BACAAJA, SEMARANG– Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah memastikan hingga saat ini belum menjatuhkan sanksi etik kepada tiga terpidana dalam kasus yang berkaitan dengan meninggalnya peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro, almarhumah dr Aulia Risma Lestari.
Ketua IDI Jawa Tengah, Telogo Wismo Agung Durmanto mengatakan, sanksi etik hanya dapat diberikan apabila terdapat bukti adanya pelanggaran etik yang telah melalui mekanisme pemeriksaan organisasi profesi.
Menurutnya, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak menyatakan para terdakwa terbukti melakukan praktik bullying. “Kalau di IDI pasti ada sanksi etik kalau memang terbukti. Tapi kemarin kan tidak terbukti bullying,” kata Telogo atau yang akrab disapa dr. TW, Rabu (29/7/2026).
Baca juga: Kematian Dokter PPDS Ramai Lagi, IDI Jateng Bilang Sudah Punya Jalur Aduan Rahasia
Ia menjelaskan, terdapat perbedaan antara dakwaan yang diajukan jaksa dengan amar putusan majelis hakim. Menurutnya, perkara tersebut awalnya banyak dikaitkan dengan dugaan perundungan.
Namun, dalam putusan pengadilan, hakim justru menyatakan unsur yang terbukti adalah tindak pidana pemerasan. “Tuntutan awal bullying, tetapi dalam putusan bergeser ke pemerasan,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, mantan Kepala Program Studi PPDS Anestesi Undip, Taufik Eko Nugroho dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Vonis itu kemudian diperberat menjadi empat tahun penjara di tingkat banding. Upaya kasasi yang diajukan pun ditolak sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Sembilan Bulan
Sementara itu, dokter senior korban sekaligus peserta PPDS, Zara Yupita Azra, dan staf administrasi program studi, Sri Maryani masing-masing divonis sembilan bulan penjara.
Ketiganya dipidana dalam perkara yang berkaitan dengan pemerasan terhadap dr. Aulia. Adapun tuduhan mengenai praktik bullying yang sebelumnya menjadi perhatian publik tidak dinyatakan terbukti dalam putusan pengadilan.
Meski demikian, Telogo menegaskan IDI tidak akan memberikan perlindungan kepada anggotanya apabila terbukti melakukan tindak pidana. Namun, untuk penjatuhan sanksi etik, organisasi profesi tetap harus mengacu pada mekanisme pemeriksaan etik serta fakta hukum yang telah diputuskan.
“Kalau pidana ya kita ikuti proses hukumnya. IDI tidak pernah membantu membela anggota yang melakukan pelanggaran pidana,” tegasnya. Ia menambahkan, proses pidana dan proses etik merupakan dua mekanisme yang berbeda, sehingga keputusan dalam ranah etik harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku di organisasi profesi.
Pengadilan sudah menutup perkara pidana, tetapi ruang diskusi publik belum benar-benar selesai. Sebab, di mata masyarakat, keadilan sering kali tak hanya diukur dari vonis penjara, melainkan juga dari seberapa besar tanggung jawab moral ikut ditegakkan. (bae)

