Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: PCNU Nias Serahkan Uang Rp250 Juta ke KPK, Diduga Terkait Risywah Muktamar NU di Jombang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

PCNU Nias Serahkan Uang Rp250 Juta ke KPK, Diduga Terkait Risywah Muktamar NU di Jombang

R. Izra
Last updated: Oktober 21, 2026 7:31 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo. (ist)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo. (ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang Rp250 dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nias.

Duit tersebut diduga terkait dengan risywah atau suap dalam pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur (Jatim) pada akhir Agustus 2026 kemarin.

Uang ratusan juta itu langsung disita KPK sebagai barang bukti untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

KPK juga mendalami apakah uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang turut menyeret Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Bacaaja: PCNU Laporkan Dugaan Suap Muktamar ke-35 NU ke KPK
Bacaaja: Melacak Keberadaan Nusron Wahid, Dirjen Imigrasi: Belum Terinformasi Kembali ke Indonesia

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum mengambil kesimpulan soal keterkaitan uang itu dengan perkara yang sedang ditangani.

“Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut bagaimana keterkaitan dengan perkara,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).

Kalau Nggak Terkait Kasus, Uangnya Bakal Dikembalikan

Lantas, bagaimana nasib uang Rp250 juta tersebut? KPK menjelaskan, semuanya bergantung pada hasil pendalaman penyidik. Jika terbukti berkaitan dengan perkara, uang itu bisa digunakan sebagai barang bukti.

Sebaliknya, kalau ternyata tidak ada hubungannya dengan kasus yang diusut, uang tersebut akan dikembalikan kepada PCNU Nias.

Budi juga mengapresiasi langkah pengembalian uang tersebut. Menurutnya, pelaporan dan penyerahan uang bisa menjadi bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum.

Meski begitu, hubungan uang tersebut dengan dugaan korupsi maupun Muktamar NU masih harus dibuktikan. Belum ada kesimpulan resmi dari KPK soal hal itu.

Kasus ATR/BPN Sudah Seret Delapan Tersangka

Di sisi lain, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

Delapan orang tersebut adalah:

  1. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  2. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar.
  3. Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
  4. Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
  5. Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  6. Muhammad Fakhry.
  7. Erwin.
  8. Rizal Pahlevi.

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Sementara itu, Nusron sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ia juga sempat menjadi sorotan setelah diketahui melakukan perjalanan dinas ke luar negeri ketika dijadwalkan menjalani pemeriksaan.

Namun, status Nusron dalam perkara ini adalah saksi. Ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tidak otomatis membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.

Kini, penyidik masih harus mengurai asal-usul dan tujuan uang Rp250 juta dari PCNU Nias. Apakah uang itu berkaitan dengan kasus ATR/BPN, Muktamar NU, atau justru tidak berhubungan dengan keduanya. (*)

You Might Also Like

Gunung Slamet Makin Hangat, Pendaki Diimbau Jaga Jarak Aman

Agustina: Usulan KH Sholeh Darat Jadi Pahlawan Nasional Masuk Tahap Verifikasi

Tangis Anak Wartawan yang Tewas Dibakar karena Berita Pecah di MK: ‘Saya Sebatang Kara!’

Nataru Bikin Bandara Ahmad Yani Full Senyum

Banjarnegara Heboh, Ketua DPRD Anas Hidayat Mundur, Ternyata Ada Isu Tunjangan

TAGGED:korupsi atr/bpnKPKmuktamar nupcnu niasrisywahserahkan uangsuap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article PENANGKAPAN EKS-NAPITER -- Kolase foto eks-napiter pelaku pembakaran mi babi di Sukoharjo (kiri) dan petugas yang melakukan penangkapan. (ist) Dua Polisi Terluka saat Tangkap Eks-Napiter Pembakar Warung Mi Babi di Sukoharjo
Next Article Akankah Kita Benar-Benar Kehabisan Udara Segar?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol) sedang bekerja mengantar penumpang di tengah kepadatan arus lalu lintas kota.

Cerita dan Harapan Riyan, Ojol di Semarang yang Sambut Baik Revisi UU LLAJ

Akankah Kita Benar-Benar Kehabisan Udara Segar?

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo. (ist)

PCNU Nias Serahkan Uang Rp250 Juta ke KPK, Diduga Terkait Risywah Muktamar NU di Jombang

PENANGKAPAN EKS-NAPITER -- Kolase foto eks-napiter pelaku pembakaran mi babi di Sukoharjo (kiri) dan petugas yang melakukan penangkapan. (ist)

Dua Polisi Terluka saat Tangkap Eks-Napiter Pembakar Warung Mi Babi di Sukoharjo

DEMO BERUJUNG RUSUH - Polisi menangkap peserta aksi demonstrasi di depan gedung DPRD DIY, kawasan Malioboro, Selasa (21/10/2026) malam.

Suara Petasan dan Aba-aba Serbu: Demonstrasi di Malioboro Berujung Ricuh, Massa Aksi Dikeroyok Ormas

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ekonomi

Anindya Bakrie Apresiasi Iklim Investasi Jateng

Mei 11, 2026
POLISI - Ilustrasi anggota Polri (polisi).
Hukum

Viral Brigadir Brimob Digerebek Istri di Rumah Janda, Ini Ajudan Bupati Purwakarta Bro!

Oktober 10, 2025
Hukum

Drama Nasi Dingin di Aceh: Emosi Wakil Bupati yang Berujung Tinju

November 1, 2025
Ekonomi

Gaspol Kemandirian Pangan, Pemprov Jateng Apresiasi Kolaborasi Hulu-Hilir

September 16, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: PCNU Nias Serahkan Uang Rp250 Juta ke KPK, Diduga Terkait Risywah Muktamar NU di Jombang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?