BACAAJA, SEMARANG – “Apa lagi yang kurang? Habis ini ya kita kumpulkan lagi semuanya. Yang bisa kita lakukan adalah terus mengingatkan,” ujar Luthfi merespons Bupati Pemalang Anom Widiyatoro yang terjaring OTT KPK.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK kembali menghantam Jawa Tengah. Kali ini, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diamankan dalam operasi yang digelar Selasa (28/7/2026) malam.
Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengaku prihatin sekaligus menyesalkan masih adanya kepala daerah di Jateng yang tersandung dugaan korupsi.
Bacaaja: Jateng Juara Korupsi 2026! Lima Bupati Terjaring OTT KPK
Bacaaja: OTT KPK ke-18 pada 2026: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Jadi Bupati Kelima di Jateng yang Ditangkap
“Kita nanti bersama-sama menunggu keterangan resmi dari KPK. Tetapi secara dinas, saya sebagai gubernur sangat prihatin sekali dan sangat menyesal sekali,” kata Luthfi, Rabu (29/7/2026).
Menurut Luthfi, Pemprov Jawa Tengah sebenarnya sudah berulang kali mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjalankan pemerintahan secara bersih dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah memiliki kewenangan penuh mengelola pemerintahan dan anggaran. Sementara gubernur bertugas mengawasi serta mengoordinasikan jalannya pemerintahan kabupaten dan kota.
Luthfi mengungkapkan, berbagai langkah pencegahan korupsi sudah dilakukan. Mulai dari retreat kepala daerah, koordinasi supervisi pencegahan bersama KPK, menghadirkan Deputi Pencegahan KPK, penandatanganan nota kesepahaman, hingga pakta integritas.
“Semuanya sudah kita lakukan. Tetapi semuanya kita kembalikan kepada fakta yuridis di lapangan. Tindak pidana, termasuk korupsi, itu dilakukan oleh orang, bukan institusi,” ujarnya.
Ia kembali mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Jabatan itu adalah amanah. Seorang pemimpin hanya boleh mengambil satu hal, yaitu tanggung jawab. Yang lain tidak boleh. Apalagi mengambil uang, apalagi sampai minta dibayar. Itu tidak boleh,” tegasnya.
Luthfi juga mengingatkan seluruh kepala daerah agar konsisten menerapkan sistem merit dalam pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan prinsip “no titip, no jasa penitipan”, sehingga promosi jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi, bukan karena kedekatan ataupun imbalan.
“Kalau ada, jangankan KPK, saya sendiri yang akan menindak,” katanya.
Kasus yang menjerat Bupati Pemalang menambah daftar kepala daerah di Jawa Tengah yang terkena OTT KPK sepanjang 2026. Meski begitu, Luthfi menilai pemerintah tidak boleh berhenti melakukan upaya pencegahan.
“Apa lagi yang kurang? Habis ini ya kita kumpulkan lagi semuanya. Yang bisa kita lakukan adalah terus mengingatkan,” ujarnya.
Terkait perkara yang sedang ditangani KPK, Luthfi memilih tidak berspekulasi.
“Nanti tunggu keterangan resmi KPK. Kalau saya bicara sekarang nanti malah salah,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain Bupati Pemalang, tim KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain, di antaranya istri bupati, Kepala Dinas PUPR, Camat Pemalang, serta seorang pengelola media sosial.
Sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyebut Camat Pemalang diamankan usai mengikuti rapat. Tim KPK disebut menunggu rapat selesai sebelum menunjukkan surat tugas dan membawa yang bersangkutan untuk diperiksa.
Hingga Rabu siang, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi perkara yang sedang diusut. (dul)

