokasi, Tapi Juga Gas Gratis?

Golkar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Sepakat Usulan Cak Imin

Lebaran di Balai Kota: Shalat Bareng Warga, Sekalian Ngobrol Sama Wali Kota? Gas!

Usul Progresif Legislator Muda Andhika Satya: Industri Abaikan Warga dan UMKM Kena Sanksi

TAGGED:headlineppds anestesippds undipundipzara yupita azra
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Nginep Hemat di Jogja: Murah, Nyaman, dan Penuh Cerita
Next Article Mantan Kaprodi Anestesi Undip Dituntut Tiga Tahun Bui Gara-Gara “Iuran Siluman”

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Cegah Bullying Bukan Hanya Siswa, Lingkungan Sekeliling Harus Paham

BOBOL DATA - Ilustrasi hacker membobol data digital.

RatHat Mengintai Android, PIN dan OTP Bisa Dibobol

Linmas se-Pedurungan Adu Kompak, Usia Boleh Senior, Semangat Tetap Yunior!

Mensos Tegas! Tiga Pelanggaran Ini Haram di Sekolah Rakyat

Urus Legalitas Usaha Makin Ngebut! Kemenkum: Verifikasi Bisa 2-5 Menit

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

BMKG Pasang Status Siaga di Pantura Jateng

Januari 21, 2026
Olahraga

Hari Pertama Langsung Gaspol, Jateng Borong Empat Emas di Popnas

November 4, 2025
Info

Agustina Ajak Warga Semarang Semarakkan Agustusan

Agustus 2, 2026
Info

Takut Lapor? Pemprov dan LPSK Siapkan “Tameng” untuk Saksi dan Korban

Juni 20, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sok Jago Senioritas Berujung Pidana, Zara PPDS Undip Kena Tuntutan 1,5 Tahun Bui
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?