Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Menolak Pembayaran Tunai Itu Melanggar Hukum Lho! DPR Soroti Praktik Cashless
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Ekonomi

Menolak Pembayaran Tunai Itu Melanggar Hukum Lho! DPR Soroti Praktik Cashless

R. Izra
Last updated: Desember 25, 2025 9:45 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Ilustrasi pembayaran tunai menggunakan mata uang rupiah.
Ilustrasi uang THR.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Lagi rame soal gerai yang nolak bayar tunai dan cuma mau cashless, ternyata ini bukan sekadar soal gaya hidup digital, tapi bisa kena masalah hukum.

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay tegas bilang: menolak pembayaran pakai uang tunai itu melanggar undang-undang.

Pernyataan ini mencuat usai viral video seorang nenek gagal beli roti di halte Transjakarta karena bayar pakai uang cash—dan ditolak mentah-mentah sama penjaga gerai.

Bacaaja: Hotman Paris Ngamuk-ngamuk, Tolak PPATK Bekukan Rekening Bank 3 Bulan Tanpa Transaksi
Bacaaja: Uang Tunai Rp 2 Miliar dalam Plastik Mickey Mouse Disita dari Rumah Bos Sritex

“Kasihan, beliau kayak ditinggal zaman. Padahal secara hukum, uang tunai itu wajib diterima,” kata Saleh, Kamis (25/12/2025).

Menurut Saleh, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sudah jelas:

  • Setiap orang WAJIB menerima Rupiah sebagai alat pembayaran.
  • Penolakan cuma boleh kalau uangnya diduga palsu.

Kalau nggak ada bukti uang palsu? Nolak cash = salah.

Bahkan di Pasal 33 UU tersebut disebutkan, penolakan uang Rupiah bisa dipidana dengan:

  • Kurungan hingga 1 tahun, dan

  • Denda maksimal Rp200 juta.

Yes, bukan cuma ditegur—bisa kena pidana.

Saleh pun minta Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia nggak tinggal diam.
“Ini aturan jelas ada di undang-undang. Jangan sampai kalah sama tren cashless,” tegasnya.

Masalahnya, Indonesia itu nggak semua orang bankable. Masih banyak:

  • Lansia

  • Warga pelosok

  • Masyarakat non-perbankan

yang hidupnya masih bergantung sama uang tunai.

Sementara itu, pihak Roti O sudah minta maaf dan bilang sistem non-tunai dipakai demi promo dan kemudahan. Tapi tetap, kejadian ini jadi alarm keras.

Bank Indonesia juga ikut menegaskan:

  • Dorong cashless bukan berarti hapus uang tunai.
  • Tunai tetap sah, penting, dan dibutuhkan di Indonesia.

Intinya? Cashless boleh. Digital oke. Tapi nolak uang tunai itu ilegal. Zaman boleh maju, tapi hak orang buat bayar pakai uang cash nggak boleh di-cancel. (*)

You Might Also Like

Gile! Indonesia Masuk Jajaran Negara Teraman, Ngalahin Jepang dan AS

Semarang Makin Pede Jadi Kota Sinema

Kemenhub RI: 38,7 Juta Pemudik Masuk ke Jateng

Sepanjang 2025 Jateng Diterpa 361 Bencana

Lari di Atas Awan Dieng, Ribuan Pelari Gerakkan Ekonomi hingga Rp20 Miliar

TAGGED:headlinemelanggar hukumpembayaran tunaiqristransaksi nontunai
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi (kiri). Apindo Jateng Kecewa UMP 2026 Naik Tinggi, Bikin Pengusaha Megap-megap
Next Article Natal Nggak Cuma Soal Lilin, PDIP Ingatkan: Saatnya Turun Tangan dan Rawat Alam

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Capratar Akpol Asal Papua Barat Daya Meninggal di Kompleks Akpol

Viral Sekolah Roboh, Luthfi Minta Semua SD-SMP di Jateng Dicek Ulang

20 Bidang Spesialisasi di RS Samsoe Hidajat, dari Kandungan hingga Rehabilitasi Medik

Era Baru Nonton Sepak Bola

Kepala Dinkes Jawa Tengah, dr. Zulfachmi Wahab, Sp.PD, Subsp.H.Onk.M(K), FINASIM, saat ditemui di kantornya, Kamis (30/6/2026). (bae)

Kadinkes Jateng: Jam Panjang di PPDS Bagian dari Proses Pendidikan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

LBH: Semarang Sering Banjir karena Alih Fungsi Lahan Kelewatan

Februari 23, 2026
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Ekonomi

Ambisi Purbaya Pakai AI di Bea Cukai, Berapa Sih Total Biayanya?

Desember 12, 2025
Daerah

Agustina Jenguk Korban Rumah Roboh, Janjikan Pendidikan Anak

November 1, 2025
Pendidikan

Sekolah Rakyat, Cara Jateng Lawan Kemiskinan

Oktober 29, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Menolak Pembayaran Tunai Itu Melanggar Hukum Lho! DPR Soroti Praktik Cashless
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?