BACAAJA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang Rp250 dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nias.
Duit tersebut diduga terkait dengan risywah atau suap dalam pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur (Jatim) pada akhir Agustus 2026 kemarin.
Uang ratusan juta itu langsung disita KPK sebagai barang bukti untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
KPK juga mendalami apakah uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang turut menyeret Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Bacaaja: PCNU Laporkan Dugaan Suap Muktamar ke-35 NU ke KPK
Bacaaja: Melacak Keberadaan Nusron Wahid, Dirjen Imigrasi: Belum Terinformasi Kembali ke Indonesia
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum mengambil kesimpulan soal keterkaitan uang itu dengan perkara yang sedang ditangani.
“Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut bagaimana keterkaitan dengan perkara,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Kalau Nggak Terkait Kasus, Uangnya Bakal Dikembalikan
Lantas, bagaimana nasib uang Rp250 juta tersebut? KPK menjelaskan, semuanya bergantung pada hasil pendalaman penyidik. Jika terbukti berkaitan dengan perkara, uang itu bisa digunakan sebagai barang bukti.
Sebaliknya, kalau ternyata tidak ada hubungannya dengan kasus yang diusut, uang tersebut akan dikembalikan kepada PCNU Nias.
Budi juga mengapresiasi langkah pengembalian uang tersebut. Menurutnya, pelaporan dan penyerahan uang bisa menjadi bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum.
Meski begitu, hubungan uang tersebut dengan dugaan korupsi maupun Muktamar NU masih harus dibuktikan. Belum ada kesimpulan resmi dari KPK soal hal itu.
Kasus ATR/BPN Sudah Seret Delapan Tersangka
Di sisi lain, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
Delapan orang tersebut adalah:
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar.
- Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
- Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- Muhammad Fakhry.
- Erwin.
- Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Sementara itu, Nusron sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ia juga sempat menjadi sorotan setelah diketahui melakukan perjalanan dinas ke luar negeri ketika dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
Namun, status Nusron dalam perkara ini adalah saksi. Ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tidak otomatis membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
Kini, penyidik masih harus mengurai asal-usul dan tujuan uang Rp250 juta dari PCNU Nias. Apakah uang itu berkaitan dengan kasus ATR/BPN, Muktamar NU, atau justru tidak berhubungan dengan keduanya. (*)

