BACAAJA, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nusron datang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Rabu (4/11/2026) setelah sebelumnya dua kali mangkir.
Nusron diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk serta penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kedatangan Nusron. Menurutnya, pemeriksaan kali ini bukan hasil penjadwalan ulang secara khusus.
Bacaaja: Arif Orang Kepercayaan Nusron, Buka Suara soal Dugaan Dana Muktamar NU
Bacaaja: PCNU Nias Serahkan Uang Rp250 Juta ke KPK, Diduga Terkait Risywah Muktamar NU di Jombang
“Benar, hari ini Rabu (4/11), NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” kata Budi.
Nusron tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.22 WIB.
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Budi.
Dua Kali Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan
Sebelumnya, KPK sudah memanggil Nusron pada 7 Oktober 2026. Namun, ia tidak hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Pemanggilan kedua dilakukan pada 15 Oktober 2026. Lagi-lagi, Nusron tidak datang karena sedang menjalani perjalanan dinas ke Malaysia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Nusron telah menyampaikan alasan ketidakhadirannya kepada penyidik.
“Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan. Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia,” kata Budi pada 16 Oktober 2026.
Setelah dua kali absen, Nusron akhirnya hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 15 September 2026.
Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi yang diduga berperan sebagai perantara.
Dalam perkara ini, Adrianto melalui Rizal diduga memberikan suap sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain senilai miliaran rupiah yang mengalir kepada Lampri dan sejumlah orang kepercayaan Nusron, yaitu Erwin, Arif, dan Fakhry.
Sementara itu, Fahd diduga berperan menampung aliran uang kepada orang-orang kepercayaan Nusron.
KPK Telusuri Aliran Uang
Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap pembukaan blokir sertifikat HGB. Penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Keterangan Nusron sebagai saksi diharapkan dapat membantu penyidik mendalami perkara tersebut.
Meski demikian, Nusron dalam perkara ini berstatus sebagai saksi, bukan tersangka. Pemeriksaan terhadapnya masih berlangsung. (*)

